PUTUSAN
Nomor : 18/Pdt.G/2011/PA.Pyb.
BISMILLAAHIRRAHMAANIRRAHIIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Agama Panyabungan yang memeriksa dan mengadili perkara tertentu pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkara Cerai Gugat antara:
NURLIANA binti IRSAN, umur 30 tahun, agama Islam, pendidikan S1, pekerjaan Guru Honor, tempat tinggal Desa Huta Baringin, Kecamatan Panyabungan Barat di Kabupaten Mandailing Natal, sebagai Penggugat;
LAWAN
PANDAPOTAN SIREGAR bin IKHSAN SIREGAR, umur 35 tahun, agama Islam, pendidikan S1, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), tempat tinggal Desa Maga Lombang, Kecamatan Lembah Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal sebagai Tergugat; Pengadilan Agama tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara; Telah mendengar keterangan Penggugat serta memeriksa bukti-bukti surat dan saksi-saksi di persidangan;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 2 Januari 2011 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Panyabungan Nomor: 2/Pdt.G/2011/PA.Pyb. mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 01 Januari 2000, Penggugat dengan Tergugat melangsungkan pernikahan yang dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Panyabungan Barat, Kabupaten Mandailing Natal sebagaimana bukti berupa Buku Kutipan Akta Nikah Nomor: 78/78/I/2000 tertanggal 01 Januari 2000;
2. Bahwa pada waktu akad nikah, Penggugat berstatus perawan sedangkan Tergugat berstatus jejaka;
3. Bahwa setelah menikah Penggugat dan Tergugat tinggal bersama di Desa Maga Lombang, Kecamatan Lembah Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal selama 10 tahun ; yaitu sejak menikah tanggal 1 Januari 2000 sampai dengan akhir tahun 2010, dan Penggugat dan Tergugat telah dikaruniai dua orang anak, yaitu Sofyan 9 tahun dan Masrita 6 tahun, sekarang anak tersebut berada dalam asuhan Penggugat ;
4. Bahwa selama ikatan pernikahan, Penggugat dan Tergugat telah melakukan hubungan suami- isteri (ba'da dukhul) dan telah dikarunia keturunan 2 orang anak yang bernama:
a. Masrita, sebagai anak perempuan, berumur 9 tahun.
b. Sofyan, sebagai anak laki-laki, berumur 6 tahun.
Dan sekarang kedua anak tersebut ikut bersama PenggugatBahwa pada mulanya kehidupan rumah tangga Penggugat dan Tergugat berjalan damai dan harmonis, namun kedamaian tersebut tidak terwujud lagi disebabkan Penggugat dan Tergugat telah terjadi perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus disebabkan:
a. Tergugat mempunyai hubungan spesial dengan wanita lain;
b. Tergugat sering pulang larut malam terkadang sampai 2 hari tidak pulang ke rumah tanpa memberi tahu Penggugat;
c. Tergugat Tergugat tidak jujur dalam keuangan rumah tangga;`
d. Tergugat kurang perhatian dan menghargai Penggugat;
5. Bahwa pada mulanya kehidupan rumah tangga Penggugat dan Tergugat berjalan damai dan harmonis, namun kedamaian tersebut tidak terwujud lagi disebabkan Penggugat dan Tergugat telah terjadi perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus disebabkan:
a. Tergugat mempunyai hubungan spesial dengan wanita lain;
b. Tergugat sering pulang larut malam terkadang sampai 2 hari tidak pulang ke rumah tanpa memberi tahu Penggugat;
c. Tergugat Tergugat tidak jujur dalam keuangan rumah tangga;`
d. Tergugat kurang perhatian dan menghargai
6. Bahwa puncak pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat terjadi pada akhir tahun 2010 disebabkan Penggugat melihat Tergugat berduaan dan bermesraan di kafe Rindang dengan wanita yang bernama Lili Astuti;
7. Bahwa sejak Penggugat melihat perselingkuhan Tergugat, antara Penggugat dan Tergugat sering terjadi perselisihan dan pretengkaran dan kemudian Tergugat pergi meninggalkan Penggugat dan anak-anak. Maka Penggugat dan Tergugat telah berpisah kurang lebih tujuh bulan lamanya.
