JUREID

JUREID
JUDEX AND JURIST

Kamis, 29 November 2012

membaca

Membaca buku dan bermain teka-teki telah diketahui menurunkan kemungkinan terserang penyakit Alzheimer. Sebuah penelitian baru-baru ini mungkin menjelaskan mengapa hal itu bisa terjadi. Ternyata kegiatan tersebut mengurangi akumulasi protein berbahaya di otak.

Dalam penelitian tersebut, lansia yang mengaku melakukan kegiatan yang merangsang mental sepanjang hidupnya memiliki sedikit simpanan beta-amyloid, yakni protein yang khas dimiliki penderita Alzheimer. Temuan itu terlepas dari jenis kelamin peserta atau lama pendidikannya.


"Temuan menunjukkan bahwa terapi kognitif yang merangsang otak dapat memperlambat perkembangan penyakit ini, jika diterapkan sebelum gejala muncul," kata peneliti William Jagust, profesor di University of California, Berkeley Helen Wills Neuroscience Institute.

Para peneliti telah memahami bahwa Alzheimer adalah penyakit kompleks yang memiliki lebih dari satu penyebab. Penelitian itu telah dipublikasikan dalam jurnal Archives of Neurology.

Para peneliti meminta 65 orang dewasa yang sehat mental berusia 60 ke atas untuk menilai seberapa sering mereka melakukan kegiatan yang mengasah kemampuan mental seperti pergi ke perpustakaan, membaca buku atau koran dan menulis surat atau email.

Para peserta juga diberi tes untuk menilai daya ingat dan kemampuan mental lainnya, serta menerima scan positron emission tomography (PET) menggunakan senyawa baru yang dikembangkan untuk memvisualisasikan protein amiloid. Scan otak dari para peserta ini kemudian dibandingkan dengan 10 pasien yang didiagnosis dengan penyakit Alzheimer dan 11 orang sehat berusia 20-an.

Para peneliti menemukan hubungan yang signifikan antara tingkat aktivitas mental yang tinggi selama seumur hidup dengan kadar PET yang lebih rendah. Lansia dengan jumlah aktivitas mental tertinggi seumur hidupnya juga memiliki tingkat amiloid yang sebanding dengan orang muda. Sebaliknya, orang dewasa yang melaporkan tingkat aktivitas mental terendah memiliki tingkat amiloid sebanding dengan pasien penyakit Alzheimer.

"Data kami menunjukkan bahwa orang yang seumur hidupnya terlibat dalam aktivitas mental memiliki efek lebih besar daripada orang yang hanya aktif mentalnya di usia yang tua," kata rekan peneliti, Susan Landau seperti dilansir myhealthnewsdaily, Rabu (25/1/2012).

Namun, para peneliti mengatakan tidak ada ruginya untuk melatih otak di kemudian hari. Para peneliti mencatat bahwa penumpukan amiloid juga dapat dipengaruhi oleh gen dan penuaan. Satu sepertiga peserta penelitian yang berusia 60 tahun ke atas memiliki beberapa penyimpanan amiloid dalam otaknya, tapi beberapa di antaranya masih banyak yang dapat membaca dan menulis dengan baik.

Rabu, 28 November 2012

Putusnya Perkawinan Akibat Cerai Talak Dalam Prespektif Hukum Islam Dan Hukum Positif

Putusnya Perkawinan Akibat Cerai Talak Dalam Prespektif Hukum Islam Dan Hukum Positif

Putusnya hubungan pernikahan pada dasarnya diakibatkan oleh adanya perceraian, baik cerai kerena kematian maupun karena cerai hidup melalui 2 cara yakni; cerai talak dan cerai gugat. Perceraian tidak mudah untuk dilakukan, karena harus ada alasan-alasan kuat yang mendasarinya. Cerai adalah terputusnya hubungan perkawinan antara suami dan isteri.
Dalam Kompilasi Hukum Islam dan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 mengatur putusnya hubungan perkawinan sebagaimana berikut :
  1. Pasal 113 KHI, menyatakan perkawinan dapat putus karena 1) Kematian; 2) Perceraian, dan 3) Atas putusan pengadilan.
  2. Pasal 115 KHI dan Pasal 39 ayat 1 UU No. 1 / 1974 menyatakan, bahwa Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama, setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dantidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
  3. Pasal 114 KHI menegaskan, bahwa Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan cerai.

