JUREID

JUREID
JUDEX AND JURIST

Kamis, 05 September 2013

MACAM-MACAM TALAK


MACAM-MACAM TALAK
Ditinjau dari segi sesuai atau tidaknya dengan ajaran Islam, talak dibagi kepada dua bagian sebagai berikut;
  1. Talak Sunni, ialah talak yang sesuai dengan ajaran Islam, artinya talak tersebut mengandung banyak kemudahan kepada pihak istri, seperti telah diatur dalam al-Qur’an dan Sunnah.
  2. Talak Bid’i, ialah talak yang tidak sesuai dengan ajaran Islam, artinya talak tersebut mengandung banyak kesulitan kepada pihak istri, seperti dengan talak tersebut menyebabkan iddah istri lebih panjang bila talak dijatuhkan pada saat suci dan telah dicampuri, yang akan menyebabkan iddah hamil dari mulai tidak menstruasi hingga melahirkan, atau bila menjatuhkan talak dalam keadaan menstruasi yang mengakibatkan iddahnya lebih panjang karena tiga kali suci pada saat itu masih belum dithitung satu sucian karena dalam keadaan menstruasi, disebutkan dalam al-Qur’an surat at-Talaq ayat 1, yang artinya; “Wahai nabi, Apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar), dan hitunglah waktu iddah itu.”
Ditinjau dari segi bilangan talak, maka talak hanya ada tiga, yaitu talak ke I, talak ke II, dan talak ke III, yang kesemuanya dibagi kepada dua bagian sebagai berikut;
  1. Talak Raj’i, ialah talak yang dapat dirujuk, yaitu talak ke I dan talak ke II, sesuai dengan al-Qur’an Surat al-Baqqrah ayat 229, yang artinya; “Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali.” Bekas suami dapat merujuk bekas istrinya setelah memikirkan dengan matang bahwa rujuk kembali lebih maslahat dari pada bercerai.
  2. Talak Bain, ialah talak yang tidak dapat dirujuk, yaitu talak ke III, talak Khulu’ dan talak atas putusan pengadilan.
Ditinjau dari segi talak yang tidak dapat dirujuk terbagi dua bagian sebagai berikut;
  1. Talak Bain Sugro, ialah talak yang tidak dapat rujuk kecuali dengan perkawinan baru dan dengan persetujuan istri, yaitu talak khulu’ dan talak atas putusan pengadilan.
  2. Talak Bain Kubro, ialah talak yang tidak dapat rujuk, karena talak sudah dijatuhkan sebanyak tiga kali, dan bila seorang bekas suami akan kembali lagi, maka bekas istri tersebut harus pernah kawin dahulu kepada pria lain dan sudah dicerai pula, sesuai dengan al-Qur’an Surat al-Baqarah ayat 230, yang artinya; “Jika dia menceraikannya (setalah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum dia menikah dengan suami yang lain.”
Ditinjau dari jenisnya Talak Bain Sugro terbagi dua bagian sebagai berikut;
1. Talak Bain Sugro berdasarkan khulu’ yaitu talak berdasarkan pembayaran sejumlah uang atau harta benda dari seorang istri terhadap suaminya yang akan menjatuhkan talak.
2. Talak Bain Sugro berdasarkan putusan pengadilan, yaitu talak tanpa pembayaran sejumlah uang atau harta benda dari pihak istri kepada pihak suami yang diajukan ke lembaga peradilan. Seorang istri yang tersiksa lahir atau batin dalam suatu rumah tangga harus ada jalan keluar, dan kemafsadatan tidak boleh berlangsung tarus menerus, seperti disebutkan dalam al-Qur’an Surat at-Thalak ayat 6, yang artinya; “Tempatkanlah mereka (para istri) dimana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka.”
Talak Khulu’ ialah talak dengan tebusan atau iwadl dari pihak istri kepada pihak suami, dan terbagi dua bagian sebagai berikut;
  1. Talak khulu’ berdasarkan taklik talak, yang pernah diucapkan oleh suami sesaat setelah akad nikah, dan pada saat mengucapkan taklik talak disebutkan besar uang iwadl yang harus dibayar oleh seorang istri yang mau mengajukan cerai gugat ke pengadilan agama. Taklik talak dibuat oleh para ulama agar istri dalam suatu keluarga dapat keluar dari kesulitan disebabkan pihak suami tidak bertanggung jawab dengan melanggar salah satu atau beberapa poin dari yang disebutkan dalam taklik talak.
  2. Talak khulu’ berdasarkan permintaan suami yang talaknya minta dibayar oleh istri, biasanya bila suaminya pernah memberi uang kepada istri sebesar 1juta rupiah, maka satu juta itulah yang diminta suami, dan bila suami pernah memberikan kebun kepada istrinya, maka kebun itulah yang diminta oleh suami, tetapi dalam praktek seorang suami seenaknya saja talaknya minta dibayar padahal sebelumnya suami tidak pernah memberikan apa-apa, hal yang demikian adalah praktek yang keliru yang tidak sesuai dengan ajaran Islam. Hukum asalnya tidak boleh permintaan suami atas harta yang telah diberikan kepada istri, akan tetapi dari pada istri tersiksa lahir batin secara terus menerus dalam suatu keluarga, maka talak khulu berdasarkan permintaan suami berupa sejumlah uang atau harta benda terhadap istrinya adalah suatu jalan keluar, seperti dijelaskan dalam hadits dari Ibnu Abbas sebagai berikut; “Istri Tsabit bin Qais datang kepada Rasulullah, seraya berkata; Ya Rasulallah, aku tidak senang kepadanya dalam hal akhlaknya dan agamanya, dan aku membenci kekupuran dalam Islam, Rasulullah menjawab; Bukankah engkau telah diberi sebidang kebun? Dan ia menjawab; Benar. Maka Rasulullah bersabda; Kembalikanlah sebidang kebun itu, dan jatuhlah talak tersebut. Diriwayatkan oleh Bukhori, Nasa’i, dan Ibnu Majah.