8. Bahwa antara Penggugat dan Tergugat sudah pernah didamaikan oleh keluarga Penggugat dan Tergugat, namun tidak berhasil;Bahwa oleh karena anak Penggugat dan Tergugat nama Keysa Fitri Amanda (pr) umur 1 tahun 4 bulan, masih di bawah umur (belum dewasa), Penggugat mohon ditetapkan sebagai pemegang hak hadhanah (pemeliharaan), dan biaya hadhanah (pemeliharaan) anak dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai dewasa atau mandiri;
9. Bahwa dengan keadaan rumah tangga seperti dijelaskan di atas Penggugat sudah tidak memiliki harapan akan dapat hidup rukun kembali bersama Tergugat untuk membina rumah tangga yang bahagia dimasa yang akan datang. Dengan demikian, gugatan cerai Penggugat telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;
10. Bahwa, oleh karena kedua anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Masrita dan Sofyan belum mumayiz dan masih memerlukan perawatan dan perhatian dari Penggugat maka penggugat memohon agar hak asuh anak ( hadhanah ) kedua anak tersebut ditetapkan kepada Penggugat sebagai ibu kandungnya dan belanja serta biaya pendidikannya ditanggung oleh Tergugat senilai 1.500.000 setiap bulannya Sampai kedua anak tersebut dewasa atau berdiri sendiri.
11. Bahwa selama penikahan Penggugat dengan Tergugat telah memperoleh harta pencarian bersama yang terdiri dari:
a. satu unit rumah pemanen dengan atap seng dan lantai keramik berukuran 8 m x 20 m diatas tanah seluas 15 m x 25 m terletak di Huta Baringin, kecamatan Panyabungan Barat dengan batas-batas sebagai berikut:
· Sebelah Timur berbatasan dengan rumah bapak Andra
· Sebelah Barat berbatasan dengan rumah bapak Rohmat
· Sebelah Utara berbatasan dengan lapangan sepak bola Sinar Muda
· Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Raya
Sekarang sedang dalam penguasaan Penggugat.
b. satu unit mobil merek Kijang tahun 1995 BB 1697 AS warna hitam sekarang dalam penguasaan Tergugat.
12. Bahwa,oleh kedua harta tersebut diatas diperoleh selama Penggugat dan Tergugat masih suami-istri, maka Penggugat memohon agar harta tersebut ditetapkan sebagai harta bersama dan di bagi dua kepada Penggugat dan Tergugat;
13. Bahwa berdasarkan alasan tersebut di atas penggugat memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Agama Panyabungan Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya menetapkan hari dan tanggal persidangan serta memanggil Penggugat dan Tergugat untuk diperiksa, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut :
Primair:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
2. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (AHMAD SAIFUL bin IKHSAN SIREGAR) atas diri Penggugat (NURLIANA Binti IRSAN);
3. Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh anak (hadhanah) terhadap kedua nak Penggugat dan Tergugat yang bernama:
1. Masrita
2. Sofyan
4. Menetapkan belanja kedua anak Penggugat dan Tergugat sebesar Rp.1.500.000 setiap bulannya sampai anak tersebut dewasa dan mandiri;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat belanja kedua anak Penggugat dan Tergugat sebesar Rp 1.500.000.- setiap bulan sampai kedua anak tersebut dewasa dan mandiri.
6. Menetapkan harta yang terdiri dari:
a. satu unit rumah pemanen dengan atap seng dan lantai keramik berukuran 8 m x 20 m diatas tanah seluas 15 m x 25 m terletak di Huta Baringin, kecamatan Panyabungan Barat dnegan batas-batas sebagai berikut:
· Sebelah Timur berbatasan dengan rumah bapak Andra
· Sebelah Barat berbatasan dengan rumah bapak Rohmat
· Sebelah Utara berbatasan dengan lapangan sepak bola Sinar Muda
· Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Raya
b. 1 unit mobil merek Kijang tahun 1995 BB 1697 AS warna hitam.
Sebagai harta bersama Penggugat dan Tergugat.
