JUREID

JUREID
JUDEX AND JURIST

Selasa, 26 Maret 2013

uang


SISTEM KEUANGAN
Bank
Lembaga perbankan merupakan inti dari sistem keuangan dari setiap Negara. Bank adalah lembaga keuangan yang menjadi tempat bagi perseorangan, badan-badan usaha swasta, badan-badan milik Negara, bahkan lembaga-lembaga pemerintahan menyimpan dana-dana yang dimilikinya. Melalui kegiatan perkreditan dan berbagi jasa yang diberikan, bank melayani kebutuhan pembiayaan serta melancarkan kegiatan mekanisme system pembayaran bagi semua sector perekonomian.
Di Indonesia masalah yang terkait dengan bank diatur dalam undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan undnag-undang No. 10 Tahun 1998.
Dalam kamus “Black’s Law Dictionary, bank dirumuskan sebagai:
An institution, usually incopated, whose business to receive money on deposit. Cash, checks or drafts, discount commercial paper, make loans, and issue promissory notes payable to bearer known as bank notes.

Tidak jauh berbeda dengan rumusan tersebut, menurut kamus besar bahasa Indonesia, bank adalah usaha dibidang keuangan yang menarik dan mengeluaarkan uang di masyarakat, terutama memberikan kredit dan jasa di lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
Rumusan mengenai pengertian bank lain, dapat dapat juga kita temui dalam kamus istilah hokum fockema andreaeyang mengatakan bahwang bank adalah suatu lembaga atau orang pribadi yang menjalankan perusahaan dalam menerima dan membrikan uang dari dan kepada pihak ketiga. Berhubung dengan adanya cek yang hanya dapat diberikan banker sebagai tertarik, maka bank dalam arti luas adalah orang atau lembaga yang dalam pekerjaannya secara teratur menyediakan uang untuk pihak ketiga.
Prof. G.M. Verryn Stuart, dalam bukunya, bank politik, berpendapat bahwa bank adalah suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat-alat pembayarannya sendiri ataupun dengan uang diperolehnya dari orang lain, maupun dengan jalan mengedarkan alat-alat penukar baru berupa uang giral.
Berdasarkan dari beberapa pengertian di atas dapat dikatakan bahwa pada dasarnya bank adalah badan usaha yang menjalankan kegiatan menghimpun dana dari masyarkat dan menyalurkannya kembali kepada pihak-pihak yang membutuhkan dalam bentuk kredit dan memberikan jasa dlam lalu lintas pembayaran.
Berkaitan dengan pengertian bank, pasal 1 butir 2 undang-undang nomor 10 tahaun 1998 tentang perbankan merumuskan bahwa bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit dan atau alat bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Pembahasan lebih lanjut mengenai bank ini di uraikan dalam bentuk tersendiri yang berkaitan dengan system perbankan.

Kamis, 21 Maret 2013

DON'T DESPAIR


dan jangan kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya tiada berputus asa dari rahmat Allah, melainkan kaum yang kafir.” [ Yusuf : 87 ]
Bersedih hati kerana gagal berkahwin dengan si dambaan hati adalah perkara wajar. Tetapi ia bukanlah alasan untuk menyurutkan langkah berumah tangga.
Dunia ini luas, demikian pula dengan dengan orang – orang yang mencintai kita. Kegagalan cinta bukan bererti kita tidak berhak bahagia atau tidak mampu meraih kebahagiaan.
Bila hari ini Allah belum mempertemukan kita dengan orang yang kita cintai, Insyaallah ia akan datang esok atau lusa, atau bila pun Dia menghendaki, itu adalah sebahagian dari kekuasaan-Nya.

Jangan Berputus Asa

Cinta juga melalui proses. Ia memerlukan waktu. Ia boleh sahaja datang dengan cepat tak terduga atau mungkin tidak seperti yang kita harapkan. Ada orang yang dengan cepat dapat berumahtangga, tetapi merasakan segalanya berjalan lambat. Namun harus kita ingat, tidak pernah ada kata terlambat untuk merasakan kebahagiaan dalam perkahwinan.
Beri kesempatan kepada diri kita untuk kembali merasakan kehangatan cinta.“Love is knocking outside the door.” Kata Tesla, love will find a way. Tidak pernah ada kata menyerah untuk meraih kebahagiaan dalam naungan redha-Nya.
Yang paling utama, si lelaki atau si perempuan yang kelak akan menjadi pasangan kita adalah  mereka yang diredhai agamanya.
Jika melamar kepada kalian seseorang yang kalian redha agamanya dan akhlaknya, maka nikahilah dia. Apabila kalian tidak melakukannya maka akan ada fitnah di muka bumi dan kerosakan yang nyata.” [ HR Tirmizi ]

“Saya Tidak Mungkin Bahagia Tanpanya..”

