JUREID

JUREID
JUDEX AND JURIST

Sabtu, 25 Februari 2012

putusan dalam sidang semu di PA Panyabungan




PUTUSAN
Nomor : 18/Pdt.G/2011/PA.Pyb.

BISMILLAAHIRRAHMAANIRRAHIIM

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Agama Panyabungan yang memeriksa dan mengadili perkara tertentu pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam  perkara Cerai Gugat antara:
NURLIANA binti IRSAN, umur 30 tahun, agama Islam, pendidikan S1, pekerjaan Guru Honor,  tempat tinggal Desa Huta Baringin, Kecamatan Panyabungan Barat di Kabupaten Mandailing Natal, sebagai Penggugat;
LAWAN

PANDAPOTAN SIREGAR bin IKHSAN SIREGAR, umur 35 tahun, agama Islam, pendidikan S1, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), tempat tinggal Desa Maga Lombang, Kecamatan Lembah Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal  sebagai Tergugat;  Pengadilan Agama tersebut ;
 Telah membaca dan mempelajari berkas perkara; Telah mendengar keterangan Penggugat serta memeriksa bukti-bukti surat dan saksi-saksi di persidangan;

TENTANG DUDUK PERKARANYA

Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya  tertanggal 2 Januari 2011 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Panyabungan Nomor: 2/Pdt.G/2011/PA.Pyb. mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 01 Januari 2000, Penggugat dengan Tergugat melangsungkan pernikahan yang dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Panyabungan Barat, Kabupaten Mandailing Natal sebagaimana bukti berupa Buku Kutipan Akta Nikah Nomor: 78/78/I/2000 tertanggal 01 Januari 2000;
2. Bahwa pada waktu akad nikah, Penggugat berstatus perawan sedangkan Tergugat berstatus jejaka;
3. Bahwa setelah menikah Penggugat dan Tergugat tinggal bersama di Desa Maga Lombang, Kecamatan Lembah Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal selama 10 tahun ; yaitu sejak menikah tanggal 1 Januari 2000 sampai dengan akhir tahun 2010, dan Penggugat dan Tergugat telah dikaruniai dua orang anak, yaitu Sofyan 9 tahun dan Masrita 6 tahun, sekarang anak tersebut berada dalam asuhan Penggugat ;
4.  Bahwa selama ikatan pernikahan, Penggugat dan Tergugat telah melakukan hubungan suami- isteri (ba'da dukhul) dan telah dikarunia keturunan 2 orang anak yang bernama:
      a. Masrita, sebagai anak perempuan, berumur 9 tahun.
      b. Sofyan, sebagai anak laki-laki, berumur 6 tahun.
      Dan sekarang kedua anak tersebut ikut bersama PenggugatBahwa pada mulanya kehidupan rumah tangga Penggugat dan Tergugat berjalan damai dan harmonis, namun kedamaian tersebut tidak terwujud lagi disebabkan Penggugat dan Tergugat telah terjadi perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus disebabkan:  
a.  Tergugat mempunyai hubungan spesial dengan wanita lain;  
b.  Tergugat sering pulang larut malam terkadang sampai 2 hari tidak pulang ke rumah  tanpa memberi tahu Penggugat; 
c.  Tergugat Tergugat tidak jujur dalam keuangan rumah tangga;`
d. Tergugat kurang perhatian dan menghargai Penggugat;
5.  Bahwa pada mulanya kehidupan rumah tangga Penggugat dan Tergugat berjalan damai dan harmonis, namun kedamaian tersebut tidak terwujud lagi disebabkan Penggugat dan Tergugat telah terjadi perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus disebabkan:  
a.  Tergugat mempunyai hubungan spesial dengan wanita lain;  
b.  Tergugat sering pulang larut malam terkadang sampai 2 hari tidak pulang ke rumah  tanpa memberi tahu Penggugat; 
c.  Tergugat Tergugat tidak jujur dalam keuangan rumah tangga;`
d. Tergugat kurang perhatian dan menghargai
6.  Bahwa puncak pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat terjadi pada akhir tahun  2010 disebabkan Penggugat melihat Tergugat berduaan dan bermesraan di kafe Rindang dengan wanita yang bernama Lili Astuti;
7. Bahwa sejak Penggugat melihat perselingkuhan Tergugat, antara Penggugat dan Tergugat sering terjadi perselisihan dan pretengkaran dan kemudian Tergugat pergi meninggalkan Penggugat dan anak-anak. Maka Penggugat dan Tergugat telah berpisah kurang lebih tujuh bulan lamanya.
8.  Bahwa antara Penggugat dan Tergugat sudah pernah didamaikan oleh keluarga Penggugat dan Tergugat, namun tidak berhasil;Bahwa oleh karena anak Penggugat dan Tergugat nama Keysa Fitri Amanda (pr) umur 1 tahun 4 bulan, masih di bawah umur (belum dewasa), Penggugat mohon ditetapkan sebagai pemegang hak hadhanah (pemeliharaan), dan biaya hadhanah (pemeliharaan) anak dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai dewasa atau mandiri;
9.  Bahwa dengan keadaan rumah tangga seperti dijelaskan di atas Penggugat sudah tidak memiliki harapan akan dapat hidup rukun kembali bersama Tergugat untuk membina rumah tangga yang bahagia dimasa yang akan datang. Dengan demikian, gugatan cerai Penggugat telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;
10. Bahwa, oleh karena kedua anak Penggugat dan Tergugat yang bernama  Masrita dan Sofyan belum mumayiz dan masih memerlukan perawatan dan perhatian dari Penggugat maka penggugat memohon agar hak asuh anak ( hadhanah ) kedua anak tersebut ditetapkan kepada Penggugat sebagai ibu kandungnya dan belanja serta biaya pendidikannya ditanggung oleh Tergugat senilai 1.500.000 setiap bulannya Sampai kedua anak tersebut dewasa atau berdiri sendiri.
11. Bahwa selama penikahan Penggugat dengan Tergugat telah memperoleh harta pencarian bersama yang terdiri dari:
a. satu unit rumah pemanen dengan atap seng dan lantai keramik berukuran 8 m x 20 m diatas tanah seluas 15 m x 25 m terletak di Huta Baringin, kecamatan Panyabungan Barat dengan batas-batas sebagai berikut:
·        Sebelah Timur berbatasan dengan rumah bapak Andra
·        Sebelah Barat berbatasan dengan rumah bapak Rohmat
·        Sebelah Utara berbatasan dengan lapangan sepak bola Sinar Muda
·        Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Raya
Sekarang  sedang dalam penguasaan Penggugat.
b. satu unit mobil merek Kijang tahun 1995 BB 1697 AS warna hitam sekarang dalam penguasaan Tergugat.
12. Bahwa,oleh kedua harta tersebut diatas diperoleh selama Penggugat dan Tergugat masih suami-istri, maka Penggugat memohon agar harta tersebut ditetapkan sebagai harta bersama dan di bagi dua kepada Penggugat dan Tergugat;
13. Bahwa berdasarkan alasan tersebut di atas penggugat memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Agama Panyabungan Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya menetapkan hari dan tanggal  persidangan serta memanggil Penggugat dan Tergugat untuk diperiksa, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut :
Primair:
1.        Mengabulkan gugatan Penggugat;
2.   Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (AHMAD SAIFUL bin IKHSAN SIREGAR) atas diri Penggugat (NURLIANA Binti IRSAN);
3.   Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh anak (hadhanah) terhadap kedua nak Penggugat dan Tergugat yang bernama:
            1. Masrita
            2. Sofyan
4.   Menetapkan belanja kedua anak Penggugat dan Tergugat sebesar Rp.1.500.000 setiap bulannya sampai anak tersebut dewasa dan mandiri;
5.   Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat belanja kedua anak Penggugat dan Tergugat sebesar Rp 1.500.000.- setiap bulan sampai kedua anak tersebut dewasa dan mandiri.
6.   Menetapkan harta yang terdiri dari:
a. satu unit rumah pemanen dengan atap seng dan lantai keramik berukuran 8 m x 20 m diatas tanah seluas 15 m x 25 m terletak di Huta Baringin, kecamatan Panyabungan Barat dnegan batas-batas sebagai berikut:
·        Sebelah Timur berbatasan dengan rumah bapak Andra
·        Sebelah Barat berbatasan dengan rumah bapak Rohmat
·        Sebelah Utara berbatasan dengan lapangan sepak bola Sinar Muda
·        Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Raya
b. 1 unit mobil merek Kijang tahun 1995 BB 1697 AS warna hitam.
Sebagai harta bersama Penggugat dan Tergugat.
7.  Menentukan jumlah bagian masing- masing atas harta bersama tersebut sesuai dengan     peraturan dan undang-undang yang berlaku;
8. Membebankan semua biaya yang timbul akibat perkara ini menurut paraturan yang berlaku;
Subsidair :
 Jika majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ;
Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan  yang telah ditetapkan, Penggugat  dan  Tergugat  telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, atas panggilan tersebut Penggugat dan Tergugat hadir sendiri (in person) di persidangan;
Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan, penggugat dan Tergugat telah hadir sendiri dan oleh ketua majelis dan telah diupayakan perdamaian ( mediasi ), namun tidak berhasil, lalu pemeriksaan dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan, yang isinya tetap dipertahankan oleh penggugat;
Menimbang, bahwa atas gugatan penggugat tersebut Tergugat telah memberikan jawaban yang pada dasarnya mengakui ketidakharmonisan rumah tangganya, kecuali hal-hal sebagai berikut:
1.      Memang benar antara pengguat dan Tergugat sering ebrtengkar dan berselisih, akan tetapi Tergugat membantah bukan karena teegugat mempunyai hubungan special dnegan wanita lain, melainkan penggugat hanya menaruh kecurigaan yang berlebihan kepada Tergugat
2.      Bahwa benar Tergugat sering pulang larut malam dan terkadang sampai dua hari, namun hal itu sudah di sepakati bersama penggugat bahwa penggugat maklum dengan pekerjaan Tergugat yang kadang-kadang biasa sampai larut malam karena tugas ke keluar daerah
3.      Bahwa gugatan penggugat yang menyatakan Tergugat tidak jujur dalam keuangan rumah tangga tidaklah benar, melainkan Tergugat telah memnuhi nafkah lahir penggugat sedaya mampu Tergugat, memberi perhatian lebih dan kasih sayang kepada penggugat, justru penggugat yang selalu berlebihan dan boros dalam berbelanja;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah menasihati Penggugat dalam upaya perdamaian agar Penggugat tidak melanjutkan gugatannya, akan tetapi tidak berhasil, selanjutnya dibacakan gugatan Penggugat yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat;
Menimbang,  bahwa  terhadap  gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telah memberikan jawabannya;
Menimbang, bahwa penggugat telah mengajukan repliknya, yang tetap dengan gugatannya maka Majelis Hakim tetap membebankan pembuktian kepada Penggugat.;
Menimbang, bahwa untuk memperkuat dalil-dalil gugatannya, Penggugat telah mengajukan bukti  surat berupa:  Fotokopi Duplikat Kutipan Akta Nikah dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Panyabungan Barat, Kabupaten Mandailing Natal,  Nomor:  K.K.78/78/I/2000, Tanggal 1 Januari 2011 bermeterai cukup dan telah sesuai dengan aslinya (bukti P.1);
            Menimbang, bahwa selain surat Penggugat juga mengajukan saksi-saksi
sebagai berikut:
  1. ETY BOROTAN BIN JUREID BOROTAN; 
Saksi tersebut memberikan keterangan dibawah sumpahnya yang pada
pokoknya sebagai berikut: 
-  Bahwa saksi mengenal Penggugat dan Tergugat karena sebagai teman dekat Penggugat,
-  Bahwa Penggugat dan Tergugat adalah pasangan suami-isteri yang menikah pada bulan Januari 2000 Panyabungan Barat;
-  Bahwa setelah menikah Penggugat dan Tergugat bertempat tinggal di rumah bersama di Maga Lombang selama lebih kurang sepuluh (10) tahun, kemudian Tergugat meninggalkan penggugat bersama anaknya pulang ke rumah  orang tuanya tanpa didampingi oleh Tergugat, sementara Tergugat tetap tinggal di rumah bersama, sehingga Penggugat dengan Tergugat telah berpisah tempat tinggal selama lebih kurang tujuh bulan lamanya;
-  Bahwa Penggugat dan Tergugat telah dikaruniai  dua orang anak bernama Masrita (pr) 9 tahun dan Sofyan (lk) 6 tahun yang sekarang ikut bersama Penggugat;
-  Bahwa rumah tangga Penggugat dengan Tergugat tidak berjalan rukun dan harmonis karena sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang  disebabkan oleh karena: 1). Tergugat mempunyai hubungan dengan wanita lain 2). Tergugat sering pulang larut malam dan terkadang sampai dua hari tidak pulang tanpa memberi tahu kepada penggugat, 3). Tergugat tidak jujur dalam keuangan rumah tangga kepada penggugat, 4). Tergugat kurang perhatian dan menghargai penggugat;
- bahwa pada akhirnya Penggugat tidak tahan lagi dengan perilaku Tergugat, sehingga pergi meninggalkan tempat kediaman bersama, ke rumah orang tua Penggugat, yang hingga kini telah lebih kurang tujuh bulan lamanya;
-  Bahwa Tergugat dan keluarga sudah pernah beberapa kali mencoba merukunkan dan mendamaikan Penggugat dengan Tergugat dengan cara mengajak untuk berbaiakan, juga dengan cara menasehati Penggugat agar bersabar, akan tetapi tidak berhasil, sehingga dari pihak keluarga dan saksi sudah tidak mampu lagi untuk mendamaikan;
- bahwa anak Penggugat dan Tergugat yang bernama sekarang berada di bawah asuhan Penggugat, dan Tergugat dapat mengasuh dan mendidiknya dengan baik;