7. Menentukan jumlah bagian masing- masing atas harta bersama tersebut sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku;
8. Membebankan semua biaya yang timbul akibat perkara ini menurut paraturan yang berlaku;
Subsidair :
Jika majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ;
Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditetapkan, Penggugat dan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, atas panggilan tersebut Penggugat dan Tergugat hadir sendiri (in person) di persidangan;
Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan, penggugat dan Tergugat telah hadir sendiri dan oleh ketua majelis dan telah diupayakan perdamaian ( mediasi ), namun tidak berhasil, lalu pemeriksaan dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan, yang isinya tetap dipertahankan oleh penggugat;
Menimbang, bahwa atas gugatan penggugat tersebut Tergugat telah memberikan jawaban yang pada dasarnya mengakui ketidakharmonisan rumah tangganya, kecuali hal-hal sebagai berikut:
1. Memang benar antara pengguat dan Tergugat sering ebrtengkar dan berselisih, akan tetapi Tergugat membantah bukan karena teegugat mempunyai hubungan special dnegan wanita lain, melainkan penggugat hanya menaruh kecurigaan yang berlebihan kepada Tergugat
2. Bahwa benar Tergugat sering pulang larut malam dan terkadang sampai dua hari, namun hal itu sudah di sepakati bersama penggugat bahwa penggugat maklum dengan pekerjaan Tergugat yang kadang-kadang biasa sampai larut malam karena tugas ke keluar daerah
3. Bahwa gugatan penggugat yang menyatakan Tergugat tidak jujur dalam keuangan rumah tangga tidaklah benar, melainkan Tergugat telah memnuhi nafkah lahir penggugat sedaya mampu Tergugat, memberi perhatian lebih dan kasih sayang kepada penggugat, justru penggugat yang selalu berlebihan dan boros dalam berbelanja;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah menasihati Penggugat dalam upaya perdamaian agar Penggugat tidak melanjutkan gugatannya, akan tetapi tidak berhasil, selanjutnya dibacakan gugatan Penggugat yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telah memberikan jawabannya;
Menimbang, bahwa penggugat telah mengajukan repliknya, yang tetap dengan gugatannya maka Majelis Hakim tetap membebankan pembuktian kepada Penggugat.;
Menimbang, bahwa untuk memperkuat dalil-dalil gugatannya, Penggugat telah mengajukan bukti surat berupa: Fotokopi Duplikat Kutipan Akta Nikah dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Panyabungan Barat, Kabupaten Mandailing Natal, Nomor: K.K.78/78/I/2000, Tanggal 1 Januari 2011 bermeterai cukup dan telah sesuai dengan aslinya (bukti P.1);
Menimbang, bahwa selain surat Penggugat juga mengajukan saksi-saksi
sebagai berikut:
- ETY BOROTAN BIN JUREID BOROTAN;
Saksi tersebut memberikan keterangan dibawah sumpahnya yang pada
pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa saksi mengenal Penggugat dan Tergugat karena sebagai teman dekat Penggugat,
- Bahwa Penggugat dan Tergugat adalah pasangan suami-isteri yang menikah pada bulan Januari 2000 Panyabungan Barat;
- Bahwa setelah menikah Penggugat dan Tergugat bertempat tinggal di rumah bersama di Maga Lombang selama lebih kurang sepuluh (10) tahun, kemudian Tergugat meninggalkan penggugat bersama anaknya pulang ke rumah orang tuanya tanpa didampingi oleh Tergugat, sementara Tergugat tetap tinggal di rumah bersama, sehingga Penggugat dengan Tergugat telah berpisah tempat tinggal selama lebih kurang tujuh bulan lamanya;
- Bahwa Penggugat dan Tergugat telah dikaruniai dua orang anak bernama Masrita (pr) 9 tahun dan Sofyan (lk) 6 tahun yang sekarang ikut bersama Penggugat;