Kamis, 04 Juli 2013

TABAYYUN


Tabayyun secara bahasa memiliki arti mencari kejelasan tentang sesuatu hingga jelas benar keadaannya. Sedangkan secara istilah adalah meneliti dan meyeleksi berita, tidak tergesa-gesa dalam memutuskan masalah baik dalam hal hukum, kebijakan dan sebagainya hingga jelas benar permasalahannya.

Tabayyun adalah akhlaq mulia yang merupakan prinsip penting dalam menjaga kemurnian ajaran Islam dan keharmonisan dalam pergaulan. Hadits-hadits Rasulullaah saw dapat diteliti keshahihannnya antara lain karena para ulama menerapkan prinsip tabayyun ini. Begitu pula dalam kehidupan sosial masyarakat, seseorang akan selamat dari salah faham atau permusuhan bahkan pertumpahan darah antar sesamanya karena ia melakukan tabayyun dengan baik. Oleh karena itu, pantaslah Allaah swt memerintahkan kepada orang yang beriman agar selalu tabayyun dalam menghadapi berita yang disampaikan kepadanya agar tidak meyesal di kemudian hari,” Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti (tabayyun), agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatan itu”.
Bahaya meninggalkan tabayyun
1. Menuduh orang baik dan bersih dengan dusta.
Seperti kasus yang menimpa istri Rasulullaah saw yaitu Aisyah ra. Ia telah dituduh dengan tuduhan palsu oleh Abdullaah bin Ubai bin Salul, gembong munafiqin Madinah. Isi tuduhan itu adalah bahwa Aisyah ra telah berbuat selingkuh dengan seorang lelaki bernama Shofwan bin Muathal. Padahal bagaimana mungkin Aisyah ra akan melakukan perbuatan itu setelah Allaah swt memuliakannya dengan Islam dan menjadikannya sebagai istri Rasulullaah saw. Namun karena gencarnya Abdullaah bin Ubai bin Salul menyebarkan kebohongan itu sehingga ada beberapa orang penduduk Madinah yang tanpa tabayyun, koreksi dan teliti ikut menyebarkannya hingga hampir semua penduduk Madinah terpengaruh dan hampir mempercayai berita tersebut. Tuduhan ini membuat Aisyah ra goncang dan stress, bahkan dirasakan pula oleh Rasulullaah saw dan mertuanya. Akhirnya Allaah swt menurunkan ayat yang isinya mensucikan dan membebaskan Aisyah ra dari tuduhan keji ini[baca QS Annuur 11-12].
2. Timbul kecemasan dan penyesalan.
Diantara shahabat yang terpengaruh oleh berita dusta yang disebarkan oleh Abdullaah bin Ubai bin Salul itu adalah antara lain Misthah bin Atsasah dan Hasan bin Tsabit. Mereka itu mengalami kecemasan dan penyesalan yang dalam setelah wahyu turun dari langit yang menerangkan duduk masalahnya. Mereka merasakan seakan-akan baru memsuki Islam sebelum hari itu, bahkan kecemasan dan penyesalan tersebut tetap mereka rasakan selamanya hingga mereka menemui Rabbnya[QS AlHujurat 6].
3. Terjadinya keslahfahaman bahkan pertumpahan darah.
