JUREID

JUREID
JUDEX AND JURIST

Selasa, 29 Januari 2013

sejarah bank syariah

  <p>Your browser does not support iframes.</p>
Sejarah Bank Syariah - Bank syariah yang berdiri pertama kali di Indonesia adalah Bank Muamalat-dengan modal awal sebesar Rp 106.126.382.000,-pada tanggal 1 Mei 1992. dalam tahap awal pendirian ini keberadaan bank syariah belum mendapat perhatian yang optimal dalam tatanan industri perbankan nasional. Kemudian dengan diberlakukannya undang-undang nomor 10 tahun 1998 dimana didalamnya telah terdapat pengaturan secara rinci mengenai landasan hukum serta jenis-jenis usaha yang dapat dioperasikan dan dapat diimplementasikan oleh bank syariah, juga terdapat arahan bagi bank-bank konvensional untuk membuka cabang syariah atau bahkan mengkonversi diri secara total menjadi bank syariah. Sejarah Singkat Perbankan Syariah


Perkembangan perbankan syariah dapat dilihat dari jaringan kantor perbankan syariah, yang di tahun 1998 baru ada satu bank umum dengan 10 kantor cabang; 1 kantor cabang pembantu; serta 19 kantor kas, menjadi 2 bank umum syariah dengan 123 kantor; 7 unit usaha syariah pada bank umum konvensional yang tersebar dengan 39 kantor; serta 85 BPRS. Diakhir tahun 2003 jumlah bank syariah telah genap sepuluh buah.  Hingga tahun 2000 terdapat dua bank dengan konsep full islamic Banking (Bank Muamalat dan bank Syariah Mandiri) dan dua bank konvensional yang membuka cabang syariah (Bank IFI dan BNI Syariah). Sepanjang tahun 2001 – 2003 terdapat enam bank konvensional lainnya yang membuka cabang syariah. Dalam tahun 2005 tercatat ada 4 bank umum syariah, …………………

Sistem dual banking yang saat ini dianut di Indonesia, dimana di dalam sistem perbankannya terdapat dua sistem yaitu sistem perbankan konvensional serta sistem perbankan syariah. Bank Syariah dengan mengacu kepada Surat Keputusan Direktur Bank Indonesia No.32/ 148/ KEP/DIR tanggal 12 November 1998 pasal 12 ayat (3) menyatakan bahwa Bank berdasarkan Prinsip Syariah adalah bank yang beroperasi dengan prinsip syariah. Dalam kamus Bank Indonesia  di jelaskan bahwa bank syariah adalah bank yang menggunakan sistem dan operasi perbankan berdasarkan prinsip syariah islam, yaitu mengikuti tata cara berusaha dan perjanjian berusaha yang dituntun oleh Al Quran dan Al Hadist, dan mengikuti tata cara berusaha dan perjanjian berusaha yang tidak dilarang oleh Al Quran dan Al Hadist .

Dalam perbankan konvensional terdapat kegiatan-kegiatan yang dilarang oleh syariah Islam, seperti menerima dan membayar bunga (riba), membiayai kegiatan produksi dan perdagangan barang-barang yang diharamkan seperti minuman keras (haram), dan sebagainya. Perbedaan lainnya dari perbankan konvensional dan perbankan syariah adalah dari segi struktural, dimana dalam perbankan syariah terdapat dewan perbankan syariah yang bertugas mengawasi keabsahan operasional perbankan syariah menurut prinsip Islam, yang tidak terdapat dalam perbankan konvensional. 

Mekanisme penyaluran serta penghimpunan dana dalam perbankan syariah dan konvensional pun berbeda, dimana perbankan konvensional menggunakan perangkat bunga, sedangkan dalam perbankan syariah digunakan prinsip bagi hasil, jual beli, dan sewa.
 Perbedaan Antara Bagi Hasil dan Bunga (Syafi`i Antonio. Id. hlm. 60)
Bank Konvensional (Bunga)
Bank Syariah (Bagi Hasil)
Penentuan bunga dibuat pada waktu akad tanpa pedoman untung rugi
Penentuan bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi
Besarnya prosentase tergantung pada jumlah uang yang dipinjamkan
Besarnya keuntungan bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
Pembayaran bunga tetap seperti yang dipinjamkan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi
Bagi hasil tergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan, sekiranya tidak mendapat keuntungan maka kerugian akan ditanggung bersama sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan
Jumlah pembayaran bunga tidak mengikat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang booming
Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan
Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh semua agama termasuk islam
Tidak ada yang meragukan keabsahan keuntungan bagi hasil.