Sementara itu alasan-alasan perceraian termuat dalam pasal 116 KHI dan pasal 39 ayat 1 UU No. 1 / 1974, antara lain:
  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.
  3.  Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain.
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri.
  6. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
  7. Suami melanggar taklik talak.
  8. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.

Menurut Inpres RI Nomor 1 Tahun 1991 tentang KHI macam-macam talak adalah sebagai berikut:
  1. Pasal 117 dalam KHI memut:Talak adalah ikrar suami di hadapan sidang pengadilan agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan, dengan cara sebagaimana dimaksud dalam pasal 129, 130, dan 131 Kompilasi Hukum Islam;
  2. Pasal 118 dalam KHI memuat :Talak raj’i adalah talak ke satu atau kedua, dalam talak ini suami berhak rujuk selama isteri dalam masa iddah.
  3.  Pasal 119 dalam KHI memuat :Talak ba’in shughra adalah talak yang tidak boleh dirujuk tetapi boleh akad nikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalam keadaan iddah. Talak ba’in shughra sebagaimana tersebut pada ayat (1) adalah :1) Talak yang terjadi qabla ad-dukhul 2) Talak dengan tebusan atau khuluk; 3) Talak yang dijatuhkan oleh pengadilan agama.
  4. Pasal 120 dalam KHI menyatakan:Talak ba’in kubra adalah talak yang terjadi untuk ketiga kalinya. Talak jenis ini tidak dapat dirujuk dan tidak dapat dinikahkan kembali kecuali apabila pernikahan itu dilakukan setelah bekas isteri menikah dengan orang lain dan kemudian terjadi perceraian ba’da ad-dukhul dan habis masa iddahnya.
  5. Pasal 121 dalam KHI memuat :Talak sunni adalah talak yang dibolehkan, yaitu talak yang dijatuhkan terhadap isteri yang sedang suci dan tidak dicampuri dalam waktu suci tersebut.
  6. Pasal 122 dalam KHI memuat :Talak bid’i adalah talak yang dilarang, yaitu talak yang dijatuhkan pada waktu isteri dalam keadaan haid, atau isteri dalam keadaan suci tapi sudah dicampuri pada waktu suci tersebut.
  7. Pasal 123 dalam KHI memuat :P erceraian itu terjadi terhitung pada saat perceraian itu dinyatakan di depan sidang pengadilan.
  8.  Pasal 124 dalam KHI memuat :Khuluk harus berdasarkan atas alasan perceraian sesuai ketentuan pasal 116 KHI.
Cerai Thalaq
Salah satu bentuk perceraian adalah cerai talak. Talak sendiri dapat dilakukan oleh seorang suami kepada istrinya. Talak sendiri dapat dilakkan suami kepada isterinya sebanyak satu, dua, sampai tiga kali. Dalam al-Qur’an, Surat al-Baqarah ayat 229, Allah SWT berfirman yang artinya “talak itu ada dua kali, selanjutnya tahanlah secara baik atau ceraikanlah secara baik”. Dari Firman Allah SWT di atas, dapat disimpulkan  bahwa talaq yang di ucapkan suami kepada isterinya boleh satu, dua, sampai tiga kali. Namun selaku catatan, talaq yang diucapkan untuk ketiga kalinya tidak memungkinka lagi pihak keduanya untuk kembali melakukan rujuk, karena talaq ketiga akan memutus total hubungan perkawinan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan.