2. SOFYAN BIN MUSLIM; 
Saksi tersebut memberikan keterangan dibawah sumpahnya yang pada pokoknya sebagai berikut: 
-  Bahwa saksi mengenal Penggugat dan Tergugat karena sebagai teman dekat Penggugat,
-  Bahwa Penggugat dan Tergugat adalah pasangan suami-isteri yang menikah pada bulan Januari 2011 di Panyabungan Barat;
-  Bahwa setelah menikah Penggugat dan Tergugat bertempat tinggal di rumah bersama Penggugat dan Tergugat di Maga Lombang, kec. Lembah Sorik Marapi selama lebih kurang 10 tahun, kemudian Penggugat bersama meninggalkan Tergugat dan pulang ke rumah  orang tua Penggugat tanpa didampingi oleh Tergugat, sementara Tergugat tetap tinggal di rumah bersama, sehingga Penggugat dengan Tergugat telah berpisah tempat tinggal selama lebih kurang tujuh bulan lamanya;
-  Bahwa Penggugat dan Tergugat telah dikaruniai  dua orang anak bernama  Masrita (pr) 9 tahun dan Sofyan (lk) 6 tahun yang sekarang ikut bersama Penggugat;
-  Bahwa rumah tangga Penggugat dengan Tergugat tidak berjalan rukun dan harmonis karena sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang disebabkan oleh karena: 1). Tergugat mempunyai hubungan dengan wanita lain, 2). Tergugat sering pulang larut malam dan terkadang sampai dua hari tidak pulang tanpa memberi tahu kepad penggugat, 3) Tergugat tidak jujur dalam keuangan rumah tangga kepada penggugat, 4).  Tergugat kurang perhatian dan menghargai penggugat;
- bahwa semenjak lebih kurang tujuh bulan yang lalu  Penggugat dengan Tergugat telah berpisah tempat tinggal, Penggugat yang pergi meninggalkan tempat kediaman bersama;
-  Bahwa Tergugat dan keluarga tidak pernah dan tidak sanggup untuk merukunkan Penggugat dengan Tergugat;
- bahwa anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Masrita (pr) 9 tahun dan Sofyan (lk) 6 sekarang berada di bawah asuhan Penggugat, dan Tergugat dapat mengasuh dan mendidiknya dengan baik;
Menimbang, bahwa kedua anak penggugat dan Tergugat yang bernama Masrita dan Sofyan membutuhkan perawatan dan perhatian penggugat dan Tergugat, maka penggugat memohon hak asuh ( hadhanah ) kedua anak tersebut ditetapakan kepada penggugat dan belanja dan belanja serta biaya pendidikannya ditanggung oleh Tergugat senilai 1.500.000,- setiap bulannya sampai kedua anak tersebut dewasa dan mandiri;
Menimbang, bahwa penggugat dan Tergugat memliki harta bersama berupa a). rumah permanen beratapkan seng berlantai keramik dengan ukuran 8 m x 20 m di atas tanah berukuran 15 m x 25 m terletak di desa maga lombang, kecamatan lembah sorik marapi, dengan batas-batas sebagaimana disebutkan dalam surat gugatan, yang sekarang dalam penguasaan Tergugat, b). satu unit mobil merk kijang tahun 1997 BB 1697 AS warna hitam, sekarang dalam pengguasaan Tergugat;
Menimbang, bahwa Tergugat membeli mobil merek kijang tahun 1997 BB 1697 AS warna hitam tersebut adalah harta pencarian Tergugat sendiri dan di beli sebelum menikah;
Menimbang bahwa mobil tersebut muncul setelah penggugat dan Tergugat menikah;
Menimbang bahwa mobil tersebut dipinjamkan kepada adek Tergugat, dan diambil mana diperlukan oleh Tergugat;
Menimbang bahwa mobil tersebut dapat dibuktikan dengan surat pembelian dan BPKB oleh Tergugat;
Menimbang, bahwa selain membuktikan dengan surat jual beli, Tergugat juga menghadirkan saksi:
-         AHMAD SAIFUL dan AHMAD IKHSAN bin ASWIN,
Saksi tersebut memberikan keterangan dibawah sumpahnya yang pada pokoknya;
-         Bahwa saksi mengenal Penggugat dan Tergugat;
-         Bahwa saksi mengetahui sebagaian seluk beluk pernikahan Penggugat dan Tergugat;
-         Bahwa saksi ( AHMAD SAIFUL )sebagai penjual mobil tersebut kepada Tergugat;
-         Bahwa mobil tersebut dibeli dengan surat jual beli pada tanggal 12 september 1999;
Menimbang, bahwa Tergugat tidak keberatan dengan keterangan saksi;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi mengenai pernikahan dan hubungan penggugat dang Tergugat tersebut Penggugat menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penggugat telah menyampaikan kesimpulan secara tertulis yang pada pokoknya Penggugat tetap pada Gugatannya;
Menimbang, bahwa Penggugat menyatakan tidak akan menyampaikan sesuatu apapun lagi, dan selanjutnya mohon putusan; 
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, cukuplah Pengadilan menunjuk kepada berita acara perkara ini, yang untuk selanjutnya dianggap termuat dan menjadi bagian dari putusan ini;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana yang telah diuraikan di atas;
Menimbang, bahwa sebelum melangsungkan persidangan perkara a quo Pengadilan Agama Panyabungan telah mengumumkan tentang akan diadakan persidangan perkara cerai gugat antara NURLIANA bin IRSAN dan  PANDAPOTAN SIREGAR bin IKHSAN SIREGAR. Dan sampai saat  ini tidak ada pihak yang merasa dirugikan;
Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat dan Tergugat telah menghadap sendiri di muka persidangan;
Menimbang, bahwa Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, terbukti dari relaas panggilan sidang perkara ini, panggilan mana telah dinilai sah oleh majelis  hakim,  Menimbang, bahwa penggugat dan Tergugat  hadir dalam persidangan, maka upaya mediasi sebagaimana yang dikehendaki oleh ketentuan Perma No. 1 Tahun 2008 telah dilaksanakan;
Menimbang, bahwa gugatan Penggugat didasarkan pada dalil-dalil yang pada pokoknya adalah antara Penggugat dengan Tergugat sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang disebabkan karena: 1). Tergugat mempunyai hubungan dengan wanita lain 2). Tergugat sering pulang larut malam dan terkadang sampai dua hari tidak pulang tanpa member tahu kepad penggugat, 3). Tergugat tidak jujur dalam keuangan rumah tangga kepada penggugat 4). Tergugat kurang perhatian dan menghargai penggugat;
Menimbang, bahwa Penggugat untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya telah menyampaikan bukti surat P.1 serta mengajukan dua orang saksi sebagaimana tersebut di atas yang masing-masing telah memberikan keterangannya dibawah sumpah;
Menimbang, bahwa alat bukti (P.1) merupakan akta otentik karena dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang oleh karenanya secara formil dan materil harus dinyatakan dapat dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti (P.1), terbukti secara meyakinkan bahwa Penggugat dan Tergugat  adalah suami isteri yang sah menikah pada tanggal 1 Januari 2011, dengan demikian Penggugat adalah pihak yang berkepentingan dalam perkara ini; 
Menimbang, bahwa saksi-saksi yang diajukan oleh Penggugat di persidangan telah memberikan keterangan secara pribadi di bawah sumpahnya di depan persidangan dan secara hukum tidak terhalang untuk didengar keterangannya sebagai saksi dengan demikian secara  formil kesaksian saksi-saksi tersebut dapat diterima, sesuai dengan ketentuan Pasal 308 ayat (1) dan 309 RBg. 
Menimbang, bahwa saksi-saksi yang diajukan oleh Penggugat adalah teman dekat Penggugat  dan saudara sepupu Penggugat yang sekaligus merupakan keluarga dekat Penggugat  sendiri
Menimbang, bahwa oleh karena alasan Cerai Gugat Penggugat didasarkan pada pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo. Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, maka Majelis telah mendengar keterangan saksi-saksi dari keluarga/orang yang dekat dengan kedua belah pihak, yakni saksi pertama sebagai  teman dekat Penggugat dan saksi  kedua sebagai saudara sepupu Penggugat, oleh karena itu ketentuan pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1975 dan pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 dan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dari saksi-saksi tersebut diperoleh keterangan mengenai keadaan rumah tangga Penggugat dengan Tergugat yang pada pokoknya sebagai berikut:
-  Bahwa Penggugat dan Tergugat adalah pasangan suami-isteri yang sah dan telah mempunyai dua orang anak yang bernama masrita (pr) 9 tahun, dan sofyan (lk) 6 tahun;
- bahwa setelah menikah Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman bersama di MAga Lombangkecamatan lembah sorik marapi;
-  Bahwa keadaan rumah tangga Penggugat dengan Tergugat tidak harmonis, sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang disebabkan karena 
1). Tergugat mempunyai hubungan dengan wanita lain,
 2). Tergugat sering pulang larut malam dan terkadang sampai dua hari tidak pulang tanpa member tahu kepad penggugat, dan 3). Tergugat tidak jujur dalam keuangan rumah tangga kepada penggugat, 4).  Tergugat kurang perhatian dan menghargai penggugat;
- Bahwa puncak perselisihan dan pertengkaran terjadi pada akhir tahun 2010, disebabkan karena penggugat melihat Tergugat berduaan dan bermesraan di kafe Rindang bersama wanita bernama Lili Astuti;
- Bahwa selama berpisah Tergugat pernah menjemput atau menjenguk Penggugat namun penggugat tidak menuruti untuk berbaiakan lagi;
-  Bahwa pihak keluarga telah berusaha mendamaikan kedua belah pihak tapi tidak berhasil;
-  Bahwa Penggugat sanggup mengasuh dan mendidik anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Masrita dan sofyan yang kini bersama penggugat;
Menimbang bahwa penggugat dan Tergugat mempunyai harta bersama;
Menimbang, bahwa penggugat telah mengajukan bukti - bukti otentik berupa surat dan saksi-saksi terhadap keberadaan rumah sebagai harta sebagaimana gugatan penggugat;
Menimbang, bahwa Tergugat juga telah membuktikan keberadaan mobil dengan bukti otentik berupa  surat dan saksi sebagai miliknya sendiri dan di beli sebelum menikah;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi tersebut di atas maka Majelis telah dapat menemukan fakta hukum dalam persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
-  Bahwa keadaan rumah tangga Penggugat dengan Tergugat sering terjadi perselisihan dan pertengkaran disebabkan 1).Tergugat mempunyai hubungan special dengan wanita lain; 2). Tergugat sering pulang larut malam dan terkadang sampai dua hari tidak pulang tanpa memberi tahu kepada pengggugat, 3). Tergugat tidak jujur dalam keuangan rumah tangga; dan 4). Tergugat kurang perhatian dan menghargai penggugat;
-  Bahwa akibat perselisihan dan pertengkaran  Penggugat dan Tergugat yang terus menerus tersebut, Penggugat tidak tahan. Setelah itu Penggugat dan Tergugat pisah tempat tinggal  yang sampai dengan sekarang telah berjalan lebih tujuh bulan;
-  Bahwa saksi-saksi telah berusaha mendamaikan kedua belah pihak tetapi tidak berhasil;
            Menimbang, bahwa unsur pokok tegaknya suatu bangunan rumah tangga adalah adanya ikatan lahir batin yang kokoh  antara suami dan isteri. Apabila terjadi perselisihan antara suami-isteri kemudian berakibat berpisahnya tempat tinggal dalam waktu yang relatif lama dan telah diupayakan untuk rukun kembali tetapi tidak berhasil maka hal tersebut mengindikasikan bahwa ikatan lahir-batin diantara suami-isteri tersebut telah sedemikian rapuh atau bahkan telah lepas sama sekali, sehingga telah tidak ada lagi kecocokan dan kesamaan kehendak diantara keduanya;
 Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa keadaan rumah tangga Penggugat dengan Tergugat telah pecah sedemikian rupa sehingga tujuan perkawinan untuk membentuk keluarga/rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (vide pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974)  dan  atau  keluarga  yang  sakinah,  penuh mawaddah dan rahmah (vide pasal 3 Kompilasi Hukum Islam) telah tidak terwujud dalam rumah tangga Penggugat dengan Tergugat;
Menimbang, bahwa pada setiap persidangan Majelis telah berusaha secara maksimal menasihati Penggugat agar tetap mempertahankan rumah tangganya namun ternyata tidak berhasil karena Penggugat tetap bersikeras untuk bercerai, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah tidak ada harapan untuk dapat rukun  kembali dalam sebuah rumah tangga;
Menimbang, bahwa mempertahankan rumah tangga yang telah pecah sedemikian rupa adalah sia-sia belaka, bahkan apabila keadaannya seperti sekarang ini dipaksakan atau dibiarkan maka justru  akan menimbulkan madharat dan penderitaan lahir batin yang berkepanjangan bagi Penggugat, sehingga oleh karenanya Majelis berpandapat bahwa rumah tangga Penggugat  dengan Tergugat  telah tidak dapat dipertahankan lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak serta adanya
cukup alasan bahwa antara suami-isteri itu tidak dapat rukun kembali dalam sebuah rumah tangga;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo. Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam di Indonesia Tahun 1991 perceraian dapat terjadi dengan alasan : Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun kembali dalam rumah tangga;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengemukakan dalil syar'i/doktrin ulama dalam kitab Manhaj al-Thullab, juz VI,  halaman 346 yang kemudian diambil alih sebagai pendapat Majelis sebagai berikut:
Artinya: “Apabila telah memuncak ketidaksenangan seorang isteri kepada suaminya   maka hakim (boleh) menceraikan suami-isteri itu dengan  talak satu”; 
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka gugatan Penggugat telah terbukti beralasan hukum sesuai ketentuan pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan atau Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, dan dengan mengingat ketentuan Pasal 125 HIR  maka gugatan Penggugat dapat dikabulkan dengan hadirnya kedua belah pihak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, dan dengan mengingat ketentuan pasal 119 ayat ( 2 ) huruf c Kompilasi Hukum Islam maka gugatan Penggugat telah dapat dikabulkan dengan menjatuhkan talak satu bain sugra Tergugat kepada Penggugat;
Menimbang, bahwa anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Masrita (pr), umur 9 dan Sofyan (lk) 6 tahun, masih belum mumayyiz, dan berdasarkan keterangan kedua orang saksi, Penggugat sanggup mengasuh dan mendidik anak Penggugat dan Tergugat tersebut. 
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan pasal 156 huruf (a) menyatakan bahwa anak yang belum mumayyiz  berhak mendapatkan hadhonah dari ibunya. Oleh karena itu majelis menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak hadhonah terhadap dua orang anak Penggugat dengan Tergugat tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 89 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009, biaya perkara dibebankan kepada Penggugat;
Menimbang, bahwa harta bersama berupa rumah sebagai harta bersama ditetapkan dibagi bersam oleh kedua belah pihak;
Mengingat segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan hukum syar'i yang berkaitan dengan perkara ini; 
MENGADILI
1. Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, telah hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan hadirnya penggugat dan Tergugat;
3. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (PANDAPOTAN SIREGAR bin IKHSAN SIREEGAR) atas diri Penggugat (NURIANA binti IRSAN);
4. Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak hadhonah terhadap satu orang anak Penggugat dengan Tergugat yang bernama;
5. Menetapkan harta bersama berupa rumah dan tanah dengan ukuran yang telah disebutkan dalam gugatan di bagi dua oleh penggugat dan Tergugat;
6. menghukum Tergugat untuk membayar kepada penggugat belanja kedua anak penggugat dan Tergugat sebesar Rp. 1.500.000,- setiap bulannya sampai kedua anak tersebut dewasa dan mandiri;
6. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp.546.000,- (lima ratus empat puluh enam ribu rupiah);