Senin, 28 Januari 2013

MAKALAH HUKUM DAGANG

I. PENDAHULUAN


Sebelum kita melangkah lebih jauh dan mendalam, kita dituntut untuk mengerti dan memahami Hukum Dagang. Dan penerarapannya dalam kehidupan sehari-hari. Langkah pertama kita dalam membicarakan Hukum Dagang dalam negara diawali dengan mengemukakan definisi dagang itu sendiri. Dengan terlebih dahulu mengemukakan definisinya yang sudah disepakati oleh pakar-pakar ilmu hukum dagang sendiri, kita akan mengetahui berbagai faktor dalam proses kemunculannya.
Di sini kami akan mengemukakan beberapa pendapat dan berbagai pemikiran tentang definisi dagang. Mayoritas masyarakat dalam mendefinisikan dagang cenderung pada segi penjualan. Kecenderungan ini telah tersiar baik di masyarakat sekitar. Akan kami sebutkan beberapa contoh dari kecenderungan tersebut dan kami sedikit mengungkapkan dan membahas juga menjawab asas-asas hukum dagang dalam tulisan ini.



II. PERMASALAHAN

Dari uraian di atas dapat disimpulkan beberapa permasalahan, yaitu apakah ada kaitannya dengan masyarakat dan hubungannya atau dalam istilah lain. Apa manfaatnya asas-asas hukum dagang itu bagi masyarakat.

III. PEMBAHASAN

A. Definisi Dagang

Perdagangan atau perniagaan dalam arti umum ialah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan.
Di zaman yang modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen untuk membelikan menjual barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan.
Adapun pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen itu meliputi beberapa macam pekerjaan, misalnya :

1. Makelar, komisioner
2. Badan-badan usaha (assosiasi-assosiasi). Contoh : P.T, V.O.F
3. Asuransi
4. Perantara bankir
5. Surat perniagaan untuk melakukan pembayaran, dengan cara memperoleh kredit, dan sebagainya.

Orang membagi jenis perdagangan itu :

1. Menurut pekerjaan yang di lakukan perdagangan
2. Menurut jenis barang yang diperdagangkan
3. Menurut daerah, tempat perdagangan itu dijalankan
Adapun usaha perniagaan itu meliputi :

1. Benda-benda yang dapat di raba, dilihat serta hak-haknya
2. Para pelanggan
3. Rahasia-rahasia perusahaan.

Menurut Mr. M. Polak dan Mr. W.L.P.A Molengraaff, bahwa : Kekayaan dari usaha perniagaan ini tidak terpisah dari kekayaan prive perusahaan. Dengan demikian sistem atau perusahaan-perusahaan perdagangan yang berlaku pada umumnya tidak mempertahankan memisah-misahkan kekayaan perusahaan dari kekayaan prive perusahaan, berhubung dengan pertanggungan jawab pihak pengusaha terhadap pihak-pihak ketiga. (para kreditor).

Menurut sejarah hukum dagang

Perkembangan dimulai sejak kurang lebih tahun 1500. di Italia dan Perancis selatan lahir kota-kota pesat perdagangan seperti Florence, Vennetia, Marseille, Barcelona, dan lain-lain.
Pada hukum Romawi (corpus loris civilis) dapat memberikan penyelesaian yang ada pada waktu itu, sehingga para pedagang (gilda) memberikan sebuah peraturan sendiri yang bersifat kedaerahan.