Ini adalah perangkap. Ia akan memenjarakan kita terus menerus dalam kekecewaan. Perasaan ini juga menghambat kita untuk mendapatkan kesempatan berbahagia dengan orang lain.
Mereka yang terus menerus mengingati orang yang pernah menolaknya, dan masih terbius dengan angan – angan serta kenangan yang lampau sebenarnya sedang menyeksa perasaan mereka sendiri dan menutup peluang untuk bahagia.

Kamis, 14 Maret 2013

MENYAMPAIKAN KATA ANIS MATA

jika kita ingin mengukir cerita sejarah kita, cobalah berimanijinasi, menghayal. Hayalkan semua cerita yang akan kita wariskan kepada anak-anak kita, cucu-cucu kita, kepada orang yang datang sesudah kita. Mungkinkah cerita itu suatu waktu akan menjadi tema khutbah generasi yang akan datang? Mungkinkah cerita itu akan menjadi catatan sejarah yang akan dibaca oleh puluhan tahun generasi yang akan datang? Itulah cerita yang harus kita buat, cerita yang akan menjadi kenangan, dan sekaligus menjadi amal yang akan mengantarkan kita masuk surga.
Untuk itu, mari kita kenang tiga cerita sejarah ini:
1. Cerita Ain Jalut
Jengis Khan telah membunuh 3 juta orang dalam kurun waktu sekitar 20 tahun. Dia bukan hanya membunuh 3 juta orang, tapi juga membumi-hanguskan tumbuhan dan binatang. Salah satu strategi perangnya adalah mengirimkan ketakutan kepada musuhnya sebelum ia sampai kepada musuhnya. Karena itulah dia membasmi semua yang ditemui di depannya. Termasuk di antaranya adalah membakar seluruh perpustakaan yang ada di Baghdag, Jengis Khan akhirnya menaklukkan Baghdad. Bayangkan bagaimana pada suatu hari ketika Jengis Khan ada di baghdad, seorang wanita Tartar mengumpulkan 100 laki-laki muslim dan berkata, “Hai kalian laki-laki! Tundukkan kepala kalian!” kemudian perempuan menyembelih satu persatu laki-laki itu, dan tidak satupun yang melawan. Tahukah kalian berapa orang yang dibunuh Jengis Khan di Bagdhad? 80 ribu orang! Sampai-sampai muncul mitos di dunia Islam, khususnya di Syiria, Damaskus yang mengatakan “Kalau pasukan Tartar itu datang jangan dilawan, biarkan dia mengambil apa yang dia mau.”
Di sebuah tempat yang dilalui oleh Jengis Khan, ada sebuah kerajaan yang bernama kerajaan Khawarizim, kerajaan ini juga dihancurkan oleh Jengis Khan, seluruh raja-rajanya dibantai. Tapi ada seorang anak yang merupakan keponakan raja yang selamat dari pembantaian itu, dibawa lari oleh pembantu bersama putri raja, saudara sepupu. Kemudian di tengah perjalanan diculik, dibawa ke India. Dalam perjalanan diculik lagi dan dijual sebagai budak, terus-menerus dijual sebagai budak dan berpindah-pindah tempat hingga akhirnya dia sampai ke Damaskus. Begitu sampai ke Damaskus dia diterima oleh seorang pengusaha dan pengusaha ini mempunyai majelis ilmu. Pengajar di majelis ilmu itu adalah seorang ulama besar dalam bidang fiqh. Setelah ia mendapatkan pendidikan yang baik, budak ini kemudian disisipkan masuk ke Mesir, lalu dia menjadi tentara mesir. lalu kemudian di tengah jalan, rajanya meninggal dan pengganti rajanya ini adalah seorang anak kecil yang berumur 7 tahun. Lalu akhirnya yang memimpin kerajaan itu adalah seorang perempuan yang bernama Syajaratu Dur. Tapi kerajaan mengalami bencana, sedang Mesir adalah kota terakhir yang akan diambil-alih oleh Tartar. Dalam kacau seperti itulah akhirnya terjadi pembunuhan di istana, dan Syajaratu Dur dibunuh. Kemudian muncullah lelaki budak ini memimpin Mesir, periode inilah yang disebut sebagai zaman budak-budak. Siapa nama budak ini? Namanya Al-Muzaffar Qutuz, laki-laki inilah yang kemudian menyiapkan Mesir untuk melawan dan menghentikan seluruh ekspansi Tartar. Penghentian ekspansi Tartar itu terjadi dalam sebuah pertempuran besar yang bernama Ain Jalut.