Demikian putusan ini dijatuhkan  dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Agama Panyabungan pada hari Kamis tanggal 15 September 2011 Masehi bertepatan dengan tanggal 16 syawal 1432 H, oleh kami Jureid SHI sebagai Hakim Ketua Majelis serta Emma Tapian Dani SHI dan Masrita, SHI sebagai Hakim Anggota, dan pada hari itu juga diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan dihadiri oleh hakim Anggota tersebut di atas dan Eti Borotan, SHI. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri Penggugat dan Tergugat.

    Hakim Anggota I,                                                           Ketua Majelis

              dto                                                                              dto.

    Emma Tapian Dani, SHI                                                   Jureid, SHI

    Hakim Anggota II,

              dto.
.
    Masrita, SHI

                                Panitera Pengganti,

                                          dto.

                                  Eti Borotan, SHI.
Rincian Biaya Perkara:
1. Biaya Pendaftaran     : Rp. 30.000,-
2. Biaya Administrasi    : Rp.50.000,-
3. Biaya Panggilan        : Rp.455.000,- 
4. Biaya Redaksi          : Rp. 5.000,-
5. Biaya Materai           : Rp. 6.000,-
    Jumlah                      : Rp.546.000,-

JUREID

HUKUM ADAT, HUKUM ISLAM DAN HUKUM NEGARA DI MANDAILING NATAL
( Analisis Sejarah )













OLEH




J  U  R  E  I  D
Npm: 08-02-116



Dosen Pembimbing
Drs. Kusor, Ms.i



SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM MANDAILING NATAL

( STAIM MADINA )


T.A. 2011/2012


KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan hidayah-Nya kepada Penulis, sehingga Penulis mampu dan dapat menyelesaikan makalah ini dalam waktu yang relative singkat. Shalawat dan Salam kepada Baginda Rasul Muhammad SAW sebagai panutan dan penebar ilmu kepada kita.
Terimakasih kepada Ayah dan Ibu sebagai motivatorku sehingga penulis bertambah semangat dalam menyelesaikan ini semua.
Terimakasih kepada bapak Drs. Kusor, MS.i sebgai dosen pembimbing penulis dalam makalah ini.
makalah ini berjudul “ HUKUM ADAT, HUKUM ISLAM, HUKUM NEGARA DI MANDALING NATAL” yang mana banyak membicarakan sejarah dan hukum di Madina.
Penulis menyadari betapa banyak kekurangan dalam pembahsan makalah ini, baik dari sistematika, dan isi makalah. namun demikian penulis breharap dapat mewakili dalam menambah pengetahuan kita tentang Mandaling Natal tercinta ini. maklum makalah ini adalah makalah satu malam.
demkianpenulis sampaikan, Penulis ucapkan terimakasih