B. Sistematika KUHD

Hukum dagang di Indonesia terutama bersumber pada :

1. Hukum tertulis yang sudah di kodifikasikan
a. KUHD (kitab undang-undang hukum dagang) atau wetboek van koophandel Indonesia (W.K)
b. KUHS (kitab undang-undang hukum sipil) atau Burgerlijk wetboek Indonesia (B.W)

2. Hukum-hukum tertulis yang belum dikoodifikasikan, yakni :
Perudang-undangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.
Hukum dagang di atas terkait dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang terbit dari pelajaran, dan dagang pada umumnya.
KUHD di Indonesia kira-kira satu abad yang lalu di bawa dari Belanda ke tanah air kita, dan KUHD ini berlaku di Indonesia pada 1 Mei 1848 yang kitabnya terbagi atas dua, masing-masing kitab di bagi menjadi beberapa bab tentang hukum dagang itu sendiri. Dan terbagi dalam bagian-bagian, dan masing-masing bagian itu di bagi dalam bagian-bagian dan masing menjadi pasal-pasal atau ayat-ayat.

Pada bagian KUHS itu mengatur tentang hukum dagang. Hal-hal yang diatur dalam KUHS adalah mengenai perikatan umumnya seperti :

1. Persetujuan jual beli (contract of sale)
2. Persetujuan sewa-menyewa (contract of hire)
3. Persetujuan pinjaman uang (contract of loun)

Hukum dagang selain di atur KUHD dan KUHS juga terdapat berbagai peraturan-peraturan khusus (yang belum di koodifikasikan) seperti :

1. Peraturan tentang koperasi
2. Peraturan pailisemen
3. Undang-undang oktroi
4. Peraturan lalu lintas
5. Peraturan maskapai andil Indonesia
6. Peraturan tentang perusahaan negara

C. Hubungan Hukum Perdata dan KUHD

Hukum dagang merupakan keseluruhan dari aturan-aturan hukum yang mengatur dengan disertai sanksi perbuatan-perbuatan manusia di dalam usaha mereka untuk menjalankan usaha atau perdagangan.

Menurut Prof. Subekti, S.H berpendapat bahwa :
Terdapatnya KUHD dan KUHS sekarang tidak dianggap pada tempatnya, oleh karena “Hukum Dagang” tidak lain adalah “hukum perdata” itu sendiri melainkan pengertian perekonomian.
Hukum dagang dan hukum perdata bersifat asasi terbukti di dalam :

1. Pasal 1 KUHD
2. Perjanjian jual beli
3. Asuransi yang diterapkan dalam KUHD dagang

Dalam hubungan hukum dagang dan hukum perdata dibandingkan pada sistem hukum yang bersangkutan pada negara itu sendiri. Hal ini berarti bahwa yang di atur dalam KUHD sepanjang tidak terdapat peraturan-peraturan khusus yang berlainan, juga berlaku peraturan-peraturan dalam KUHS, bahwa kedudukan KUHD terdapat KUHS adalah sebagai hukum khusus terhadap hukum umum.

D. Perantara dalam Hukum Dagang

Pada zaman modern ini perdagangan dapat diartikan sebagai pemberian perantaraan dari produsen kepada konsumen dalam hal pembelian dan penjualan.
Pemberian perantaraan produsen kepada konsumen dapat meliputi aneka macam pekerjaan seperti misalnya :

1. Perkerjaan perantaraan sebagai makelar, komisioner, perdagangan dan sebagainya.
2. Pengangkutan untuk kepentingan lalu lintas baik di darat, laut dan udara
3. Pertanggungan (asuransi) yang berhubungan dengan pengangkutan, supaya pedagang dapat menutup resiko pengangkutan dengan asuransi.

E. Pengangkutan

Pengangkutan adalah perjanjian di mana satu pihak menyanggupi untuk dengan aman membawa orang/barang dari satu tempat ke lain tempat, sedang pihak lainnya menyanggupi akan membayar ongkos. Menurut undang-undang, seorang pengangkut hanya menyanggupi untuk melaksanakan pengakutan saja, tidak perlu ia sendiri yang mengusahakan alat pengangkutan.
Di dalam hukum dagang di samping conossement masih di kenal surat-surat berharga yang lain, misalnya, cheque, wesel yang sama-sama merupakan perintah membayar dan keduanya memiliki perbedaan.

