JUREID

JUREID
JUDEX AND JURIST

Kamis, 05 September 2013

MACAM-MACAM TALAK


MACAM-MACAM TALAK
Ditinjau dari segi sesuai atau tidaknya dengan ajaran Islam, talak dibagi kepada dua bagian sebagai berikut;
  1. Talak Sunni, ialah talak yang sesuai dengan ajaran Islam, artinya talak tersebut mengandung banyak kemudahan kepada pihak istri, seperti telah diatur dalam al-Qur’an dan Sunnah.
  2. Talak Bid’i, ialah talak yang tidak sesuai dengan ajaran Islam, artinya talak tersebut mengandung banyak kesulitan kepada pihak istri, seperti dengan talak tersebut menyebabkan iddah istri lebih panjang bila talak dijatuhkan pada saat suci dan telah dicampuri, yang akan menyebabkan iddah hamil dari mulai tidak menstruasi hingga melahirkan, atau bila menjatuhkan talak dalam keadaan menstruasi yang mengakibatkan iddahnya lebih panjang karena tiga kali suci pada saat itu masih belum dithitung satu sucian karena dalam keadaan menstruasi, disebutkan dalam al-Qur’an surat at-Talaq ayat 1, yang artinya; “Wahai nabi, Apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar), dan hitunglah waktu iddah itu.”
Ditinjau dari segi bilangan talak, maka talak hanya ada tiga, yaitu talak ke I, talak ke II, dan talak ke III, yang kesemuanya dibagi kepada dua bagian sebagai berikut;
  1. Talak Raj’i, ialah talak yang dapat dirujuk, yaitu talak ke I dan talak ke II, sesuai dengan al-Qur’an Surat al-Baqqrah ayat 229, yang artinya; “Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali.” Bekas suami dapat merujuk bekas istrinya setelah memikirkan dengan matang bahwa rujuk kembali lebih maslahat dari pada bercerai.
  2. Talak Bain, ialah talak yang tidak dapat dirujuk, yaitu talak ke III, talak Khulu’ dan talak atas putusan pengadilan.
Ditinjau dari segi talak yang tidak dapat dirujuk terbagi dua bagian sebagai berikut;
  1. Talak Bain Sugro, ialah talak yang tidak dapat rujuk kecuali dengan perkawinan baru dan dengan persetujuan istri, yaitu talak khulu’ dan talak atas putusan pengadilan.
  2. Talak Bain Kubro, ialah talak yang tidak dapat rujuk, karena talak sudah dijatuhkan sebanyak tiga kali, dan bila seorang bekas suami akan kembali lagi, maka bekas istri tersebut harus pernah kawin dahulu kepada pria lain dan sudah dicerai pula, sesuai dengan al-Qur’an Surat al-Baqarah ayat 230, yang artinya; “Jika dia menceraikannya (setalah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum dia menikah dengan suami yang lain.”
Ditinjau dari jenisnya Talak Bain Sugro terbagi dua bagian sebagai berikut;
1. Talak Bain Sugro berdasarkan khulu’ yaitu talak berdasarkan pembayaran sejumlah uang atau harta benda dari seorang istri terhadap suaminya yang akan menjatuhkan talak.
2. Talak Bain Sugro berdasarkan putusan pengadilan, yaitu talak tanpa pembayaran sejumlah uang atau harta benda dari pihak istri kepada pihak suami yang diajukan ke lembaga peradilan. Seorang istri yang tersiksa lahir atau batin dalam suatu rumah tangga harus ada jalan keluar, dan kemafsadatan tidak boleh berlangsung tarus menerus, seperti disebutkan dalam al-Qur’an Surat at-Thalak ayat 6, yang artinya; “Tempatkanlah mereka (para istri) dimana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka.”
Talak Khulu’ ialah talak dengan tebusan atau iwadl dari pihak istri kepada pihak suami, dan terbagi dua bagian sebagai berikut;
  1. Talak khulu’ berdasarkan taklik talak, yang pernah diucapkan oleh suami sesaat setelah akad nikah, dan pada saat mengucapkan taklik talak disebutkan besar uang iwadl yang harus dibayar oleh seorang istri yang mau mengajukan cerai gugat ke pengadilan agama. Taklik talak dibuat oleh para ulama agar istri dalam suatu keluarga dapat keluar dari kesulitan disebabkan pihak suami tidak bertanggung jawab dengan melanggar salah satu atau beberapa poin dari yang disebutkan dalam taklik talak.
  2. Talak khulu’ berdasarkan permintaan suami yang talaknya minta dibayar oleh istri, biasanya bila suaminya pernah memberi uang kepada istri sebesar 1juta rupiah, maka satu juta itulah yang diminta suami, dan bila suami pernah memberikan kebun kepada istrinya, maka kebun itulah yang diminta oleh suami, tetapi dalam praktek seorang suami seenaknya saja talaknya minta dibayar padahal sebelumnya suami tidak pernah memberikan apa-apa, hal yang demikian adalah praktek yang keliru yang tidak sesuai dengan ajaran Islam. Hukum asalnya tidak boleh permintaan suami atas harta yang telah diberikan kepada istri, akan tetapi dari pada istri tersiksa lahir batin secara terus menerus dalam suatu keluarga, maka talak khulu berdasarkan permintaan suami berupa sejumlah uang atau harta benda terhadap istrinya adalah suatu jalan keluar, seperti dijelaskan dalam hadits dari Ibnu Abbas sebagai berikut; “Istri Tsabit bin Qais datang kepada Rasulullah, seraya berkata; Ya Rasulallah, aku tidak senang kepadanya dalam hal akhlaknya dan agamanya, dan aku membenci kekupuran dalam Islam, Rasulullah menjawab; Bukankah engkau telah diberi sebidang kebun? Dan ia menjawab; Benar. Maka Rasulullah bersabda; Kembalikanlah sebidang kebun itu, dan jatuhlah talak tersebut. Diriwayatkan oleh Bukhori, Nasa’i, dan Ibnu Majah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

komentar yang membangun yo