- Bahwa rumah tangga Penggugat dengan Tergugat tidak berjalan rukun dan harmonis karena sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang disebabkan oleh karena: 1). Tergugat mempunyai hubungan dengan wanita lain 2). Tergugat sering pulang larut malam dan terkadang sampai dua hari tidak pulang tanpa memberi tahu kepada penggugat, 3). Tergugat tidak jujur dalam keuangan rumah tangga kepada penggugat, 4). Tergugat kurang perhatian dan menghargai penggugat;
- bahwa pada akhirnya Penggugat tidak tahan lagi dengan perilaku Tergugat, sehingga pergi meninggalkan tempat kediaman bersama, ke rumah orang tua Penggugat, yang hingga kini telah lebih kurang tujuh bulan lamanya;
- Bahwa Tergugat dan keluarga sudah pernah beberapa kali mencoba merukunkan dan mendamaikan Penggugat dengan Tergugat dengan cara mengajak untuk berbaiakan, juga dengan cara menasehati Penggugat agar bersabar, akan tetapi tidak berhasil, sehingga dari pihak keluarga dan saksi sudah tidak mampu lagi untuk mendamaikan;
- bahwa anak Penggugat dan Tergugat yang bernama sekarang berada di bawah asuhan Penggugat, dan Tergugat dapat mengasuh dan mendidiknya dengan baik;
2. SOFYAN BIN MUSLIM;
Saksi tersebut memberikan keterangan dibawah sumpahnya yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa saksi mengenal Penggugat dan Tergugat karena sebagai teman dekat Penggugat,
- Bahwa Penggugat dan Tergugat adalah pasangan suami-isteri yang menikah pada bulan Januari 2011 di Panyabungan Barat;
- Bahwa setelah menikah Penggugat dan Tergugat bertempat tinggal di rumah bersama Penggugat dan Tergugat di Maga Lombang, kec. Lembah Sorik Marapi selama lebih kurang 10 tahun, kemudian Penggugat bersama meninggalkan Tergugat dan pulang ke rumah orang tua Penggugat tanpa didampingi oleh Tergugat, sementara Tergugat tetap tinggal di rumah bersama, sehingga Penggugat dengan Tergugat telah berpisah tempat tinggal selama lebih kurang tujuh bulan lamanya;
- Bahwa Penggugat dan Tergugat telah dikaruniai dua orang anak bernama Masrita (pr) 9 tahun dan Sofyan (lk) 6 tahun yang sekarang ikut bersama Penggugat;
- Bahwa rumah tangga Penggugat dengan Tergugat tidak berjalan rukun dan harmonis karena sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang disebabkan oleh karena: 1). Tergugat mempunyai hubungan dengan wanita lain, 2). Tergugat sering pulang larut malam dan terkadang sampai dua hari tidak pulang tanpa memberi tahu kepad penggugat, 3) Tergugat tidak jujur dalam keuangan rumah tangga kepada penggugat, 4). Tergugat kurang perhatian dan menghargai penggugat;
- bahwa semenjak lebih kurang tujuh bulan yang lalu Penggugat dengan Tergugat telah berpisah tempat tinggal, Penggugat yang pergi meninggalkan tempat kediaman bersama;
- Bahwa Tergugat dan keluarga tidak pernah dan tidak sanggup untuk merukunkan Penggugat dengan Tergugat;
- bahwa anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Masrita (pr) 9 tahun dan Sofyan (lk) 6 sekarang berada di bawah asuhan Penggugat, dan Tergugat dapat mengasuh dan mendidiknya dengan baik;
Menimbang, bahwa kedua anak penggugat dan Tergugat yang bernama Masrita dan Sofyan membutuhkan perawatan dan perhatian penggugat dan Tergugat, maka penggugat memohon hak asuh ( hadhanah ) kedua anak tersebut ditetapakan kepada penggugat dan belanja dan belanja serta biaya pendidikannya ditanggung oleh Tergugat senilai 1.500.000,- setiap bulannya sampai kedua anak tersebut dewasa dan mandiri;
Menimbang, bahwa penggugat dan Tergugat memliki harta bersama berupa a). rumah permanen beratapkan seng berlantai keramik dengan ukuran 8 m x 20 m di atas tanah berukuran 15 m x 25 m terletak di desa maga lombang, kecamatan lembah sorik marapi, dengan batas-batas sebagaimana disebutkan dalam surat gugatan, yang sekarang dalam penguasaan Tergugat, b). satu unit mobil merk kijang tahun 1997 BB 1697 AS warna hitam, sekarang dalam pengguasaan Tergugat;
Menimbang, bahwa Tergugat membeli mobil merek kijang tahun 1997 BB 1697 AS warna hitam tersebut adalah harta pencarian Tergugat sendiri dan di beli sebelum menikah;