Secara harfiyah Thalak itu berarti lepas dan bebas. Dihubungkan dengan kata thalaq dalam arti kata ini dengan putusnya perkawinan karena antara suami dengan istri sudah lepas hubungannya atau masing-masing sudah bebas dari ikatan perkawinan yang mereka sebelumnya jalani. Secara terminologi, banyak kalangan ulama yang mengemukakan pengertian talak. Menurut Al-Mahalli dalam kitabnya Minhaj al-Thalibin (Amir Syarifuddin, 2009: hal 198), mengemukakan, bahwa thalaq pada dasarnya adalah melepaskan hubungan pernikahan dengan menggunakan lafaz thalaq dan sejenisnya.
Rumusan di atas sebenarnya telah mewakili rumusan pengertian thalaq dalam kitab-kitab fiqh. Dalam artian ini, terdapat tiga kata kunci yang menunjukkan hakikat perceraian yang bernama thalaq, yakni: Pertama; kata “melepaskan” atau membuka atau menanggalkan mengandung arti bahwa thalaq itu melepaskan sesuatu yang selama ini telah terikat dengan erat yaitu ikatan perkawinan.Kedua; kata “ikatan perkawinan” mengandun arti bahwa thalaq itu mengakhiri hubungan perkawinan yang selama ini terjadi antara pasangan suami dan istri. Ketiga; kata “dengan lafaz tha-la-qa dan sama maksudnya dengan itu” mengandung arti bahwa putusnya perkawinan itu melalui ucapan. Dan ucapan yang digunakan adalah kata-kata thalaq tidak dengan: putus perkawinan bila tidak dengan cara mengucapkan ucapan tersebut, seperti putus karena kematian.
Hukum Talak
Talak mempunyai beberapa hukum seperti dibawah ini:
  1. Makruh.
  2. Haram, apabila talak di jatuhkan oleh suami terhadap isteri dalam keadaan haidh, atau dalam keadaan suci setelah isteri itu di campuri.
  3. Sunnah, apabila suami sudah tidak mampu lagi menunaikan tugasnya sebagai suami.
  4. Wajib, apabila suami sudah bersumpah dengan mengatakan ia tidak akan menggauli isterinya lagi atau karena perselisihan antara suami isteri.
 Macam-Macam Thalaq
Adapun macam-macam thalaq adalah sebaimana yang akan dijelaskan sebagai berikut:
  1. Thalaq Raj’I; Adalah suatu talak dimana suami memiliki hak untuk merujuk isteri tanpa kehendaknya. Dan talak raj’i ini disyaratkan pada isteri yang telah digauli. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT yang artinya: “Tidak (yang dibolehkan rujuk) itu hanya dua kali, setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang patut atau menceraikannya dengan cara yang baik-baik”. (Al-Baqarah :
  2. Thalaq Bain Syughra; Adalah talak yang tidak boleh dirujuk tapi boleh akad nikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalam iddah. Dalam hal ini Allah SWT berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 230 yang artinya: “Maka jika (Suami) telah mentalaknya (tiga kali), maka tidak halal baginya untuk kawin kembali sesudah itu, kecuali sesudah perempuan tersebut kawin dengan laki-laki lain”.
Termasuk thalaq Bain Syughra ini ada 3 macam, yaitu sebagai berikut :
  1. Talak yang terjadi qabla didukhul; adalah talak yang terjadi atas permintaan isteri terhadap pengadilan agama, dan suami telah mencampuri isterinya.
  2. Talak dengan tebusan atau khuluk; Khuluk menurut bahasa berarti perpisahan isteri dengan imbalan harta. Kata tersebut dari kalimat khala’ats tsauba (melepas baju), karena wanita diibaratkan pakaian laki-laki. Menurut istilah khuluk adalah perceraian antara suami isteri dengan membayar iwad (tebusan) dari pihak isteri, dengan mengembalikan mas kawin yang pernah diterima dari suami atau dengan menebusnya atas kesepakatan kedua belah pihak.