Pertempuran itulah yang selanjutnya yang mengubah sejarah cucu-cucu Jengis Khan, karena sejak kekalahan itu cucu-cucu Jengis Khan akhirnya masuk Islam dan mereka berbalik menyebarkan Islam ke Asia Tengah sampai ke Asia Selatan. Sisa-sisa cucu Jengis Khan yang paling terakhir yang mendirikan kerajaan Mughal di India yang kemudian menciptakan Taj Mahal, kerajaan yang berumur 200 tahun.
Sebuah perlawanan yang menghentikan penjajahan, kemudian membalikkan penjajah itu menjadi muslim dan kembali menjadi pembangkit Islam. Itulah peristiwa Ain Jalut. Sejarah itu catatan tentang pembalikan situasi.
2. Cerita di Hittin
Perang salib telah berlangsung selama 200 tahun dan terjadi dalam 8 gelombang. Selama 7 gelombang kaum muslimin menderita kekalahan, sampai datang Shalahuddin Al-Ayyubi.
3. Cerita Pembebasan Konstantinopel
Seorang anak muda diangkat menjadi khalifah pada umur 16 tahun dan para senior di kerajaan itu meremehkan anak muda ini. Apa yang bisa dilakukan anak muda ini? Para senior dan sesepuh di kerajaan tidak percaya dengan kemampuan anak muda yang berumur 16 tahun. Ketika terjadi guncangan, dia gagal. Ia sempat mengembalikan kerajaan kepada ayahnya, tapi kemudian diberikan kembali. Akhirnya dia mulai berpikir, ada satu cara untuk membuat para senior di kerajaan ini bisa percaya padanya. Lakukan hal-hal yang tidak bisa dilakukan mereka. Seorang penyair Arab berkata, “Walaupun aku adalah generasi yang datang paling ujung, aku akan melakukan apa yang tidak bisa dilakukan oleh para pendahulu.” Apa yang tidak bisa dilakukan oleh orang terdahulu? Membebaskan Konstantinopel. Sudah 700 tahun Rasulullah memberikan janji bahwa itu akan dibebaskan, dan sejak khalifah Utsman kaum muslimin sudah berusaha untuk sampai ke sana, tapi tidak satu pun yang pernah sampai. Sampai datang anak muda ini yang ingin membuat cerita sejarah, cerita yang akan dikenang. Anak muda itu adalah penakluk Konstantinopel, Muhammad Al-Fatih.
Saudara sekalian, kita harus menjadi penghayal besar yang ingin menulis cerita sejarah kehidupan. Jangan pernah membiarkan orang lain menulis cerita kehidupan kita. Jangan pernah membiarkan orang lain melakukan sesuatu yang membuat mereka menentukan masa depan kita. Tidak boleh ada orang yang menentukan masa depan kita! Kitalah yang bertanggung jawab untuk menulis cerita dan masa depan kita sendiri. Cobalah bayangkan bahwa anak dan cucu kita membaca sejarah perjuangan politik Islam di Indonesia dan menemukan nama kita dalam sejarah itu. Bisakah kita membayangkan sebelum kita wafat, sebelum kita mengucapkan dua kalimat syahadat yang terakhir, kita hanya ingin menyampaikan doa yang sederhana kepada Allah “Ya Allah, jika di tahun 2014 itu adalah amal besar yang telah kulakukan, sepenuhnya ikhlas hanya untuk-Mu, maka jadikanlah amal itu menjadi pengantar aku masuk ke surga.” Bisakah kita membuat cerita seperti itu? Bisa!!!!