Menimbang bahwa mobil tersebut muncul setelah penggugat dan Tergugat menikah;
Menimbang bahwa mobil tersebut dipinjamkan kepada adek Tergugat, dan diambil mana diperlukan oleh Tergugat;
Menimbang bahwa mobil tersebut dapat dibuktikan dengan surat pembelian dan BPKB oleh Tergugat;
Menimbang, bahwa selain membuktikan dengan surat jual beli, Tergugat juga menghadirkan saksi:
- AHMAD SAIFUL dan AHMAD IKHSAN bin ASWIN,
Saksi tersebut memberikan keterangan dibawah sumpahnya yang pada pokoknya;
- Bahwa saksi mengenal Penggugat dan Tergugat;
- Bahwa saksi mengetahui sebagaian seluk beluk pernikahan Penggugat dan Tergugat;
- Bahwa saksi ( AHMAD SAIFUL )sebagai penjual mobil tersebut kepada Tergugat;
- Bahwa mobil tersebut dibeli dengan surat jual beli pada tanggal 12 september 1999;
Menimbang, bahwa Tergugat tidak keberatan dengan keterangan saksi;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi mengenai pernikahan dan hubungan penggugat dang Tergugat tersebut Penggugat menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penggugat telah menyampaikan kesimpulan secara tertulis yang pada pokoknya Penggugat tetap pada Gugatannya;
Menimbang, bahwa Penggugat menyatakan tidak akan menyampaikan sesuatu apapun lagi, dan selanjutnya mohon putusan;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, cukuplah Pengadilan menunjuk kepada berita acara perkara ini, yang untuk selanjutnya dianggap termuat dan menjadi bagian dari putusan ini;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana yang telah diuraikan di atas;
Menimbang, bahwa sebelum melangsungkan persidangan perkara a quo Pengadilan Agama Panyabungan telah mengumumkan tentang akan diadakan persidangan perkara cerai gugat antara NURLIANA bin IRSAN dan PANDAPOTAN SIREGAR bin IKHSAN SIREGAR. Dan sampai saat ini tidak ada pihak yang merasa dirugikan;
Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat dan Tergugat telah menghadap sendiri di muka persidangan;
Menimbang, bahwa Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, terbukti dari relaas panggilan sidang perkara ini, panggilan mana telah dinilai sah oleh majelis hakim, Menimbang, bahwa penggugat dan Tergugat hadir dalam persidangan, maka upaya mediasi sebagaimana yang dikehendaki oleh ketentuan Perma No. 1 Tahun 2008 telah dilaksanakan;
Menimbang, bahwa gugatan Penggugat didasarkan pada dalil-dalil yang pada pokoknya adalah antara Penggugat dengan Tergugat sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang disebabkan karena: 1). Tergugat mempunyai hubungan dengan wanita lain 2). Tergugat sering pulang larut malam dan terkadang sampai dua hari tidak pulang tanpa member tahu kepad penggugat, 3). Tergugat tidak jujur dalam keuangan rumah tangga kepada penggugat 4). Tergugat kurang perhatian dan menghargai penggugat;
Menimbang, bahwa Penggugat untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya telah menyampaikan bukti surat P.1 serta mengajukan dua orang saksi sebagaimana tersebut di atas yang masing-masing telah memberikan keterangannya dibawah sumpah;
Menimbang, bahwa alat bukti (P.1) merupakan akta otentik karena dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang oleh karenanya secara formil dan materil harus dinyatakan dapat dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti (P.1), terbukti secara meyakinkan bahwa Penggugat dan Tergugat adalah suami isteri yang sah menikah pada tanggal 1 Januari 2011, dengan demikian Penggugat adalah pihak yang berkepentingan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa saksi-saksi yang diajukan oleh Penggugat di persidangan telah memberikan keterangan secara pribadi di bawah sumpahnya di depan persidangan dan secara hukum tidak terhalang untuk didengar keterangannya sebagai saksi dengan demikian secara formil kesaksian saksi-saksi tersebut dapat diterima, sesuai dengan ketentuan Pasal 308 ayat (1) dan 309 RBg.