  3. Talak yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama;Talak yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama atas permintaan isteri, untuk itu lebih jelas pada keterangan berikut :
Fasakh:Adalah jatuh talak karena tuntutan isteri kepada hakim  (Pengadilan Agama) agar dijatuhkan cerai oleh hakim, baik sebab kepergian maupun karena melanggar takliq talak, atau karena masuk penjara. Di dalam buku nikah di Indonesia pada takliq talak dijelaskan bahwa seorang wanita (isteri) boleh meminta fasakh (minta supaya diceraikan) oleh pengadilan Agama apabila suami sewaktu-waktu :
  1. Meninggalkan isteri selama dua tahun berturut-turut.
  2. Tidak memberi nafkah wajib kepada isteri selama tiga bulan berturut-turut.
  3. Menyakiti badan atau jasmani isteri.
  4. Membiarkan atau tidak pedulikan isteri selama enam bulan berturut-turut.
Demikian agama Islam memberikan hak fasakh kepada seorang wanita, jika dia tidak ridha karena :
  1. Membawa madarat baginya dengan perpisahan itu.
  2. Akan menjerumuskan dirinya kepada yang diharamkan Allah (antara lain berbuat serong).
  3. Merasa tergantung, terkatung-katung karena disia-siakan oleh suami.
Syiqaq:Adalah perceraian terjadi karena keretakan antara suami isteri. Sedangkan perceraian itu diputuskan oleh hakim (Pengadilan Agama), setelah berusaha mencari perdamaian (islah) antara kedua belah pihak (isteri dan suami) melalui utusan masing-masing. Namun demikian, perdamaian itupun tidak kemungkinan diperdapat lagi. Sebab-sebab terjadi Syiqaq antara lain sebagai berikut :
  1. Antara suami isteri mempunyai watak, sehingga tidak dapat dipertemukan, dan masing-masing mempertahankan wataknya dan tidak mau mengalah.
  2. Disebabkan oleh suami, misanya perlakuan suami yang amat sewenang-wenang terhadap isteri, hingga amat berat bagi isteri untuk dapat bertahan sebagai isteri.
Bilangan Talak
Bilangan talak ada tiga macam, yaitu: Talak Satu, talak dua, dan talak tiga. Talak satu dan talak dua di sebut dengan talak pas’i, yaitu talak yang terjadi antara suami dan isteri dan boleh rujuk ketika dalam masa iddah. Adapun talak tiga yang terjadi antara suami dan isteri, maka tidak boleh mengadakan rujuk di antara keduanya pada masa iddah. Jika keduanya ingin kembali bersatu maka harus di lakukan dengan akad nikah yang baru dan telah di selang orang lain.Talak tiga meliputi tiga cara, sebagai berikut:
  1. Suami menjatuhkan talak sebanyak tiga kali pada waktu yang berbeda-beda.
  2. Seorang suami menthlaq isterinya dengan talak satu, setelah habis masa iddahnya isteri itu di nikahi kembali lagi, kemudian di talak lagi.
  3. Talak tiga dengan cara suami mengatakan talak kepada isterinya dengan talak tiga pada sati waktu.
Kalimat yang di pakai dalam talak ada dua macam, yaitu:
  1. Sharih (terang) yaitu kalimat yang tidak di ragukan lagi bahasa yang dimaksud adalah memutuskan ikatan perkawinan.
  2. Kinayah (sindiran) yaitu kalimat yang masih ragu-ragu boleh dikaitkan untuk perceraian nikh atau yang lainnya. Kalimat sindiran ini tergantung pada niatnya, artinya kalau tidak di niatkan untuk perceraian mak tidaklah jatuh talak.