Minggu, 03 Maret 2013

NIKAH TANPA WALI

Salah satu fenomena yang terjadi dewasa ini adalah maraknya pernikahan ‘jalan pintas’ ( nikah sirri ) dimana seorang wanita yang telah dewasa manakala tidak mendapatkan restu dari kedua orangtuanya atau merasa bahwa orangtuanya tidak akan merestuinya; maka dia lebih memilih untuk menikah tanpa walinya tersebut dan berpindah tangan kepada para penghulu bahkan kepada orang ‘yang diangkat’ nya sendiri sebagai walinya. Hal ini dilakukan dalam rangka upaya untuk menghindari perzinaan.
Keberadaan wali dalam suatu pernikahan merupakan perkara khilafiyah ( berbeda pendapat ) dikalangan para ulama mazhab, artinya seorang muslim boleh dan tidak tercela mengambil atau berpegang kepada salah satu dari dua pendapat tersebut tanpa saling menyalahkan, tentunya dengan landasan ilmu dan pemahaman bukan sekedar ikut-ikutan ;
1. Jumhur (mayoritas-kebanyakan) ulama mazhab menyatakan bahwa wali dalam pernikahan adalah rukun nikah. Artinya tidak sah nikah tanpa wali. Berdasarkan beberapa hadits ; Dari Abu Burdah, dari Abu Musa dari ayahnya –radliyallâhu ‘anhuma-, dia berkata, Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi Wa Sallam bersabda, “Tidak (shah) pernikahan kecuali dengan wali.” Dalam hadits lain ; Dari ‘Imran bin al-Hushain secara marfu’ : “Tidak (shah) pernikahan kecuali dengan seorang wali dan dua orang saksi.” Dan dari ‘Aisyah radliyallâhu ‘anha, dia berkata, Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi Wa Sallam bersabda, “Siapa saja wanita yang menikah tanpa idzin walinya, maka pernikahannya batil; jika dia (suami) sudah berhubungan badan dengannya, maka dia berhak mendapatkan mahar sebagai imbalan dari dihalalkannya farajnya; dan jika mereka berselisih, maka sultan (penguasa/hakim dan yang mewakilinya-red.,) adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali.”
Hadits pertama dari kajian ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan empat Imam hadits, pengarang kitab-kitab as-Sunan (an-Nasaiy, at-Turmudziy, Abu Daud dan Ibn Majah). Hadits tersebut dinilai shahîh oleh Ibn al-Madiniy dan at-Turmudziy serta Ibn Hibban yang menganggapnya memiliki ‘illat (cacat), yaitu al-Irsal (terputusnya mata rantai jalur transmisinya setelah seorang dari Tabi’in, seperti bila seorang Tab’iy berkata, “Rasulullah bersabda, demikian…”).
Hadits kedua dari kajian ini diriwayatkan juga oleh Imam Ahmad dari al-Hasan dari ‘Imran bin al-Hushain secara marfu’ (sampai kepada Rasulullah). Menurut Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman al-Bassam, kualitas hadits ini adalah Shahîh dan dikeluarkan oleh Abu Daud, at-Turmudziy, ath-Thahawiy, Ibn Hibban, ad-Daruquthniy, al-Hâkim, al-Baihaqiy dan selain mereka. Hadits ini juga dinilai shahîh oleh Ibn al-Madiniy, Ahmad, Ibn Ma’in, at-Turmudziy, adz-Dzuhliy, Ibn Hibban dan al-Hâkim serta disetujui oleh Imam adz-Dzahabiy.
Sedangkan hadits yang ketiga dari kajian ini, kualitasnya adalah Hasan. Hadits tersebut dikeluarkan oleh Imam Ahmad, asy-Syafi’iy, Abu Daud, at-Turmudziy, Ibn Majah, ad-Daruquthniy, al-Hâkim dan al-Baihaqiy serta selain mereka dari jalur yang banyak sekali melalui Ibn Juraij dari Sulaiman bin Musa dari az-Zuhriy dari ‘Urwah dari ‘Aisyah. Rijâl (Para periwayat dalam mata rantai periwayatan) tersebut semuanya Tsiqât dan termasuk Rijâl Imam Muslim.
2. Sebagian Ulama menyatakan bahwa wali tidak menjadi syarat atau rukun sebuah pernikahan. Artinya pernikahan dianggap sah walau tanpa wali apabila wanita yang akan menikah tersebut sudah dewasa ( janda atau perawan ). Dan Pendapat ini dipegang oleh Imam Abu Hanifah.