Cheque sebagai alat pembayaran, sedangkan wesel di samping sebagai alat pembayaran keduanya memiliki fungsi lain yaitu sebagai barang dagangan, suatu alat penagihan, ataupun sebagai pemberian kredit.

F. Asuransi

Asuransi adalah suatu perjanjian yang dengan sengaja digantungkan pada suatu kejadian yang belum tentu, kejadian mana akan menentukan untung ruginya salah satu pihak. Asuransi merupakan perjanjian di mana seorang penanggung, dengan menerima suatu premi menyanggupi kepada yang tertanggung, untuk memberikan penggantian dari suatu kerugian atau kehilangan keuntungan yang mungkin di derita oleh orang yang ditanggung sebagai akibat dari suatu kejadian yang tidak tentu

G. Sumber-sumber Hukum

Sumber-sumber hukum meliputi yang terdapat pada :
1. Kitab undang-undang hukum perdata
2. Kitab undang-undang hukum dagang, kebiasaan, yurisprudensi dan peraturan-peraturan tertulis lainnya antara lain undang-undang tentang bentuk-bentuk usaha negara (No.9 tahun 1969)
3. Undang-undang oktroi
4. Undang-undang tentang merek
5. Undang-undang tentang kadin
6. Undang-undang tentang perindustrian, koperasi, pailisemen dan lain-lain.

H. Persetujuan Dagang

Dalam hukum dagang di kenal beberapa macam persekutuan dagang, antara lain :
1. Firma
2. Perseroan komanditer
3. Perseroan terbatas
4. Koperasi


DAFTAR PUSTAKA
Siti Soetami, SH., Pengantar Tatat Hukum Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2001.
Kansil, SH., Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1989.


oleh jureid courtesy of http://busbonecomunty.blogspot.com/2012/11/makalah-hukum-dagang.html

Selasa, 22 Januari 2013

AL QUR AN

Bacalah Al-Quran, karena ia akan datang pada hari kimat memberikan syafaat kepada para sahabatnya (pembaca dan pengamalnya)' (HR. Muslim)

Al-Quran sebagai kitab Allah yang terakhir diturunkan laksana “mata air' yang tidak pernah kering. Semakin digali, semakin memancarkan airnya. Para sahabat, tabi'in, tabi' tabi'in dan para salafussalih kita “laksana orang yang meminum air laut'. Semakin mereka banyak membaca dan mengamalkan Al-Quran, semakin mereka merasa dahaga.

Al-Quran, sebagaimana yang disebutkan oleh Allah, memberi petunjuk kepada jalan yang lebih lurus: 'Sesungguhnya Al-Quran ini memberi petunjuk kepada (jalan) yang lebih lurus dan memberi kabar gembira kepada orang-orang Mu’min yang mengerjakan amal saleh bahwa bagi mereka ada pahala yang besar' (Qs. Al-Isra' [17]: 9).

Dengan demikian, Al-Quran adalah jalan untuk meraih 'istiqomah' di jalan Allah. Sehingga, ia dapat menjadikan etika kita lurus: tidak menyimpang dari rel agama yang telah digariskan oleh Allah dan Rasul-Nya.

Maka tidak heran jika para sahabat, tabi'in dan generasi yang hidup di rumah nubuwah merupakan contoh ideal para pengamal Al-Quran. Al-Quran memiliki kekuatan “magis' yang tidak dapat dideteksi oleh siapapun kecuali oleh para 'ahli Al-Quran' itu sendiri. Sehingga Allah menjelaskan di dalam ayat-Nya yang lain: 'Sekiranya Kami turunkan Al-Quran ini pada sebuah gunung, pasti kamu akan melihatnya tunduk terpecah belah disebabkan takut kepada Allah. Dan perumpamaan-perumpamaan itu Kami buat untuk manusia, supaya mereka berpikir' (Qs. Al-Hasyr [59]: 21).