Panyabungan, 06 Desember 2011
Penulis

JUREID










DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR............................................................................................... i
DAFTAR ISI............................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang Masalah................................................................................... 1
  2. Rumusan Masalah............................................................................................ 2
  3. Tujuan Penulisan. 2
BAB II MANDAILING NATAL
  1. Sejarah Mandaing Natal................................................................................... 3
BAB III HUKUM DIMANDAILING NATAL
A.     Penerapan Hukum Adat Di Madina.................................................................. 9
B.     Penerapan Hukum Islam Di Madina................................................................. 12
  1. Pandangan Sosiologi Terhadap Penerapan Hukum Adat, Islam
      dan Hukum Negara di Mandailing Natal                                                            14
BAB IV PENUTUP
A.     Keismpulan...................................................................................................... 16
B.     Saran............................................................................................................... 16
BAB I
PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang
Dimana pun manusia berada, dan membentuk tritory mereka sendiri, tentu tidak terlepas dari yang namanya aturan ataupun peraturan yang melekat dalam setiap sisi kehidupan mereka. hal yang paling dominant ada dan dijalankan oleh suatu kelompok,masyarakat, dan bangsa dari sekian aturan dan peraturan adalah Adat, Agama dan hukum yang di bentuk oleh penguasa mereka,dalam hal ini kita sebut Undang-Undang ( Hukum Positif/ Hukum Negara).
Hukum adat adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungan satu sama lain baik yang merupakan keseluruhan kelaziman dan kebiasaan (kesusilaan) yang benar-benar hidup di masyarakat adat karena dianut dan dipertahankan oleh anggota-anggota masyarakat itu, maupun yang merupakan keseluruhan peraturan-peraturan yang mengenal sanksi atas pelanggaran dan yang ditetapkan dalam keputusan–keputusan para penguasa adat.[1]
Hukum adat adalah hukum yang sebagian besar tidak tertulis dan merupakan asas-asas atau prinsip-prinsip yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat adat, untuk mengatur hubungan-hubungan antar anggota masyarakat dalam suatu pergaulan hidup.[2]
Hukum syara’ menurut ulama ushul ialah doktrin (kitab) syari’ yang bersangkutan dengan perbuatan orang-orang mukallaf yang bersangkutan dengan perbuatan orang-orang mukallaf secara perintah atau diperintahkan memilih atau berupa ketetapan (taqrir). Sedangkan menurut ulama fiqh hukum syara ialah efek yang dikehendaki oleh kitab syari’ dalam perbuatan seperti wajib, haram dan mubah.[3]
Hukum Positif adalah kumpulan asas dan kaidah hukum tertulis yang pada saat ini sedang berlaku dan mengikat secara umum atau khusus dan ditegakkan oleh atau melalui pemerintah atau pengadilan dalam negara Indonesia. Pengertian hukum positif diperluas bukan saja yang sedang berlaku sekarang, melainkan termasuk juga hukum yang pernah berlaku dimasa lalu. Hukum yang pernah berlaku adalah juga hukum yang berlaku pada waktu tertentu dan tempat tertentu, sehingga termasuk pengertian hukum positif. Buku ini membahas berbagai pengertian umum dan seluk beluk sekitar hukum positif Indonesia.[4]
Ketiga hukum yang disebutkan diatas biasa kita temui penerapannya di Mandailing Natal yang merupakan salah daerah yang yang kaya akan ragam budaya. yang tentunya menyatu dengan adat, agama dan hukum sebagai pelindungnya. hukum adat di Mandailing Natal sangatlah beragam hal ini terutama dalam hal pernikahan dan pewarisan oleh keluarga-keluarga di Mandailing Natal. kemudian hukum islam merupakan hukum yang penerapannya sangat urgen dan di prioritaskan di Mandailing Natal, hal inilah yang mendorong penulis untuk membahas tentang HUKUM ADAT, HUKUM ISLAM DAN HUKUM NEGARA DI MANDAILING NATAL ( Analisis Sejarah )

  1. Rumusan Masalah
Adapun Rumusan Masalah yang ibahas dalam makalah ini adalah:
    1. bagaimana penerapan hukum adat di Mandailing Natal?
    2. bagaimana penerapan hukum islam di Mandailing Natal?
    3. bagaimana penerapan hukum Negara di Mandailing Natal?
  1. Tujuan Penulisan
adapun tujuan penulisan makalah ini adalah untuk:
    1. untuk mengetahui hukum adat di Mandailing Natal.
    2. untuk mengetahui penerapan hukum islam di Mandailing Natal.
    3. untuk mengetahui penerapan hokum Negara di Mandailing Natal.













BAB II
MANDALING NATAL
  1. Sejarah Mandailing Natal
a. leksikon
Mandailing dalam bahasa Minang berasal dari dua kata, mande dan hilang yang digabung menjadi mandehilang bermaksud ibu yang hilang dan kemudian berubah tutur menjadi sekarang. Selain itu, Mandailing atau Mandahiling bisa juga berasal dari kata Mandala dan Hiling atau Holing, yang artinya pusat negeri Kalinga atau Kalingga. Kalingga sendiri berasal dari kata Sanskrit Lingga, yang berarti lelaki dan imbuhan ka atau ha, menjadi Kalingga atau Halingga, yang berarti 'kelelakian'.[5]
Nama Mandailing pertama kali ditemukan dalam buku Nagarakertagama. Buku itu ditulis oleh Mpu Prapanca di masa pemerintahan Majapahit.
Buku itu menceritakan adanya usaha perluasan kerajaan Majapahit ke wilayah Sumatera pada abad ke-14. Atau sekitar tahun 1365 Masehi.
Dikisahkan bahwa wilayah Mandailing pada masa itu masih beragama Hindu dan memuja dewa Siwa. Kerajaan Majapahit kemudian menyerang Pariaman dan Mandailing. Diduga penduduk lari ke pedalaman. Tapi di abad ke-14 marga Pulungan telah mendirikan tiga buah Bagas Godang, dan marga Nasution mendirikan kerajaan besar di Panyabungan yang menguasai Mandailing Godang.
Suku-bangsa Mandailing bermukim di pedalaman pesisir pantai barat daya pulau Sumatra dan wilayah pemukiman mereka itu di sana dikenal dengan berbagai nama sebutan yaitu Tano Sere, Tano Rura, Luat Mandailing atau Banua Mandailing yang memiliki batas-batas wilayah tertentu. Secara tradisional orang Mandailing membagi wilayah pemukiman mereka menjadi dua bahagian utama yaitu Mandailing Godang dan Mandailing Julu. Sebelum proklamasi kemerdekaan negara Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945, wilayah Mandailing Godang berada dibawah kekuasaan raja-raja bermarga Nasution, sedangkan wilayah Mandailing Julu dikuasai dan diperintah oleh raja-raja bermarga Lubis. Di samping marga Lubis dan Nasution terdapat pula marga-marga lainnya seperti Pulungan, Rangkuti, Parinduri, Batubara, Daulae, Matondang, dan sebagainya. . Sekalipun marga-marga ini berbeda masuknya ke Mandailing, tetapi tidak ada yang mau disebut sebagai warga pendatang.
Di sebelah utara, Mandailing berbatas dengan Angkola yang perbatasannya terletak di suatu tempat bernama Simarongit di Desa Sihepeng. Sedangkan perbatasannya dengan Padang Bolak berada di suatu tempat bernama Rudang Sinabur. Di sebelah barat Mandailing terletak wilayah Natal yang perbatasannya terletak di suatu tempat bernama Lingga Bayu. Sebelah selatan wilayah Mandailing berbatas dengan Pasaman (Sumatera Barat) yang perbatasannya terletak di suatu tempat bernama Ranjo Batu. Namun batas wilayah Mandailing dengan wilayah sebelah timur tidak diketahui karena tidak pernah disebut-sebut orang. tapi ada juga yang menyebutkan nya samudra hindia.
Seperti halnya suku-suku bangsa lain di Nusantara, orang Mandailing juga memiliki aneka ragam musik tradisional yang keadaannya sangat memprihatinkan di era globalisasi ini karena semuanya sudah berada di ambang kepunahan.
b.      Kerajaan Mandailing
Kapan kerajaan Mandailing mulai berdiri tidak dapat dipastikan. Tetapi reruntuhan candi di Simangambat diyakini sudah dibangun pada abad ke-8.
Selain itu, kerajaan Pane sudah disebut-sebut dalam catatan-catatan Cina pada abad ke-5 masehi. Mandailing, Pane, dan Padang Lawas sering disebut-sebut secara bersamaan dalam beberapa buku. Karena itu, ada keyakinan bahwa kerajaan Mandailing sudah ada paling tidak sejak abad ke-6.
c.       Masuknya Agama Hindu