Al-Imam Muhammad ibn ‘Ali al-Shawkani dalam Nayl al-Awtar mengatakan bahwa hadits ini ( Larangan nikah tanpa wali ) tidak sunyi dari pertikaian yaitu dari segi bersambung atau terputus sanad.
Dua orang ulama besar dalam ilmu hadits yaitu Sufyan al-Thawri dan Shu`bah ibn al-Hajjaj mengatakan hadith ini mursal. Terdapat seorang perawi bernama Abu Ishaq al-Hamdani seorang yang thiqah tetapi mudallis seperti yang disebut oleh Ibn Hibban dalam al-Thiqat. Dalam riwayat al-Bayhaqi semua perawinya adalah thiqah tetapi hanya mawquf pada Abu Hurayrah.
Dalam riwayat Ahmad ibn Hanbal, Ibn Majah dan al-Tabarani terdapat seorang perawi bernama al-Hajjaj ibn Arta’ah seorang daif dan mudallis. Ibn Hanbl berkat hamper semua riwaytanya mempunyai ziyadah, Ibn al-Madini meninggalkannya. Abu Htaim al-Razi berkata beliau saduq tetapi yudallis dari du`afa’.
Lantaran itu, al-Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa wali tidak diambil secara mutlak dan tidak perlu keizinan wali berdasarkan hadits sahih yang artinya, “Wanita yang tidak bersuami itu (al-ayyim) lebih berhak terhadap dirinya dari walinya.” Riwayat al-Jama`ah kecuali al-Bukhari. Yakni dengan syarat ia mengawinkan dirinya dengan lelaki yg sekufu.
Abu Hanifah menangggap zahir nas al-Quran itu amat kuat dan tidak boleh ditakhsis atau ditafsil oleh hadith al-Ahad. Beliau hanya menerima hadith mutawatir atau mashhur yang tidak dipertikaikan. Abu Hanifah menolak hadith al-Zuhri di atas karena apabila al-Zuhri ditanya tentang hadits tersebut beliau tidak mengetahuinya dan menafikan bahwa beliau meriwayatkannya. Dalam sanad hadits riwayat Ibn Majah pula ada seorang pendusta bernama Jamil ibn Hasan al-‘Ataki.
Abu Hanifah dan al-Hanafiyyah juga berhujah dengan qiyas iaitu apabila wanita bebas dalam aqad jual beli dan urusan-urusan lain, maka mereka juga bebas tentang aqad perkawinan mereka. Ini karena tiada perbedaan antara satu aqad dengan aqad yang lain. Mereka juga mengqiyaskan wanita dengan lelaki dalam mewalikan diri sendiri setelah aqil baligh.
Al-Imam Malik ibn Anas
Malik ibn Anas membenarkan wanita yang tidak cantik, tidak berharta, tidak berketurunan mulia untuk nikah tanpa wali. Dawud al-Zahiri mengharuskan nikah tanpa wali bagi janda dan mensyaratkan wali bagi wanita perawan.
Al-Imam al-Shafii
Yunus ibn ‘Abd al-A`la mengatakan bahwa al-Imam al-Shafi`i sendiri mengatakan bahwa sekiranya seorang wanita dalam musafir dan ketiadaan wali, lalu ia tahkim yaitu menyerahkan perkawinannya kepada seorang lelaki, maka itu adalah harus (boleh). al-Nawawi menyokong perkara itu dengan syarat lelaki itu mesti adil. al-Nawawi mengatakan bahawa Yunus seorang yang thiqah.
Shaykh ‘Abd al-Rahman al-Jaziri seorang faqih terkemuka al-Azhar mengatakan bahawa kedua-dua bentuk pernikahan adalah sah, amat perlu dalam masyarakat Islam dan beliau menyokong hujah-hujah Hanafiyyah. Beliau berpendapat bahawa perkara ini menunjukkan kekekalan, kesyumulan dan kesesuaian Islam untuk menyelesaikan masalah masyarakat pada setiap masa dan tempat sehingga tidak ada seorang pun yang teraniaya. Kedua-dua pendapat adalah bagus, boleh diamalkan dan diterima akal. Menurut beliau, apabila aqad mengikut mazhab jumhur terhalang karena sesuatu sebab, umat Islam perlu menggunakan pendapat yang kedua (Pendapat Abu Hanifah) dan hal tersebut tidak tercela.
Mazhab al-Imam Abu Thawr dan al-Awza`i