Kekuatan 'magis' yang ada di dalam Al-Quran itulah yang dipahami oleh generasi nabawi terbaik. Sehingga Allah menggambarkan bahwa gunung saja dapat 'terpecah belah'. Karena ia tahu dan mengerti bagaimana keagungan Al-Quran: yang mengandung ajaran-ajaran, perintah-perintah, nasehat-nasehat dari Tuhannya.

Dapat dibayangkan, gunung saja yang 'tidak berakal' dapat seperti itu ketika diletakkan Al-Quran di atas tubuhnya, maka merupakan hal yang ironis jika Al-Quran yang diperuntukkan bagi kita (umat Islam) tidak menggugah dan menyentuh hati kita sedikitipun.

Memang, tidak dapat disamakan cara seseorang dalam berinteraksi dengan Al-Quran, karena Allah sendiri telah mengklafikasikannya: 'Kemudian kitab itu Kami wariskan kepada orang-orang yang Kami pilih di antara hamba-hamba Kami. Lalu di antara mereka ada yang menganiaya diri mereka sendiri, dan di antara mereka ada pertengahan dan di antara mereka ada (pula) yang lebih dahulu berbuat kebaikan dengan izin Allah. Yang demikian itu adalah karunia yang amat besar' (Qs. Fathir [35]: 32).

Namun adalah hal yang tidak bijak jika seseorang mengaku bahwa sebatas itulah kemampuannya dalam berinteraksi dengan Al-Quran itu. Apakah tidak lebih baik jika kita berusaha agar tidak termasuk kepada golongan orang yang berbuat zalim (aniaya) kepada diri sendiri? Yaitu orang-orang yang ketika menerima Al-Quran malah banyak melakukan kesalahan dan kezaliman. Sehingga, Al-Quran benar-benar tidak memberikan bekas dalam kehidupannya.
Dengan demikian perlu dipertanyakan: apa sebenarnya fungsi Al-Quran dalam kehidupan seorang Muslim? Allah telah menjelaskan di dalam kitab-Nya itu bahwa Al-Quran setidaknya berfungsi sebagai;
pertama, maw'izhah (pelajaran), kedua, syifa'(penawar) bagi penyakit jiwa dan ketiga, hudan (petunuk) dan keempat adalah rahmah (rahmat) bagi orang-orang yang beriman. 'Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu dan penyembuh bagi penyakit-penyakit yang ada di dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman' (Qs. Yunus [10]: 57). Dalam ayat lain Allah menjelaskan: 'Dan Kami turunkan dari Al-Quran sesuatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman dan Al-Quran itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang zalim selain kerugian' (Qs. Al-IsrÃ' [17]: 82).

Betapa Al-Quran itu penuh dengan berbagai pelajaran, yang harus dicermati dan ditadabburi oleh setiap Muslim. Salah satunya adalah cerita-cerita umat terdahulu yang durhaka kepada Allah: Firaun yang menobatkan dirinya sebagai Tuhan yang tertinggi, namun ia pengecut dan harus mempertahankan kedudukannya “sebagai tuhan' dengan cara mengumpulkan para tukang sihir. Akhirnya, dengan kesombongan dan kepongahannya itu ia ditenggelamkan oleh Allah.
Al-Quran juga merekam kisah Qorun, seorang konglomerat yang sombong dan tidak tahu diri. Ia menganggap bahwa harta yang dimilikinya sebagai hasil dari ilmu yang dimilikinya (Qs. Al-Qashshash [28]: 78). Akhirnya ia ditenggelamkan ke dalam bumi beserta hartanya yang dibanggakannya itu. Al-Quran juga menceritakan kisah kaum 'Aad: penduduk negeri Aram yang memiliki bangunan-bangunan yang tinggi. Bangunan-bangunan yang mereka buat merupakan bentuk bangunan yang belum pernah ada sebelumnya. Begitu juga dengan kaum Tsamud yang memiliki kemampuan memotong batu-batu besar di lembah serta kaum Fir'aun yang memliki pasak-pasak (tentara yang banyak), namun suka berbuat sewenang-wenang dan berbuat kerusakan di dalam negeri. Akhirnya seluruhnya dibinasakan oleh Allah (Qs. Al-Fajr [89]: 6-13).