Menimbang, bahwa saksi-saksi yang diajukan oleh Penggugat adalah teman dekat Penggugat dan saudara sepupu Penggugat yang sekaligus merupakan keluarga dekat Penggugat sendiri
Menimbang, bahwa oleh karena alasan Cerai Gugat Penggugat didasarkan pada pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo. Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, maka Majelis telah mendengar keterangan saksi-saksi dari keluarga/orang yang dekat dengan kedua belah pihak, yakni saksi pertama sebagai teman dekat Penggugat dan saksi kedua sebagai saudara sepupu Penggugat, oleh karena itu ketentuan pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1975 dan pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 dan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dari saksi-saksi tersebut diperoleh keterangan mengenai keadaan rumah tangga Penggugat dengan Tergugat yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa Penggugat dan Tergugat adalah pasangan suami-isteri yang sah dan telah mempunyai dua orang anak yang bernama masrita (pr) 9 tahun, dan sofyan (lk) 6 tahun;
- bahwa setelah menikah Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman bersama di MAga Lombangkecamatan lembah sorik marapi;
- Bahwa keadaan rumah tangga Penggugat dengan Tergugat tidak harmonis, sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang disebabkan karena
1). Tergugat mempunyai hubungan dengan wanita lain,
2). Tergugat sering pulang larut malam dan terkadang sampai dua hari tidak pulang tanpa member tahu kepad penggugat, dan 3). Tergugat tidak jujur dalam keuangan rumah tangga kepada penggugat, 4). Tergugat kurang perhatian dan menghargai penggugat;
- Bahwa puncak perselisihan dan pertengkaran terjadi pada akhir tahun 2010, disebabkan karena penggugat melihat Tergugat berduaan dan bermesraan di kafe Rindang bersama wanita bernama Lili Astuti;
- Bahwa selama berpisah Tergugat pernah menjemput atau menjenguk Penggugat namun penggugat tidak menuruti untuk berbaiakan lagi;
- Bahwa pihak keluarga telah berusaha mendamaikan kedua belah pihak tapi tidak berhasil;
- Bahwa Penggugat sanggup mengasuh dan mendidik anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Masrita dan sofyan yang kini bersama penggugat;
Menimbang bahwa penggugat dan Tergugat mempunyai harta bersama;
Menimbang, bahwa penggugat telah mengajukan bukti - bukti otentik berupa surat dan saksi-saksi terhadap keberadaan rumah sebagai harta sebagaimana gugatan penggugat;
Menimbang, bahwa Tergugat juga telah membuktikan keberadaan mobil dengan bukti otentik berupa surat dan saksi sebagai miliknya sendiri dan di beli sebelum menikah;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi tersebut di atas maka Majelis telah dapat menemukan fakta hukum dalam persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa keadaan rumah tangga Penggugat dengan Tergugat sering terjadi perselisihan dan pertengkaran disebabkan 1).Tergugat mempunyai hubungan special dengan wanita lain; 2). Tergugat sering pulang larut malam dan terkadang sampai dua hari tidak pulang tanpa memberi tahu kepada pengggugat, 3). Tergugat tidak jujur dalam keuangan rumah tangga; dan 4). Tergugat kurang perhatian dan menghargai penggugat;
- Bahwa akibat perselisihan dan pertengkaran Penggugat dan Tergugat yang terus menerus tersebut, Penggugat tidak tahan. Setelah itu Penggugat dan Tergugat pisah tempat tinggal yang sampai dengan sekarang telah berjalan lebih tujuh bulan;
- Bahwa saksi-saksi telah berusaha mendamaikan kedua belah pihak tetapi tidak berhasil;
Menimbang, bahwa unsur pokok tegaknya suatu bangunan rumah tangga adalah adanya ikatan lahir batin yang kokoh antara suami dan isteri. Apabila terjadi perselisihan antara suami-isteri kemudian berakibat berpisahnya tempat tinggal dalam waktu yang relatif lama dan telah diupayakan untuk rukun kembali tetapi tidak berhasil maka hal tersebut mengindikasikan bahwa ikatan lahir-batin diantara suami-isteri tersebut telah sedemikian rapuh atau bahkan telah lepas sama sekali, sehingga telah tidak ada lagi kecocokan dan kesamaan kehendak diantara keduanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa keadaan rumah tangga Penggugat dengan Tergugat telah pecah sedemikian rupa sehingga tujuan perkawinan untuk membentuk keluarga/rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (vide pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974) dan atau keluarga yang sakinah, penuh mawaddah dan rahmah (vide pasal 3 Kompilasi Hukum Islam) telah tidak terwujud dalam rumah tangga Penggugat dengan Tergugat;
Menimbang, bahwa pada setiap persidangan Majelis telah berusaha secara maksimal menasihati Penggugat agar tetap mempertahankan rumah tangganya namun ternyata tidak berhasil karena Penggugat tetap bersikeras untuk bercerai, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah tidak ada harapan untuk dapat rukun kembali dalam sebuah rumah tangga;