Abu Thawr dan al-Awza`i mengatakan bahwa harus (boleh) bagi wanita muslimah mewalikan dirinya sendiri dengan izin walinya berpegang dengan mafhum hadits, “Mana-mana perempuan yang bernikah tanpa izin walinya…”. kesahihan aqad nikah oleh seseorang perawan atau janda adalah pendapat ‘Amir al-Sha`bi, Zufar, dan ulama Kufah. Mereka berpendapat wali bukan rukun sah nikah tapi hanya syarat tamam (kesempurnaan) nikah. Abu Yusuf, Muhammad ibn al-Hasan dan al-Awza`i mengatakan perkara ini sah dengan keizinan wali.
Hujah-hujah Mazhab al-Imam Abu Hanifah r.a.
1. Hadith wali dhaif (lemah)
al-Imam Abu Hanifah r.a. mengganggap hadiths wali ( larangan nikah tanpa wali) adalah dhaif (lemah) lalu tidak mewajibkan wali bagi seseorg muslimah baik perawan atau janda.
Al-Imam Muhammad ibn ‘Ali al-Shawkani dalam Nayl al-Awtar mengatakan bahawa hadits ini (larangan nikah tanpa wali) tidak sunyi dari pertikaian yaitu dari segi bersambung atau terputus sanad. Dua orang ulama besar dalam ilmu hadits yaitu Sufyan al-Thawri dan Shu`bah ibn al-Hajjaj mengatakan hadith ini mursal. Terdapat seorang perawi bernama Abu Ishaq al-Hamdani seorang yang thiqah tetapi mudallis seperti yang disebut oleh Ibn Hibban dalam al-Thiqat. Dalam riwayat al-Bayhaqi semua perawinya adalah thiqah tetapi hanya mawquf pada Abu Hurayrah.
Dalam riwayat Ahmad ibn Hanbal, Ibn Majah dan al-Tabarani terdapat seorang perawi bernama al-Hajjaj ibn Arta’ah seorang daif dan mudallis. Ibn Hanbal berkata hamper semua riwayatnya mempunyai ziyadah, Ibn al-Madini meninggalkannya. Abu Hatim al-Razi berkata beliau saduq tetapi mudallis dari du`afa’.
2. Hujah hadits sahih
Lantaran itu, al-Imam Abu Hanifah mengatakan bahawa wali tidak diambil secara mutlak (karena hadits – hadits wali tidak sahih) dan tidak perlu keizinan wali berdasarkan hadits sahih yang maknanya, “Wanita yang tidak bersuami itu (al-ayyim) lebih berhak terhadap dirinya dari walinya.” Riwayat al-Jama`ah kecuali al-Bukhari. Ayyim menurut bahasa ialah setiap wanita yg tidak bersuami baik ia perawan atau janda. Yakni dengan syarat ia mengawinkan dirinya dengan lelaki yang sekufu (sepadan).
Sekiranaya hadits-hadits wali adalah sahih, maka ia hanya khusus untuk wanita yg masih kecil belum baligh dan wanita gila. Adapun muslimah yg telah baligh ( dewasa) maka ia berhak mewalikan dirinya sendiri (haqq al-tasurruf). Beliau dan pengikutnya dari kalngan ulama hanfiyyah mentafsirkan hadits Tiada nikah melainkan dgn wali sebagai tidak sempurna nikah , bukan tidak sah nikah.
3. Zhahir ayat-ayat al-Quran
Al-Imam Abu Hanifah berhujah dgn zahir ayat2 al-Quran yg menyatakan perempuan itu menikahkan dirinya sendiri iaitu 230, 232 dan 234 surah al-Baqarah ;
230. kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah Talak yang kedua), Maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga Dia kawin dengan suami yang lain. kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, Maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.
232. apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma’ruf.
234. orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah Para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari. kemudian apabila telah habis ‘iddahnya, Maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.
Abu Hanifah mengangggap zahir nas al-Quran itu amat kuat dan tidak boleh ditakhsis atau ditafsil oleh hadith al-Ahad. Beliau hanya menerima hadith mutawatir atau mashhur yang tidak dipertikaikan. Abu Hanifah menolak hadith al-Zuhri di atas karena apabila al-Zuhri ditanya tentang hadits tersebut beliau tidak mengetahuinya dan menafikan bahwa beliau meriwayatkannya. Dalam sanad hadith riwayat Ibn Majah pula ada seorang pendusta bernama Jamil ibn Hasan al-‘Ataki.