Agama Hindu masuk ke Mandailing dibawa oleh suku bangsa lain yang ingin mencari emas. Sebab, pada saat itu Pulau Sumatera terkenal dengan nama Swarna Dwipa atau Pulau Emas. Mereka diduga datang dari Kerajaan Kalingga di India. Kita menyebutnya orang Koling. Orang Koling masuk melalui muara Sungai Batang Gadis di Singkuang. Pelabuhan Singkuang pada saat itu sudah terkenal sebagai pelabuhan penting dan banyak dikunjungi pedagang-pedagang dari Cina. Bahkan nama Singkuang diyakini juga berasal dari bahasa Cina, yang berarti dermaga.
d.      Sistem Pemerintahan Tradisional
Pada awal masuknya kolonialisme, sebagian besar penduduk Mandailing Natal telah menganut agama Islam. Islam diduga masuk dari arah Pesisir Tapanuli. Tetapi ada juga minoritas penganut kristiani yang bermukim di wilayah Pakantan, MandailingJulu. Mandailing diperintah oleh raja yang bersifat turun-temurun. Raja terbagi atas beberapa tingkatan:
1) Raja Panusunan, yaitu raja tertinggi yang menguasai beberapa kesatuan huta.
2) Raja Ihutan, raja yang menguasai beberapa huta di bawah Raja Panusunan.
3) Raja Pamusuk, raja yang memimpin satu huta di bawah Raja Ihutan.
4) Raja Sioban Ripe, raja yang memimpin satu pagaran, satu kawasan kecil yang belum memenuhi syarat sebagai huta. Raja ini dibawah kekuasaan Raja Pamusuk.
5) Suhut, pemuka adat yang berada di bawah raja Pamusuk dan Raja Sioban Ripe.
Huta merupakan satu kawasan yang sudah memiliki dalihan natolu, namora na toras, suhu, bayo-bayo, ulubalang, datu, sibaso, sopo godang. Jika syarat tersebut belum terpenuhi, maka kawasan itu hanya disebut pagaran. Disebut pagaran karena tanahnya yang sempit dan penduduknya masih sedikit. Misalnya, Pagaran Sigatal, Pagaran Tonga. Pagaran yang tumbuh dan berkembang dapat menjadi Lumban. Misalnya Lumban Pasir. Jika penduduknya lebih kecil lagi dari Pagaran, disebut dengan Banjar. Misalnya, Banjar Sibaguri. Raja Panusunan di Mandailing Godang berasal dari satu keturunan marga Nasution yang berkuasa di 9 wilayah, yakni:
1. Panyabungan Tonga
2. Huta Siantar
3. Pidoli Dolok
4. Gunung Tua
5. Gunung Baringin
6. Panyabungan Julu
7. Maga
8. Muarasoma/Muara Paralampungan
9. Aek Nangali.
Raja Panusunan di Mandailing Julu berasal dari marga Lubis. Mereka memerintah di enam wilayah, yakni:
1. Singengu
2. Sayur Maincat
3. Tambangan
4. Manambin
5. Tamiang
6. Pakantan.
e.      Masuknya Belanda
Tidak jauh berbeda dengan daerah lain, kolonial Belanda masuk ke wilayah ini karena ingin menguasai kekayaan alamnya yang melimpah. Setelah Belanda menduduki Mandailing tahun 1833, mereka kemudian melakukan perubahan atas kedudukanraja.Perubahanituantaralain:
1.      Raja Panusunan diganti dengan Kepala Kuria
2.      Raja pamusuk diganti menjadi Kepala Kampung
3.      Raja Ripe menjadi Kepala Ripe.
Jika sebelumnya raja hanya memiliki fungsi adat, mereka kemudian diberi kedudukan sebagai kepala pemerintahan. Barulah pada tahun 1947, Residen Tapanuli ketika itu, Dr. FL Tobing, menghapuskan kedudukan kuria itu dan menggantinya dengan Dewan Negeri. Masuknya Islam ke Mandailing Natal Sebagaimana kepercayaan di wilayah Sumatera Utara lain, penduduk Mandailing masih percaya pada kekuatan si PeleBegu. Kepercayaan ini erat kaitannya dengan sistem kepercayaan dalam agama Budha dan Hindu yang memang ditemukan pengaruhnya di sekitar Mandailing Negara di Mandailing Natal Negara di Mandailing Natal Negara di Mandailing Natal Negara di Mandailing Natal Negara di Mandailing Natal Negara di Mandailing Natal Negara di Mandailing Natal Godang. Masa sebelum masuknya Islam disebut dengan masa kegelapan (na itom na robi). Mandailing percaya kepada kekuatan spritual Sibaso dan Datu. Datu dianggap orang yang memiliki pengetahuan khusus. Misalnya pengetahuan tentang kapan mulai bercocok tanam, menentukan hari pernikahan, menghindari bahaya, dan lain-lain. Dalam konsep modern, datu berarti orang memiliki pengetahuan medis tradisional.
Jejak Hindu di Mandailing tampak dari reruntuhan candi di Simangambat Kec. Siabu dan Saba Biara di Panyabungan. Candi itu diperkirakan berasal dari abad ke 8 dan 9 Masehi. Relief dan ornamennya menyerupai candi-candi di Jawa Tengah. Atau Pilar Batu di desa Maga yang bertuliskan aksara Jawa Kuno bertanggal 9-9-1242. Masuknya Islam ke Mandailing tidak dapat dilepaskan dengan Perang Paderi (1821-1838). Masuknya pasukan Paderi dari Sumatera Barat telah mendorong perubahan sosial dalam tatanan masyarakat Mandailing. Sebelumnya memang sudah ada beberapa orang Mandailing yang belajar Islam di Bonjol. Tetapi ketika pasukan Paderi masuk, mereka melakukan peng-Islam-an lagi secara besar-besaran. Kelompok Paderi ini sangat dipengaruhi oleh konsep ideologi Arab. Mereka sering disebut dengan “Orang Putih.” Kelompok Paderi ini memiliki pola tingkah laku tertentu. Dja Endar Moeda, misalnya, salah seorang penulis buku tentang Mandailing.
di abad ke-20, mengatakan bahwa:“Adapoen orang poetih itu tiada boleh merokok, makan sirih, menjaboeng. Segala perempoean bertoetoep muka. Segala orang jang melanggar peratoeran ini, dihoekoemnya dengan hoekoeman seksa yang amat berat.” Sikap keras seperti itu tentu saja mendapat perlawanan dari raja-raja Mandailing ketika itu yang masih didominasi tatanan tingkah laku adat. Perlawanan dilakukan oleh paksi pro-Adat, Patuan Naga dan Raja Gadombang. Patuan Naga adalah Radja Panoesoenan di Panyabungan, Mandailing Godang. Raja Gadombang, Raja Huta na Godang. Tetapi dua tokoh penting Padri ketika itu yang membawahi Mandailing, Tuanku Tambusai (Pakih Saleh) dan Tuanku Rao, membalas dengan melakukan penyiksaan bagi mereka yang menolak tata hidup yang dibawa Paderi. Selain dipengaruhi ideologi “jihad” yang mereka ambil dari Arab, kelompok Paderi ini juga membawa nilai-nilai kemerdekaan dan antikolonialisme. Selama Perang Paderi, Tuanku Tambusai, setelah pulang dari Mekah mengajarkan Islam di wilayah Padang Lawas, Padang Bolak, Sipirok, dan Mandailing. Tahun 1995, Tuanku Tambusai diangkat sebagai Pahlawan Nasional.
Tuanku Rao mengganti namanya menjadi Pakih Muhammad. Ia merupakan Imam Besar di Rao, diyakini merupakan keturunan Lubis dari Hutagodang.
Selama satu dekade, Paderi mendominasi wilayah Mandailing melalui kekuasaan qadi. Kekuasaan qadi merupakan bentuk yang sangat efektif untuk menunjukkan bentuk pemerintahan Islam ketika itu. Qadi bukan sekedar membawa pengaruh nilai-nilai islam, tetapi juga memiliki pengaruh sosial-ekonomi dan politik. Dengan gelar haji, mereka identik dengan seseorang yang memiliki pengetahuan agama yang luas dan mampu membawa nilai-nilai persaudaraan Islam (ummah) di Mandailing dengan dunia Arab secara luas. Mereka juga membawa budaya Islam ke Mandailing. Jika di Minangkabau Paderi membawa konsep Adat Basandi Syarak, maka di Mandailing diubah menjadi Ombar adat dohot ugamo. Konsep ini yang menjadi cikal bakal konsep Islam Mandailing sampai saat ini. Orang-orang mulai mengalihkan nama-nama tradisionalnya dengan nama-nama yang berbau Arab. Sejak saat itu, marga dinilai tidak begitu penting lagi di wilayah Mandailing, karena lebih mementingkan nilai-nilai persaudaraan muslim. Periode Padri ini di Mandailing disebut dengan maso di na rinca (Periode Tuanku Nan Renceh), nama salah seorang pemerintahan Padri di Mandailing.













