Sejarah Bank Syariah - Bank syariah yang berdiri pertama kali di Indonesia adalah Bank Muamalat-dengan modal awal sebesar Rp 106.126.382.000,-pada tanggal 1 Mei 1992. dalam tahap awal pendirian ini keberadaan bank syariah belum mendapat perhatian yang optimal dalam tatanan industri perbankan nasional. Kemudian dengan diberlakukannya undang-undang nomor 10 tahun 1998 dimana didalamnya telah terdapat pengaturan secara rinci mengenai landasan hukum serta jenis-jenis usaha yang dapat dioperasikan dan dapat diimplementasikan oleh bank syariah, juga terdapat arahan bagi bank-bank konvensional untuk membuka cabang syariah atau bahkan mengkonversi diri secara total menjadi bank syariah. Sejarah Singkat Perbankan Syariah
Perkembangan perbankan syariah dapat dilihat dari jaringan kantor perbankan syariah, yang di tahun 1998 baru ada satu bank umum dengan 10 kantor cabang; 1 kantor cabang pembantu; serta 19 kantor kas, menjadi 2 bank umum syariah dengan 123 kantor; 7 unit usaha syariah pada bank umum konvensional yang tersebar dengan 39 kantor; serta 85 BPRS. Diakhir tahun 2003 jumlah bank syariah telah genap sepuluh buah. Hingga tahun 2000 terdapat dua bank dengan konsep full islamic Banking (Bank Muamalat dan bank Syariah Mandiri) dan dua bank konvensional yang membuka cabang syariah (Bank IFI dan BNI Syariah). Sepanjang tahun 2001 – 2003 terdapat enam bank konvensional lainnya yang membuka cabang syariah. Dalam tahun 2005 tercatat ada 4 bank umum syariah, …………………
Sistem dual banking yang saat ini dianut di Indonesia, dimana di dalam sistem perbankannya terdapat dua sistem yaitu sistem perbankan konvensional serta sistem perbankan syariah. Bank Syariah dengan mengacu kepada Surat Keputusan Direktur Bank Indonesia No.32/ 148/ KEP/DIR tanggal 12 November 1998 pasal 12 ayat (3) menyatakan bahwa Bank berdasarkan Prinsip Syariah adalah bank yang beroperasi dengan prinsip syariah. Dalam kamus Bank Indonesia di jelaskan bahwa bank syariah adalah bank yang menggunakan sistem dan operasi perbankan berdasarkan prinsip syariah islam, yaitu mengikuti tata cara berusaha dan perjanjian berusaha yang dituntun oleh Al Quran dan Al Hadist, dan mengikuti tata cara berusaha dan perjanjian berusaha yang tidak dilarang oleh Al Quran dan Al Hadist .
Dalam perbankan konvensional terdapat kegiatan-kegiatan yang dilarang oleh syariah Islam, seperti menerima dan membayar bunga (riba), membiayai kegiatan produksi dan perdagangan barang-barang yang diharamkan seperti minuman keras (haram), dan sebagainya. Perbedaan lainnya dari perbankan konvensional dan perbankan syariah adalah dari segi struktural, dimana dalam perbankan syariah terdapat dewan perbankan syariah yang bertugas mengawasi keabsahan operasional perbankan syariah menurut prinsip Islam, yang tidak terdapat dalam perbankan konvensional.
Mekanisme penyaluran serta penghimpunan dana dalam perbankan syariah dan konvensional pun berbeda, dimana perbankan konvensional menggunakan perangkat bunga, sedangkan dalam perbankan syariah digunakan prinsip bagi hasil, jual beli, dan sewa.
Perbedaan Antara Bagi Hasil dan Bunga (Syafi`i Antonio. Id. hlm. 60)
Bank Konvensional (Bunga)
|
Bank Syariah (Bagi Hasil)
|
Penentuan bunga dibuat pada waktu akad tanpa pedoman untung rugi
|
Penentuan bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi
|
Besarnya prosentase tergantung pada jumlah uang yang dipinjamkan
|
Besarnya keuntungan bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
|
Pembayaran bunga tetap seperti yang dipinjamkan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi
|
Bagi hasil tergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan, sekiranya tidak mendapat keuntungan maka kerugian akan ditanggung bersama sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan
|
Jumlah pembayaran bunga tidak mengikat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang booming
|
Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan
|
Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh semua agama termasuk islam
|
Tidak ada yang meragukan keabsahan keuntungan bagi hasil.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komentar yang membangun yo