Usamah bin Zaid ra bertutur: Rasulullaah saw telah mengutus kami untuk suatu pertempuran, maka kami tiba di tempat yang dituju pada pagi hari. Kami pun meyerbu musuh. Pada saat itu saya dan seorang dari kaum Anshar mengejar salah seorang musuh. Setelah kami mengepungnya, musuh pun tak bisa melarikan diri. Di saat itulah dia mengucapkan Laa Ilaaha Illallaah. Temanku dari Anshar mampu menahan diri, sedangkan saya langsung menghujamkan tombak hingga dia tewas. Setelah saya tiba di Madinah, kabar itu sampai kepada Rasulullaah saw. Beliau bersabda:” Hai Usamah, mengapa engkau membunuhnya setelah ia mengucapkan Laa Ilaaha Illallaah?Saya jawab:” Dia mengucapkan itu hanya untuk melindungi diri”. Namun Rasulullaah saw terus mengulang-ulang pertanyaan itu, hingga saya merasa belum pernah masuk Islam sebelumnya{HR.
Bukhari].(Dalam riwayat Muslim, Nabi saw bertanya kepada Usamah dengan “Apakah kamu telah membedah hatinya?”).
Hadits ini memberi pemahaman bahwa Nabi saw marah kepada Usamah bin Zaid ra karena ia telah membunuh musuhnya yang telah mengucapkan Laa Ilaaha Illallaah, hingga Nabi saw bertanya “Apakah engkau telah teliti dengan jelas (tabayyun) sampai ke lubuk hatinya bahwa ia mengucapkan Laa Ilaaha Illallaah itu karena ia takut senjata dan ingin melindungi diri….dst?”.
Penyebab tiada tabayyun
1. Pada masa kanak-kanak.
Sesorang yang hidup di bawah asuhan orang tua yang tidak memiliki sikap tabayyun, maka sikap tersebut kelak akan meresap ke dalam jiwa anaknya hingga akhirnya anak itupun menjadi potret dari kedua orang tuanya yaitu tidak memiliki sikap tabayyun.
2. Tertipu oleh kefasihan kata.
Adakalanya telinga seseorang itu jika mendengarkan kata-kata manis dan menarik lantas menjadi tertipu, padahal itu hanyalah rayuan dan bunga-bunga perkataan, sehingga ia lalai dan tidak tabayyun. Karena
itulah Nabi saw bersabda tatkala merasakan gejala ini, “Sesungguhnya kalian mengajukan perkara kepadaku, dan barangkali sebagian dari kamu lebih pintar berbicara dengan alasan-alasannya daripada yang lain, maka
barangsiapa yang aku putuskan dengan hak saudaranya karena kepintarannya bermain kata-kata, maka berarti aku telah mengambilkan untuknya sepotong bara api neraka, maka janganlah ia mengambilnya”[HR.
Bukhari].
3. Lalai terhadap dampak buruknya.
Seseorang tidak menyadari bahaya buruk meninggalkan tabayyun. Padahal akibatnya akan mencemarkan nama baik orang, penyesalan diri dll.
Terapi terhadap sikap tiada tabayyun
1. Senatiasa meningkatkan ketaqwaan, karena salahsatu di antara keutamaan taqwa adalah Allaah akan memberikan ‘Furqan’ kepadanya, yaitu kemampuan membedakan yang haq dari yang batil, yang benar dari yang
bohong[QS AlAnfal 29].
2. Bergaul dengan orang-orang yang memiliki sikap tabayyun. Hal ini akan banyak memberi manfaat baginya kepada sikap kritis, penuh pemikiran dan pertimbangan hingga ia selamat dari ketergelinciran dan salah langkah dalam mengambil langkah dan tindakan.
3.Membaca, memahami,merenungi dan mengamalkan ayat-ayat yang membahas tabayyun (misalnya AlHujurat 6, Annisaa 94).
4. Membiasakan diri untuk selalu berprasangka baik terhadap muslim lainnya (QS. Annuur 12).
” Ya Allaah, lapangkanlah dada kami, tenangkanlah jiwa dan fikiran kami, karuniakanlah sifat tabayyun pada diri kami, sehingga kami dapat menyikapi semua berita yang sampai kepada kami dengan benar sesuai
kehendak-Mu”