4. Hujah qiyas
Al-Imam Abu Hanifah dan Ulama al-Hanafiyyah juga berhujah dengan qiyas yaitu apabila wanita bebas dalam aqad jual beli dan aqad urusan-urusan lain, maka mereka juga bebas secara mutlak tentang aqad perkawinan mereka. Ini karena tiada perbedaan antara satu aqad dengan aqad yang lain. Mereka juga mengqiyaskan wanita dengan lelaki dalam mewalikan diri sendiri setelah aqil baligh. Menghalang wanita yg baligh dan aqil mengahwinkan diriny dgn mana2 lelkai yg sekufu adalah bersalaagn dgn prinsip2 Islam yg asas (qawa`id al-Islam al-‘ammah).
Al-Hafiz Ibn Abi Shaybah meriwayatkan dengan dua sanad yang sahih dari Zuhri dan Sha’bi tentang nikah tanpa wali, keduanya berkata, Sekiranya dengan lelaki sekufu ia adalah harus (sah).
Al-Imam Abu Thawr dan al-Awza`i mengatakan bahwa harus (boleh) bagi wanita muslimah mewalikan dirinya sendiri dengan izin walinya berpegang dengan mafhum (pemahaman) hadits, “Mana-mana perempuan yang bernikah tanpa izin walinya…”
kesahihan aqad nikah oleh seseorang perawan atau janda adalah pendapat ‘Amir al-Sha`bi, Zufar, dan ulama Kufah. Mereka berpendapat wali bukan rukun sah nikah tapi hanya syarat tamam (kesempurnaan) nikah. Abu Yusuf, Muhammad ibn al-Hasan dan al-Awza`i mengatakan perkara ini sah dengan keizinan wali.
NIKAH BERWALIKAN LELAKI SHALIH
Al-Imam Ibn Sirin
Al-Hafiz Ibn Hazm berkata telah sabit riwayatnya yang sahih dari Ibn Sirin, bahwa perempuan yang tidak mempunyai wali lalu menyerahkan kewaliannya kepada lelaki yang sholeh untuk mengaqadkannya maka ia adalah harus (sah). Berdasarkan ayat 55 dari al-Qur’an surah al-maidah ; Sesungguhnya wali kamu hanyalah Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman, yang mendirikan shalat dan menunaikan zakat, seraya mereka tunduk (kepada Allah).
Untuk sahnya pernikahan, para ulama telah merumuskan sekian banyak rukun dan atau syarat, yang mereka pahami dari ayat-ayat Al-Quran maupun hadis-hadis Nabi Muhammad Saw. Adanya calon suami dan istri, wali, dua orang saksi, mahar serta terlaksananya ijab dan kabul merupakan rukun atau syarat yang rinciannya dapat berbeda antara seorang ulama/mazhab dengan mazhab 1ain; bukan di sini tempatnya untuk diuraikan.
Calon istri haruslah seorang yang tidak sedang terikat pernikahan dengan pria lain, atau tidak dalam keadaan ‘iddah (masa menunggu) baik karena wafat suaminya, atau dicerai, hamil, dan tentunya tidak pula termasuk mereka yang terlarang dinikahi, sebagaimana disebutkan di atas.
Abu Hanifah dan Abu Yusuf Berpendapat: “Sesungguhnya wanita yang sudah dewasa dan berakal sehat berhak mengurus sendiri `aqad pernikahannya, baik ia gadis maupun janda. Tetapi yang sebaiknya ia menguasakan `aqad nikahnya itu kepada walinya, demi menjaga pandangan yang kurang wajar, dari pihak pria asing, seandainya ia sendiri yang melangsungkan aqad nikahnya itu. Tetapi wali `ashib (ahli waris) tidaklah mempunyai hak untuk menghalang halanginya bila mana seorang wanita menikah dengan seorang pria dengan mahar yang kurang dari nilai mitsl (batas minimal).
Jika seorang wanita kawin dengan pria yang tidak sederajat tanpa persetujuan wali ‘ashibnya, menurut pendapat yang diriwayatkan dari Abu Hanifah dan Abu Y’usuf, pernikahan tersebut tidak sah. Pendapat ini cukup beralasan karena tidak setiap wali dapat mengadukan perkaranya kepada Hakim, dan tidak setiap Hakim dapat memutuskannya dengan adil.