Kamis, 08 November 2012

gelar Lc

Gelar "Lc" kerap kita jumpai di belakang nama seorang ustad atau tokoh masyarakat Islam. Di Indonesia atau di kalangan warga umum, istilah atau gelar tersebut tentu masih asing.

Di kalangan umum, ada yang menyebut Lc sebagai ‘Lulusan Cairo’. Ini mungkin agak dekat dari arti sebenarnya karena gelar Lc sendiri banyak diperoleh di kawasan negara timur tengah.

Kairo adalah ibukota Negara Mesir, negara yang berada di kawasan timur tengah, seperti yaman, Sudan, Pakisatn, dan negara lainnya.

Tak heran jika kemudian banyak yang menilai gelar Lc adalah sebutan bagi lulusan universitas timur tengah, termasuk di dalamnya adalah LIPIA Jakarta.

Mereka yang belajar Bahasa Arab dan Syariah di kampus luar negeri atau di LIPIA, maka bisa mendapatklan gelar 'Lc' itu.

Gelar 'Lc' sendiri bukan singkatan dari Bahasa Arab, tetapi berasal dari istilah bahasa Inggris, yaitu Licence, yang bisa diartikan sebagai gelar sarjana strata satu.

Selain itu, gelar sarjana selevel strata satu (S1) atau strata dua (S2) di Arab sendiri tidak ramai disematkan di belakang nama warga Arab. Yang lebih sering dipakai hanyalah gelar doktor di belakang nama seseorang.

Tidak seperti di Indonesia. Gelar strata pendidikan apapun, terbiasa ditonjolkan. Apalagi gelar 'haji'. Mudah-mudahan, bukan hanya di Indonesia yang terkesan menyematkan gelar 'haji' di belakang namanya secara resmi.

Selain Licence ada juga sebutan Bakalurios ( Bachelor) untuk jenjang S1 juga. Jadi di beberapa negara, ada yang menggunakan Licence dan ada yang menggunakan Bakalurius, namun esensinya adalah sama.

Dan yang perlu diluruskan adalah, gelar tersebut bersifat umum artinya tidak hanya bagi lulusan syariah dan Bahasa Arab semata, namun juga lulusan bidang lainnya seperti Teknik dan Komputer misalnya.

Peninggalan Penjajah
Kenapa Lc berasal dari licence (Inggris), bukan kata bahasa Arab? Karena sebagian negara Arab dahulu adalah jajahan Inggris sehingga mewariskan beberapa istilah khusus.

Di Indonesia pun pernah akrab dengan istilah Doktorandus (Drs), yang ternyata adalah istilah warisan kolonial yang pernah menjajah negara ini.

Namun, gelar Lc yang disematkan kepada warga Indonesia jebolan pendidikan/alumni Timur Tengah dan LIPIA bukanlah sebuah gelar yang termaktub dalam perundang-undangan dan legalisasi pendidikan di Indonesia.

Meski demikian, gelar di Indonesia pun bukan jaminan untuk bisa hidup mapan dan memberi manfaat bagi orang lain.

Apapun dan darimana pun gelar itu, sebagai bangsa Indonesia diharapkan bisa memenuhi memberi kebaikan dan memenuhi harapan bagi bangsa Indonesia.(*)

sumber: www.indonesiaoptimis.com

PELANGGARAN TAKLIK TALAK SEBAGAI ALASAN TERJADINYA PERCERAIAN (Studi Kasus di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri)