Al-Quran juga kaya dengan syifa'(penawar). Penyakit dengki, iri hati, sombong, cinta dunia dan sebagainya tidak memiliki tempat dalam dada para ahli Al-Quran. Orang yang tidak mampu menyerap dan merasakan syifa' Al-Quran hanya akan menjadi Fir'aun gaya baru, Qorun-Qorun modern dan Haman alias teknokrat yang takabbur serta Qabil si serakah. Tidakkah Al-Quran sangat membenci orang-orang yang 'takabbur'? Takabbur adalah sifat Iblis: yang membuatnya harus keluar dari surga Allah (Qs. Al-Hijr [15]: 28-34). Oleh karena itu, Allah sangat membenci sifat ini (Qs. Al-A`râf [7]: 146 dan Qs. Ghafir [40]: 35).

Orang yang suka melirik kelebihan yang dimiliki oleh orang lain juga dicerca oleh Al-Quran (Qs. An-Nisa [4]: 32). Karena perbuatan seperti itu adalah sifat orang yang tidak ridha terhadap pemberian Allah. Juga, karena apa yang diperoleh oleh setiap orang adalah hasil dari keringatnya sendiri. Di samping Allah memang sudah mengatur semuanya berbeda: ada yang tinggi pangkatnya ada pula yang rendah. Ada orang kaya juga ada orang miskin. Karena pada hakikatnya Allah menginginkan dari masing-masing orang tersebut untuk bersyukur dan menyadari akan keadilan Allah. Agar tercipta kerukunan dan 'simbiosis mutualisme Qurani'.

Al-Quran juga petunjuk bagi orang-orang yang bertakwa: orang-orang yang beriman kepada yang gaib, mendirikan shalat, menafkahkan sebagian rizki yang diberikan oleh Allah kepada mereka, mereka yang beriman kepada Kitab (Al-Quran) yang telah diturunkan kepada nabi Muhammad dan Kitab-kitab yang telah diturunkan sebelum Al-Quran dan orang-orang yang yakin akan adanya hari akhirat (Qs. Al-Baqarah [2]: 2-4). Itulah orang-orang yang berada di rel hudan (petunjuk) Allah dan mendapat kesuksesan (Qs. Al-Baqarah [2]: 5). Karena Al-Quran berfungsi sebagai petunjuk, maka ia menjadi penjelas dari petunjuk-petunjuk tersebut sekaligus berfungsi sebagai al-furqan: pembeda antara yang hak dan yang bathil (Qs. Al-Baqarah [2]: 185).

Al-Quran begitu 'apik' dalam memberikan petunjuk kepada manusia. Ia menjelaskan bahwa kewajiban dan tugas manusia di muka bumi adalah sebagai khalifatullah: wakil Allah dalam menjaga dan melestarikan alam beserta isinya. Meskipun manusia banyak juga yang menjadi perusak alam yang diamanahkan kepadanya. Manusia adalah 'hamba' Allah: berfungsi sebagai orang yang menyerahkan segala bentuk pengabdiannya kepada penciptanya yang Maha Kuasa dan Mulia (Qs. Al-Dzariyat [51]: 56). Meskipun manusia banyak juga yang menjadi 'hamba dunia': budak jabatan dan kekuasaan, budak manusia dan benda-benda yang diciptakan oleh tangan manusia sendiri. Allah pun akhirnya tersingkir dari kehidupannya. Sampailah manusia itu kepada derajat menuhankan 'hawa nafsunya' sendiri (Qs. Al-Furqan [25]: 43).

Salah satu penghambat seorang Muslim untuk menjadi 'ahli Al-Quran', karena ia kurang memahami bahwa Al-Quran itu 'rahmat' dalam kehidupannya. Allah Maha Mengetahui kehidupan dan kebutuhan manusia. Sehingga, Ia memberikan hadiah yang tidak dapat dinilai oleh apapun: dialah Al-Quran. Ia selalu mengingatkan manusia agar menempuh jalan yang lurus: 'Al-Quran itu tiada lain hanyalah peringatan bagi semesta alam. (yaitu) bagi siapa saja di antara kamu yang ingin menempuh jalan yang lurus' (Qs. At-Takwir [81]: 27-28).

