SISTEM KEUANGAN
Bank
Lembaga perbankan merupakan inti dari sistem keuangan
dari setiap Negara. Bank adalah lembaga keuangan yang menjadi tempat bagi
perseorangan, badan-badan usaha swasta, badan-badan milik Negara, bahkan
lembaga-lembaga pemerintahan menyimpan dana-dana yang dimilikinya. Melalui kegiatan
perkreditan dan berbagi jasa yang diberikan, bank melayani kebutuhan pembiayaan
serta melancarkan kegiatan mekanisme system pembayaran bagi semua sector perekonomian.
Di Indonesia masalah yang terkait dengan bank diatur
dalam undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah
dengan undnag-undang No. 10 Tahun 1998.
Dalam kamus “Black’s
Law Dictionary, bank dirumuskan sebagai:
An
institution, usually incopated, whose business to receive money on deposit. Cash,
checks or drafts, discount commercial paper, make loans, and issue promissory notes
payable to bearer known as bank notes.
Tidak jauh berbeda dengan rumusan tersebut, menurut
kamus besar bahasa Indonesia, bank adalah usaha dibidang keuangan yang menarik
dan mengeluaarkan uang di masyarakat, terutama memberikan kredit dan jasa di
lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
Rumusan mengenai pengertian bank lain, dapat dapat
juga kita temui dalam kamus istilah hokum fockema andreaeyang mengatakan bahwang
bank adalah suatu lembaga atau orang pribadi yang menjalankan perusahaan dalam
menerima dan membrikan uang dari dan kepada pihak ketiga. Berhubung dengan
adanya cek yang hanya dapat diberikan banker sebagai tertarik, maka bank dalam
arti luas adalah orang atau lembaga yang dalam pekerjaannya secara teratur menyediakan
uang untuk pihak ketiga.
Prof. G.M. Verryn Stuart, dalam bukunya, bank politik, berpendapat bahwa bank
adalah suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan
alat-alat pembayarannya sendiri ataupun dengan uang diperolehnya dari orang
lain, maupun dengan jalan mengedarkan alat-alat penukar baru berupa uang giral.
Berdasarkan dari beberapa pengertian di atas dapat dikatakan
bahwa pada dasarnya bank adalah badan usaha yang menjalankan kegiatan
menghimpun dana dari masyarkat dan menyalurkannya kembali kepada pihak-pihak
yang membutuhkan dalam bentuk kredit dan memberikan jasa dlam lalu lintas
pembayaran.
Berkaitan dengan pengertian bank, pasal 1 butir 2
undang-undang nomor 10 tahaun 1998 tentang perbankan merumuskan bahwa bank
adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkannya dalam bentuk kredit dan atau alat bentuk-bentuk lainnya
dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Pembahasan lebih lanjut mengenai bank ini di uraikan
dalam bentuk tersendiri yang berkaitan dengan system perbankan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komentar yang membangun yo