BAB III
HUKUM DI MANDAILING NATAL
A.                 Penerapan Hukum Adat Di Madina
Sebagaimana kita ketahui salah satu dari visi dan misi pemerintah kabupaten Mandailing Natal adalah untuk memlestarikan adat dan budaya Mandailing Natal yang cukup kaya ragammnya. hali ini dapat kita buktikan dengan kitipan dalam rencana tersebut yaitu “ adat –istiadat dan kebudayaan Mandailing Natal harus dilestarikan, sedangkan sedangkan tradisi yang bertentangan dengan agama haruslah di tolak. pembangunan dalam bidang ini harus dapat digerakkan melalui lembaga adat sekaligus sebagai sarana mentransformmasikan kepentingan pembangunan”.
adat Mandailing Natal ini sangat baik penerapannya, kita dapat memulai dengan langgam bahasa orang Mandailing Natal yang sangat lemah lembut dan berirama yang diucapkan dengan nada rendah.
langgam bicara orang Mandailing Natal disebut dengan pantis, irama dan intonasinya disebut landung, cara bertutur seperti ini merupakan pengaruh lingkungan mandailing yang sangat subur, banyak pohon dan kurang berangin. sehingga dengan suara yang bernada rendah saja sudah cukup unutk berbicara danbahkan unutk memangil orang dikejauhan. langgamnya disebut juga dengan istilah lambok mangalangoi, lemah lembut namun melangu. sangat bergaya diplomatis, perasa dengan timbang rasa yang kuat. langgam ini sering kita dengar ketika da siriaon dan siluluton.[6]
Mandailing Natal juga kaya akan ragam seni salah satunya adalah ende-end­e, yang disebtu juga dengan sitogol, penulis mengutip ende yang ditulis oleh Nahum Situmorang, berjudul sitogol sebgai bukti keberadaan ende-ende mandina.
“ adong endeku najeges dabo
huoban tingon mandailing godang do
jeges logu na botoon momo
sitogol goarna sitogol dabo”

tingon mandailing godang do
asal mulani sitogol dabo
bope marsak margumbira ho
marsitogol sitogol sitogol dabo”

selain itu ada juga bebrapa ende yaitu;

“gambir ni naga sontang
dumarondom bona ni bulu
matanta pe nian patontang
dung ma sombu halulungun”

ambasang ni si pajao
dirombar kodong do lidina
pamatang padao-dao
di hombar modom do tondina”
( sekalipun berjauhan, namun ruh orang yang dicintai tetap tidur bersamanya)
“ udon do huali
pardahanan tu barumun
huahua do ulani
pangantak ni namalungun”

didok ko naso adong sorkamu
moldop do mata incirmu
didok ko naso adong rohamu
moncong do panailimu”