Untuk menjadi 'ahli Al-Quran', ada beberapa hal yang harus kita lakukan:
Pertama, menyibukkan diri dengan Al-Quran. Kita usahakan kehidupan kita tidak lepas dari Al-Quran dengan cara memberikan (setiap hari) 'waktu' luang untuk membacanya. Dalam sebuah hadits Qudsiy, Nabi saw menyatakan: 'Tuhan Azza Wa Jalla berfirman: 'Barangsiapa yang disbukkan oleh Al-Quran dan mengingat Aku, Aku akan memberikan kepadanya sesuatu yang lebih baik dari apa yang dipinta oleh orang-orang yang meminta (kepada-KU). Keutamaan firman Allah (Al-Quran) dibandingkan dengan seluruh perkataan (lain) adalah laksana keutamaan Allah dibanding dengan ciptaan-Nya' (HR. Turmudzi). Dalam hadits yang lain, Rasulullah saw bersabda: 'Bacalah oleh kalian Al-Quran ini, dan janganlah kalian tertipu oleh lembaran-lembaran yang tergantung ini. Sesungguhnya Allah tidak akan menyiksa hati yang sadar akan Al-Quran' (HR. Al-Darimiy). Bahkan, orang yang tidak pernah membaca Al-Quran diumpamakan oleh Nabi saw sebagai “rumah yang roboh (kosong dan hampa)'. 'Sesungguhnya orang yang tidak pernah keluar Al-Quran sedikitpun dari tenggorokannya, seperti rumah yang roboh' (HR. Turmudzi).

Kedua, mentadabburi isinya. Kita berusaha untuk menghayati apa yang kita baca (Al-Quran). Sehingga kita benar-benar akan menemukan bahwa Al-Quran itu benar-benar diturunkan dari Allah swt. Karena kalau diturunkan dari selain Allah, niscaya banyak mengandung berbagai kontradiksi dan kesalahan (Qs. An-Nisaa' [4]: 82). Di samping itu, Allah juga memang menganjurkan agar Al-Quran itu ditadabburi (Qs. Muhammad [47]: 24).

Ketiga, mengamalkan kandungan Al-Quran. Sungguh, Al-Quran tidak akan memancarkan cahayanya jika ia tidak diaplikasikan oleh para 'ahlinya'. Salah satu caranya adalah dengan mengajarkan Al-Quran itu kepada orang lain. Agar ia dapat merasakan keagungan Kitab Tuhannya. 'Sebaik-baik kalian adalah yang mempelajari Al-Quran dan mengajarkannya kepada orang lain' (HR. Bukhari).

Untuk itulah kiranya Nabi berwasiat kepada Abu Dzar Al-Ghifari: '
Hendaklah engkau membaca Al-Quran, ia adalah cahayamu di dunia dan menjadikanmu disebut-sebut di atas langit' (HR. Abu Ya`la). Hasan Al-Bashri berkata: 'Carilah kelezatan dalam tiga hal: dalam shalat, dalam zikir dan dalam membaca Al-Quran. Kalian akan merasakannya, jika tidak, berarti pintu (hati) telah tertutup'. Utsman juga berkata: 'Jika hati kalian itu bersih, niscaya ia tidak akan pernah kenyang dari perkataan Tuhan kalian'.

Itulah potret dari para 'ahli Al-Quran'. Karena mereka tahu bahwa Al-Quran itu Kitab pilihan, dibawa oleh utusan pilihan (Jibril), diturunkan kepada Nabi pilihan untuk dihadiahkan kepada umat pilihan. Tidakkah kita ingin menjadi “ahli Al-Quran' seperti mereka? Mudah-mudahan dengan memahami dan mengamalkan fungsi Al-Quran di atas, kita dapat menjadi 'ahli Al-Quran': orang yang benar-benar meresapi dan mengamalkan isi (kandungan) Al-Quran dalam kehidupan. Wallahu A`lamu bi al-shawab.