PELANGGARAN TAKLIK TALAK SEBAGAI ALASAN TERJADINYA PERCERAIAN (Studi Kasus di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri)
DAFTAR PUSTAKA
......................., Al-QurÂ’an dan Terjemah, Jakarta; Departemen Agama RI, 1999
Abdurrahman, S.H., M.H., Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Jakarta; Akademika Pressindo, 1992.
Anwar Mohammad, Hukum Perkawinan di Indonesia, Jakarta; PT Raja Wali, 2005.
Arikunto Suharsimi, Prof. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, cet XII, Edisi Revisi V, Jakarta; Rineka Cipta, 2002.
Aripin, Jaenal. MA. Dr, Peradilan Agama Dalam Bingkai Reformasi Hukum Di
Indonesia, cet I, Jakarta; Kencana Prenada Media Group. 2008.
Asshiddiqie Jilmy, Prof. Dr, Aspek-Aspek Perkembangan Kekeuasaan Kehakiman di Indonesia, cet I, Yogyakarta; UII Pres, 2005.
Depag. R.I, Pedoman Konselor Keluarga Sakinah, Direktorat Pembinaan
Peradilan Agama dan Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaran Haji,
Jakarta, 200I.
Depag RI, Buletin Berkala Hukum dan Peradilan, Direktorat Jendral
Pembinaan Peradilan Agama Dan Bimbingan Masyarakat Islam dan
Penyelenggaraan Haji, Tahun 2003.
Depag RI, Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Dalam Lingkungan
Peradilan Agama, Direktorat Jendral Pembinaan Peradilan Agama Dan
Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji, 2004.
Dewi Gemala (ed.), Hukum Acara Perdata Peradilan Agama di Indonesia, Jakarta: Kencana Prenada Media, 2005.
Ghani Abdul, Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 3790.K/Pdt/1986 Tanggal 29 Februari 1986.
Ghoni M. Djunaidi, Drs, Dasar-dasar Penelitian Kualitatif (Prosedur,
Teknik Dan Teori Grounded), cet ke II, Surabaya; PT. Bina Ilmu, 2007.
Hasan, Muhammad Tholchah, Islam Dalam Prespektif Sosio Kultural, Edisi Kedua, Jakatra; Lantabora Press, 2000.
Harahap, M. Yahya. Hukum Acara di Peradilan Agama, Jakarta; Grafindo Perseda, 2005.
Jawad, Ahmad. Haifaa, Perlawanan Wanita Dari Sebuah Pendekatan Otentik Religius, Malang; Cendikia Paramulya, 2002.
Kadir, Muhammad. Abdul, Hukum Perdata Indonesia, cet III, Bandung; PT Citra Aditya Bakti, 2000.
Karsayuda Moh, Perkawinan Beda Agama Menalar Nilai-nilai Keadilan Kompilasi Hukum Islam, Yogyakarta; PT Total Media, 2006.
Manan Abdul, Prof. Dr.. S.H,. M.Hum, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam
Di Indonesia, Cet I, Jakarta; Kencana Prenada Media Group, 2006.
Manan Abdul, Prof. Dr.. S.H,. M.Hum, Penerapan Hukum Acara Perdata
dilingkungan Peradilan Agama, Jakarta Kencana Prenada Media Group, 2005.
Marzuki, Peter Muhamad, Prof. Dr. S.H, Penelitian Hukum, Edisi Pertama, Cet II, Jakarta; Kencana Prenada Media Group, 2005.
Mardalis, Drs, Metode Penelitian (Suatu Pendekatan Proposal), edisi I, cet 8, Jakarta; PT Bumi Aksara, 2006
Mughniyah, Muhamad. Jawad, Fiqih Lima Mazhab, cet ke V, Jakarta; PT Lentera Basritama, 2000.
Munawir, Amhad Warson, Kamus Bahasa Arab-Indonesia, edisi ke dua Surabaya; Pustaka Progressif, 2002.
Nasution, Johan. Bahder, Prof. Dr, Metode Penelitian Hukum, Cet I, Bandung; CV Mandar Maju, 2008.
Nuruddin Aminur, H. M.A, Dr, Dkk, Hukum Perdata Islam Di Indonesia
(Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam Dan Fikih UU No 1/1974 sampai
KHI, Jakarta; Kencana Prenada Media Group, 2004.
Pur-Wadarminta WJS, Kamus Bahasa Indonesia, cet I (Jakarta: Grafindo Perseda, 1983.
Al-Shabuni, Muhammad. Ali, RawaiÂ’ul Al Bayan Tafsir Ayat Al-Ahkam, Bairut; Daar Fikr, 1985.
Sabiq Sayid, Fiqih Sunah, Jakarta,; Jld 3, Pena Pundi Aksara, 2006
Soekanto Soerjono, Prof. Dr. S.H.M.H, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, cet kelima, Jakarta, Raja Grapindo Perseda, 1988.
Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-undang Perkawinan, Yogyakarta; Liberty, 2004.
Supriatna, dkk, Fiqh Munakahat II di Lengkapi UU No. 1 Tahun 1975 dan
Kompilasi Hukum Islam, cet. I Yogyakarta; Bidang Akademika, 2008.
Sutantio Retnowulan, dkk, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, cet, I Bandung: Maju Mundur, 1997.
Taufiq, Pedoman Hakim Agama Dalam Persidangan, Diterbitkan untuk pedoman
para hakim dalam menyelenggaraaan persidanagn, Surabaya; 1984.