Menimbang, bahwa mempertahankan rumah tangga yang telah pecah sedemikian rupa adalah sia-sia belaka, bahkan apabila keadaannya seperti sekarang ini dipaksakan atau dibiarkan maka justru akan menimbulkan madharat dan penderitaan lahir batin yang berkepanjangan bagi Penggugat, sehingga oleh karenanya Majelis berpandapat bahwa rumah tangga Penggugat dengan Tergugat telah tidak dapat dipertahankan lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak serta adanya
cukup alasan bahwa antara suami-isteri itu tidak dapat rukun kembali dalam sebuah rumah tangga;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo. Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam di Indonesia Tahun 1991 perceraian dapat terjadi dengan alasan : Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun kembali dalam rumah tangga;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengemukakan dalil syar'i/doktrin ulama dalam kitab Manhaj al-Thullab, juz VI, halaman 346 yang kemudian diambil alih sebagai pendapat Majelis sebagai berikut:
Artinya: “Apabila telah memuncak ketidaksenangan seorang isteri kepada suaminya maka hakim (boleh) menceraikan suami-isteri itu dengan talak satu”;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka gugatan Penggugat telah terbukti beralasan hukum sesuai ketentuan pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan atau Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, dan dengan mengingat ketentuan Pasal 125 HIR maka gugatan Penggugat dapat dikabulkan dengan hadirnya kedua belah pihak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, dan dengan mengingat ketentuan pasal 119 ayat ( 2 ) huruf c Kompilasi Hukum Islam maka gugatan Penggugat telah dapat dikabulkan dengan menjatuhkan talak satu bain sugra Tergugat kepada Penggugat;
Menimbang, bahwa anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Masrita (pr), umur 9 dan Sofyan (lk) 6 tahun, masih belum mumayyiz, dan berdasarkan keterangan kedua orang saksi, Penggugat sanggup mengasuh dan mendidik anak Penggugat dan Tergugat tersebut.
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan pasal 156 huruf (a) menyatakan bahwa anak yang belum mumayyiz berhak mendapatkan hadhonah dari ibunya. Oleh karena itu majelis menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak hadhonah terhadap dua orang anak Penggugat dengan Tergugat tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 89 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009, biaya perkara dibebankan kepada Penggugat;
Menimbang, bahwa harta bersama berupa rumah sebagai harta bersama ditetapkan dibagi bersam oleh kedua belah pihak;
Mengingat segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan hukum syar'i yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI
1. Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, telah hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan hadirnya penggugat dan Tergugat;
3. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (PANDAPOTAN SIREGAR bin IKHSAN SIREEGAR) atas diri Penggugat (NURIANA binti IRSAN);
4. Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak hadhonah terhadap satu orang anak Penggugat dengan Tergugat yang bernama;
5. Menetapkan harta bersama berupa rumah dan tanah dengan ukuran yang telah disebutkan dalam gugatan di bagi dua oleh penggugat dan Tergugat;
6. menghukum Tergugat untuk membayar kepada penggugat belanja kedua anak penggugat dan Tergugat sebesar Rp. 1.500.000,- setiap bulannya sampai kedua anak tersebut dewasa dan mandiri;
6. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp.546.000,- (lima ratus empat puluh enam ribu rupiah);
Demikian putusan ini dijatuhkan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Agama Panyabungan pada hari Kamis tanggal 15 September 2011 Masehi bertepatan dengan tanggal 16 syawal 1432 H, oleh kami Jureid SHI sebagai Hakim Ketua Majelis serta Emma Tapian Dani SHI dan Masrita, SHI sebagai Hakim Anggota, dan pada hari itu juga diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan dihadiri oleh hakim Anggota tersebut di atas dan Eti Borotan, SHI. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri Penggugat dan Tergugat.
Hakim Anggota I, Ketua Majelis
dto dto.
Emma Tapian Dani, SHI Jureid, SHI
Hakim Anggota II,
dto.
.
Masrita, SHI
Panitera Pengganti,
dto.
Eti Borotan, SHI.
Rincian Biaya Perkara:
1. Biaya Pendaftaran : Rp. 30.000,-
2. Biaya Administrasi : Rp.50.000,-
3. Biaya Panggilan : Rp.455.000,-
4. Biaya Redaksi : Rp. 5.000,-
5. Biaya Materai : Rp. 6.000,-
Jumlah : Rp.546.000,-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komentar yang membangun yo