selain itu ada juga adat budaya musical, yaitu gondang sambilan, sedikit ulasan tentang sejarah gordang sambilan, bahwa dahulu kala leluhur orang mandailing bermukim di bukit barisan yang berbukit dan berlembah, dengan sungai-sungai besar dan kecil. selama pengembaraan dan menetapnya mereka mengalami banyak tantangan dan rintangan yang dating dari keganasan alam liar dan binatang buas, ditambah lagi hama yang terus mengancam ladang-ladang mereka. dengan keyakinan bahwa baik buruknya alam tergantung pada manusia itu sendiri, mereka percaya bahwa setiap benda memiliki tondi, mereka memilki kiat-kiat yang khas dalam memelihara tondi itu. sehingga mereka membuat berbagai alat yang meniru suara alam sperti bamboo, kayu kulit dan lain-lain. sehingga lebih berkembangnya pengetahuan terciptalah gordang sambilan.
gordang sambilan menjadi symbol kepemimpinan. jumlah gordang sambilan pada awalnya berjumlah delapan yang menjadi symbol unsure kemasyarakatan. yaitu:
1.      Datu seorang yang berpengalaman luas, bijaksana, sebagai pemimpin yang disebut natobang
2.      natoras sebagai wakil
3.      harajaon sebagai kelompok raja-raja.
4.      kapala ripe, sebagai ketua kelompok didalam masyarakat
5.      uluan sebagai sebagai mora( dari istri )
6.      talaga, sebagai wife taker
7.      ulu balang
8.      suruonkonon, termasuk dalam kelompok anak boru
masing-masing fungsionaris pemimpin masyarakat itu memiliki gordang yang bernada suara tertentu. setelah kepemimpinan masyarakat sudah dibentuk, masyarakat merasa perlu untuk memiliki pemimpin tertinggi yang memimpin kedelapan fungsionaris itu. maka dipilih lah raja panusunan bulung, dengan adanya Panusunan Bulung maka dibuat pulalah gordang terakhir yaitu Gordang Sambilan.
komponen gordang itupun diberi nama satu-persatu dan ditetapkan siapa yang berhak menabuhnya. sebagai berikut:
1.      dua gordang yang paling besar disebut jangat, ditabuh oleh Panusunan Bulung dan gordang sibaso ( gordang hadatuon ), ditabuh oleh datu parmong-mong.
2.      dua hudong-kudong yang ditabuh oleh kahanggi raja.
3.      dua gordang panulus yang ditabuh oleh anak boru.
4.      dua gordang padamoskan yang ditabuh oleh pisang raut
5.      satu gordang eneng-eneng oleh naposo Bulung.
demikian lah gordang sambilan yang sampai sekarang masih dilestarikan oleh orang Mandailing Natal, dan sering laki dipakai unutk upacara adat oleh raja-raja dan di pesta penikahan.
susunan masyarakat Mandailing Natal terikat juga pada kekerabatan patrilineal Dalihan Na Tolu ( DNT) yang terdiri dari kahanggi, mora dan anak boru.
kahanggi ialah kerabat menurut garis laki-laki dair keturunan cikal bakal laki-laki pula. atau disebut juga dongan sabutuha. mora ialah kelompok kerabat yang melahirkan istri, atau kerabat pemberi istri( wife giver = hula-hula), anak boru yaitu kerabat yang mengambil istri ( wife taker)[7]
demikian juga dengan adat pernikahan yang disebut mambuat boru atau pe marbagas, selalu diterapkan adat manyapai dan Patibal Sere, dan marsipulut sebelum pelaksanaan perkawinan tersebut. yang diselenggrakan oleh ketiga komponen Dalihan Natolu tersebut. masih banyak sekali adat Mandailing Natal yang mungkin bias kita tahu dari kehidupan nyata kita.
B.                 Penerapan Hukum Islam di Mandailing Natal
Mandailing Natal disebut juga sebagai Serambi Mekah, hal ini didasarkan kepada banyaknya Ulama Besar di Daerah Mandailing Natal yang melakukan dakwah agama islam. Hal ini juga didukung dengan banyaknya sekolah yang berbau pesanteren. salah satu pesantren yang sangat terkenal di Mandailing Natal adalah Musthafawiyah Purba Baru, sekolah ini telah banyak mencetak ulama terkenal hingga ke timur tengah dan Negara Negara lainnya. seperti syekh junaid thola, hollad batubara yang sekrang tinggal di mekkah, syekh Mustafa sebgai pendiri, dan syekh yang lain yang tidak bias disebutkan satu per satu,
hal ini menunjukan bahwa Mandailing Natal sangat kuat dan kental nilai dan pengamalan hokum islamnya.
Jangan lupa menunaikan sholat lima waktu sehari semalam. nasehat ini menggambarkan betapa masyarakat Mandailing Natal adalah masyrakat yang religius. hal ini didukung data bahwa orang mandailimg natal rajin sholat, selain itu kita lihat masyarakatnya yang sangat relijius, mereka memiliki nilai kebersamaan yang sangat erat dilihat dari jamaah yang dilaksanakan tiap sholat. Pengajian Ibu-ibu dan Wirid Yasin setiap malam jumat dan malam lain sesuai ketentuan masing-masing persatuan.
tidak kalah penting yang harus kita lihat sebagai pemicu penrapan nilai dan hokum islam di madina adalah Perda Mandailing Natal.  yang pertama adalah Perda nomor 5 tahun 2003, tentang pandai baca huruf al-qur’an bagi murid sekolah dasar, sekolah lanjutan pertama sekolah lanjutan atas dan calon pengantin, merupakan salah satu landasan kebijakan pembangunan masyarkat madani religius. kedua adalah Perda busana muslim, jilbab adalah suatu pakaian yang longgar yang menutupi seluruh badan kecuali muka dan tapak tangan. jilbab merupakan benteng lahiriah yang kuat untuk melindungi kaum mukminin.
Dalam mewujudkan suasana kehidupan masyarakat yang mencerminan keperibadian muslim dan muslimah serta dalam upaya mewujudkan masyarakat kabupaten madina yang beriman dan bertaqwa, maka PEMKAB Madina perlu menetapakan Perda tentang berpakaian muslimah dengan mengelurakan Perda No. 6 Tahun 2003.
Ada beberapa konsiderans yang menjadi penetapan Perda ini, antaralain pasal 29 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945, dan salah satu perwujudan pelaksanaan ajaran agama islam, adalah cermin dari pakaiannya dalam kehidupan sehari-hari. menutup aurat adalah wajib hukumnya. dan sejumlah peraturan perundangan yang berlaku.
Dalam pasal 2 ayat ini ditegaskan bahwa maksud berpakain muslim dan muslimah bagi masyarakat adalah untuk mengagambarkan seseorang atau masyarakat yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT serta taat mengamalkan agama islam sekaligus melestarikan pakaian adat. ada empat tujuan berpakaian muslim dan muslimah yang disebutkan dalam pasal 3, yaitu: 1). membentuk sikap sebagai orang muslim dan muslimah dan berakhlak mulia. 2). membiasakan diri berpakaian muslim dan muslimah dalam kehidupan sehari-hari dalam kehidupan keluarga maupun dihadapan masyarakat umum. 3). menciptakan masyarakat yang mencintai budaya islam dan budaya Mandailing Natal. 4). melestarikan fungsi adat sesuai dengan Mandailing Natal.
Pada pasal 4 disebutkan bahwa fungsi berpakaian muslim dan muslimah adalah untuk menjaga kehormatan dan harga diri, sebagai identitas muslim dan muslimah serta menghindari kemungkinan terjadinya ancaman dan gangguan dari pihak lain.
Kewajiban memakai pakaian muslim dan muslimah ditetapkan dalam pasal 5 yang berlaku bagi setiap karyawan dan dan anak sekolah, sedangkan untuk umum hanya bersifat himbauan.
Hal ini diatur ketika diinstansi, sekolah, dan tempat resmi lainnya, sedangakan untuk umum dalam kehidupan sehari-hari.
Selain itu, ada lagi Perda Pemberantasan Maksiat Nomor 7 Tahun 2003 tentang pencegahan dan pemberantasan penyakit masyarakat.
Jenis perbuatan maksiat yang di dalam Perda ini adalah sikap tindak yang merusak sendi-sendi kehidupan social kemasyarakatan dan melanggar norma-norma agama dan adat baik yang telah diatur Perundang-undangan maupun belum.
Ada lima perbuatan maksiat yang dimaksudkan dalam Perda ini ialah, 1). Perzinaan, 2). Perjudian, 3). Minuman Keras, 4). Penyalah gunaan Narkotika dan psikotropika serta obat-obat terlarang, dan 5). penerbitan dan penyiaran yang merangsang untuk berbuat maksiat. dan maksiat lain yang dilarang.
C.                 Pandangan Sosiologi Terhadap Penerapan Hukum Adat, Islam dan Hukum Negara di Mandailing Natal
Sosiologi hokum sebagai system yang mengkaji masalah social dan hokum dan bagaimana keduanya berbarengan, tentu kita dapat melihat bagaimana sosiologi hokum mamandang penerapan ketiga hokum tersebut di atas.
berdasarkan kajian diatas hokum di Mandailing Natal sangat mendukung dan berbarengan dengan sosiologi hokum, tidak ada sama sekali paksaan dalam penerapannya, selalu diberikan dua pilihan terhadap masyarakat dalam menjalankan ketiga hokum tersebut. apakah adat, islam, atau hokum Negara, namun tidak berarti bertentangan. karena bila bertentangan selalu di eliminasi oleh Masyarakat maupun Pemerintah Daerah.
salah satu buktinya adalah perda pakaian muslim yang sanksinya tidak memberatkan pihak manapun terutama masyarakat pada umumnya.
Antara ketiga hukum tersebut juga tidak ada berbenturan dan mengesampingkan satu sama lain. bahakan saling mengisi dan saling mendukung. jelas kita lihat dari prosesi nikah yang dibarengi dengan hatam Al-qur’an yang berbau hokum islam dan Perda wajib baca Qur’an sebagai hokum Negara.













BAB IV
PENUTUP
  1. Kesimpulan
Mandailing Natal sebagai daerah serambi mekah telah banyak memberikan kontribusi buakn hanya teerhadap perkembangan dan kemajuan bagi masyarakatnya tetapi juga kepada daerah luar Mandailing Natal.
            telah banyak Mandailing Natal mecetak ulama dan tidak itu saja, nilai agama islam sangat kental dan menjadi salah satu tolak ukur bagi masyarakat untuk memecahkan masalah yang dihadapi masyrakatnya.
            Didukung pula oleh perda yang sangat mendukung pengamalan nilai-nilai island tersebut. sehingga semakin terjamin kebebasan mengamalkan agama islam itu sendiri.
            hokum adat,ukum islam,dan hokum Negara diMandailing Natal berjalan berdampingan dan saling mendukung satu sama lain. tidak adayang bertenangan dalam pengamalannya.

  1. Saran
Bagi kita sebagai masyarakat madina yang madani mari kita tingkatkan prestasi dalam islam dan dukunglah pemerintah kita membuat Perda baru yang bernilai Islam demi kemajuan Mandailing Natal yang religius dan bermartabat.
Islam harus jaya di Mandaling Natal tanpa meninggalkan adat istiadat kita.


[1] http://pengertian-definisi.blogspot.com/2011
[2] Ibid
[3] saibah, S Ag, Diktat Ushul Fiqh, ( Panyabungan: STAIM, 2009 ), h. 4
[4]Loc.Cit  http://pengertian-definisi.blogspot.com/2011
[5] askolani, kabag humas DPRD Mandailing Natal
[6] Basyiral Hamidy Harahap, Madina Yang Madani, ( Jakarta: PEMKAB Madina. 2004) h. 124.
[7] Data Musrenbang RPJMD