Yunus, Moh. Mahmud, Kamus Arab-Indonesia, Jakarta; Yayasan Penyelenggaraan Penterjemahan/Penafsirkan Al-QurÂ’an, t.t.
http://www.badilag.net, Kekuatan Spiritual Perempuan Dalam Taklik Talak dan Perjanjian Perkawinan, April, 2008.
ABSTRAKSI
Pasal 1 huruf e Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi
Hukum Islam (KHI) menyebutkan taklik talak adalah perjanjian yang
diucapkan calon mempelai pria setelah akad nikah yang dicantumkan dalam
akta nikah berupa janji talak yang digantungkan kepada suatu keadaan
tertentu yang datang. Oleh karena itu di dalam Buku I KHI tentang
Perkawinan telah menempatkan taklik talak sebagai perjanjian dapat
mengadakan perjanjian perkawinan dalam bentuk taklik talak dan
perjanjijan lain yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.
Selanjutnya, taklik talak sebagai alasan perceraian telah pula diatur
secara eksplisit dalam Pasal 116 huruf g, yaitu suami melanggar sighat
taklik talak. Namun dalam kenyataaan banyak para suami melanggar sighat
taklik talak. Karena itu, perlu dibahas tentang akibat hukum dari
pelanggaran taklik talak, faktor- faktor yang menyebabkan suami
melanggar taklik talak, dan upaya hukum yang ditempuh oleh istri dalam
hal suami melanggar taklik talak.
Untuk mengkaji hal-hal tersebut di atas, maka sifat penelitian adalah
deskriptif analitis. Lokasi penelitian adalah di wilayah hukum
Pengadilan Agama Kab. Kediri. Jumlah respondent yang ditetapkan oleh
peneliti sebanyak 3 respondent yaitu : (1) Ketua Pengadilan, (2) Para
hakim, dan (3) Panitera. dan di tambah 1 jenis putusan mengenai cerai
gugat dengan alasan pelanggaran taklik talak. Alat pengumpulan data
primer adalah studi dokumen, pedoman wawancara, dan kuesioner. Sedangkan
data sekunder dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Dan terahkir
menganai Analisis data dilakukan secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa akibat hukum dari pelanggaran taklik
talak telah menyebabkan terjadinya perceraian, Disamping itu juga
ditentukan beberapa faktor penyebab suami melanggar taklik talak, antara
lain tidak ada kecocokan antara suami istri, pengaruh pihak ketiga,
faktor ekonomi yang tidak berkecukupan, meninggalkan istri dan tidak
memberi nafkah dalam waktu yang cukup lama, sedangkan upaya hukum yang
ditempuh oleh istri adalah dengan melakukan gugatan cerai ke Pengadilan
Agama.
Disarankan kepada para suami, istri dan kepada Hakim supaya benar-benar
suami tidak melanggar sifat taklik talak, dan seorang istri benar-benar
menyayangi suami dan anak- anaknya dalam mengarung rumah tangga.
Deskripsi Alternatif : ABSTRAKSI
Pasal 1 huruf e Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi
Hukum Islam (KHI) menyebutkan taklik talak adalah perjanjian yang
diucapkan calon mempelai pria setelah akad nikah yang dicantumkan dalam
akta nikah berupa janji talak yang digantungkan kepada suatu keadaan
tertentu yang datang. Oleh karena itu di dalam Buku I KHI tentang
Perkawinan telah menempatkan taklik talak sebagai perjanjian dapat
mengadakan perjanjian perkawinan dalam bentuk taklik talak dan
perjanjijan lain yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.
Selanjutnya, taklik talak sebagai alasan perceraian telah pula diatur
secara eksplisit dalam Pasal 116 huruf g, yaitu suami melanggar sighat
taklik talak. Namun dalam kenyataaan banyak para suami melanggar sighat
taklik talak. Karena itu, perlu dibahas tentang akibat hukum dari
pelanggaran taklik talak, faktor- faktor yang menyebabkan suami
melanggar taklik talak, dan upaya hukum yang ditempuh oleh istri dalam
hal suami melanggar taklik talak.
Untuk mengkaji hal-hal tersebut di atas, maka sifat penelitian adalah
deskriptif analitis. Lokasi penelitian adalah di wilayah hukum
Pengadilan Agama Kab. Kediri. Jumlah respondent yang ditetapkan oleh
peneliti sebanyak 3 respondent yaitu : (1) Ketua Pengadilan, (2) Para
hakim, dan (3) Panitera. dan di tambah 1 jenis putusan mengenai cerai
gugat dengan alasan pelanggaran taklik talak. Alat pengumpulan data
primer adalah studi dokumen, pedoman wawancara, dan kuesioner. Sedangkan
data sekunder dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Dan terahkir
menganai Analisis data dilakukan secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa akibat hukum dari pelanggaran taklik
talak telah menyebabkan terjadinya perceraian, Disamping itu juga
ditentukan beberapa faktor penyebab suami melanggar taklik talak, antara
lain tidak ada kecocokan antara suami istri, pengaruh pihak ketiga,
faktor ekonomi yang tidak berkecukupan, meninggalkan istri dan tidak
memberi nafkah dalam waktu yang cukup lama, sedangkan upaya hukum yang
ditempuh oleh istri adalah dengan melakukan gugatan cerai ke Pengadilan
Agama.
Disarankan kepada para suami, istri dan kepada Hakim supaya benar-benar
suami tidak melanggar sifat taklik talak, dan seorang istri benar-benar
menyayangi suami dan anak- anaknya dalam mengarung rumah tangga.