Dalam keterangan lain disebutkan bahwa Abu Hanifah dan Abu Yusuf berpendapat Bahwa wali berhak menghalang-halangi perkawinan wanita dengan pria yang tidak sederajat dengan jalan permohonan kepada Pengadilan untuk membatalkannya. Dengan alasan untuk menjaga `aib yang kemungkinan timbul dari pihak suaminya selama belum melahirkan atau belum hamil. Jika ternyata sudah hamil atau melahirkan, maka gugurlah haknya untuk meminta pembatalan Pengadilan, demi menjaga kepentingan anak din memelihara kandungannya. Tetapi jika pihak prianya sederajat, sedangkan maharnya kurang dari mahar mitsl, dan jika wali mau menerima calon suami ini, maka perkawinannya boleh terus berlangsung. Sebaiknya, kalau ia menolak, yang bersangkutan boleh mengadu kepada Hakim untuk meminta pembatalan.
Seandainya dari pihak wanita tidak mempunyai wali `ashib (ahli waris) yaitu sama sekali tak mempunyai wali atau wali yang bukan wali `ashib, maka tak ada hak bagi seorangpun diantara mereka ini untuk menghalang-halangi aqad nikahnya, baik ia kawin dengan pria sederajat atau tidak, dengan mahar mitsl atau kurang. Sebab dalam keadaan demikian seluruh urusan dirinya menjadi tanggung jawabnya sendiri sepenuhnya. Seandainya tidak ada seorang wali yang merasa terkenal, karena perkawinannya dengan pria yang tidak sederajat itu dengan sendirinya mahar mitslnya menjadi gugur, sebab ia sudah terlepas dari wewenang wali-walinya.
Kesimpulannya ; Dalam Fikih Abu Hanifah terdapat Konsep Wali nikah (tidak wajib) yang kontradiktif dengan jumhur (kebanyakan) ulama fikih, yaitu “la yustararul waliyu fi sihhatin nikah al-balighah.” maksudnya adalah bolehnya nikah tanpa wali bagi wanita yang sudah dewasa (perawan atau janda), bahkan lebih lanjut dijelaskan bahwa seorang wanita dewasa boleh melakukan akad nikahnya sendiri tanpa perantara walinya. Adapun argumentasi yang diajukan oleh Abu Hanifah adalah:
1. Q.S. Al- Baqarah (2): 230; “Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itutidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain….” Dan Q.S. Al- Baqarah (2): 234 yakni “…Kemudian apabila telah habis ‘iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali)membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut…” Dalam ketiga ayat tersebut, akad dinisbahkan kepada perempuan, hal ini menunjukkan bahwa perempuan memiliki hak melakukan pernikahan secara langsung (tanpa wali).
2. Perempuan bebas melakukan akad jual-beli dan akad-akad lainnya, karena itu ia bebas melakukan akad nikahnya. Karena tidak ada perbedaan hokum antara akad nikah dengan akad-akad lainnya.
3. Hadis-hadis yang mengaitkan sahnya perkawinan dengan ijin wali bersifat khusus, yaitu ketika sang perempuan yang akan menikahkan dirinya itu tidak memenuhi syarat untuk bertindak sendiri, misalnya karena masih belum dewasa atau tidak memiliki akal sehat. Hal ini berdasarkan Hadits Nabi Muhammad SAW : ”Orang-orang yang tidak mempunyai jodoh lebih berhak atas perkawinan dirinya daripada walinya, dan gadis itu dimintakan persetujuannya untuk dinikahkan dan tanda ijinnya ialah diamnya” (Hadits Bukhari Muslim).
Penutup
Dari dua pendapat, di atas mana yang benar? Tentunya seseorang tidak bisa mengklaim dan memvonis pendapat ini paling benar, atau pendapat itu salah (bathil). Sebab kesemuanya itu merupakan bentuk ijtihad ulama mazhab (Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy-Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hanbal) dikalangan ahlussunnah wal jama’ah, yang kita boleh mengambil dan memilih mana yang cocok dan diyakini oleh kita. Sebab kebenaran mutlak hanya datangnya dari Allah dan Rasul-Nya saja. ( Wallahu A’lam bish-Showab)