PELANGGARAN TAKLIK TALAK SEBAGAI ALASAN TERJADINYA PERCERAIAN (Studi Kasus di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri)
DAFTAR PUSTAKA
......................., Al-QurÂ’an dan Terjemah, Jakarta; Departemen Agama RI, 1999
Abdurrahman, S.H., M.H., Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Jakarta; Akademika Pressindo, 1992.
Anwar Mohammad, Hukum Perkawinan di Indonesia, Jakarta; PT Raja Wali, 2005.
Arikunto Suharsimi, Prof. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, cet XII, Edisi Revisi V, Jakarta; Rineka Cipta, 2002.
Aripin, Jaenal. MA. Dr, Peradilan Agama Dalam Bingkai Reformasi Hukum Di Indonesia, cet I, Jakarta; Kencana Prenada Media Group. 2008.
Asshiddiqie Jilmy, Prof. Dr, Aspek-Aspek Perkembangan Kekeuasaan Kehakiman di Indonesia, cet I, Yogyakarta; UII Pres, 2005.
Depag. R.I, Pedoman Konselor Keluarga Sakinah, Direktorat Pembinaan Peradilan Agama dan Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaran Haji, Jakarta, 200I.
Depag RI, Buletin Berkala Hukum dan Peradilan, Direktorat Jendral Pembinaan Peradilan Agama Dan Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji, Tahun 2003.
Depag RI, Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Dalam Lingkungan Peradilan Agama, Direktorat Jendral Pembinaan Peradilan Agama Dan Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji, 2004.
Dewi Gemala (ed.), Hukum Acara Perdata Peradilan Agama di Indonesia, Jakarta: Kencana Prenada Media, 2005.
Ghani Abdul, Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 3790.K/Pdt/1986 Tanggal 29 Februari 1986.
Ghoni M. Djunaidi, Drs, Dasar-dasar Penelitian Kualitatif (Prosedur, Teknik Dan Teori Grounded), cet ke II, Surabaya; PT. Bina Ilmu, 2007.
Hasan, Muhammad Tholchah, Islam Dalam Prespektif Sosio Kultural, Edisi Kedua, Jakatra; Lantabora Press, 2000.
Harahap, M. Yahya. Hukum Acara di Peradilan Agama, Jakarta; Grafindo Perseda, 2005.
Jawad, Ahmad. Haifaa, Perlawanan Wanita Dari Sebuah Pendekatan Otentik Religius, Malang; Cendikia Paramulya, 2002.
Kadir, Muhammad. Abdul, Hukum Perdata Indonesia, cet III, Bandung; PT Citra Aditya Bakti, 2000.
Karsayuda Moh, Perkawinan Beda Agama Menalar Nilai-nilai Keadilan Kompilasi Hukum Islam, Yogyakarta; PT Total Media, 2006.
Manan Abdul, Prof. Dr.. S.H,. M.Hum, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam Di Indonesia, Cet I, Jakarta; Kencana Prenada Media Group, 2006.
Manan Abdul, Prof. Dr.. S.H,. M.Hum, Penerapan Hukum Acara Perdata dilingkungan Peradilan Agama, Jakarta Kencana Prenada Media Group, 2005.
Marzuki, Peter Muhamad, Prof. Dr. S.H, Penelitian Hukum, Edisi Pertama, Cet II, Jakarta; Kencana Prenada Media Group, 2005.
Mardalis, Drs, Metode Penelitian (Suatu Pendekatan Proposal), edisi I, cet 8, Jakarta; PT Bumi Aksara, 2006
Mughniyah, Muhamad. Jawad, Fiqih Lima Mazhab, cet ke V, Jakarta; PT Lentera Basritama, 2000.
Munawir, Amhad Warson, Kamus Bahasa Arab-Indonesia, edisi ke dua Surabaya; Pustaka Progressif, 2002.
Nasution, Johan. Bahder, Prof. Dr, Metode Penelitian Hukum, Cet I, Bandung; CV Mandar Maju, 2008.
Nuruddin Aminur, H. M.A, Dr, Dkk, Hukum Perdata Islam Di Indonesia (Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam Dan Fikih UU No 1/1974 sampai KHI, Jakarta; Kencana Prenada Media Group, 2004.
Pur-Wadarminta WJS, Kamus Bahasa Indonesia, cet I (Jakarta: Grafindo Perseda, 1983.
Al-Shabuni, Muhammad. Ali, RawaiÂ’ul Al Bayan Tafsir Ayat Al-Ahkam, Bairut; Daar Fikr, 1985.
Sabiq Sayid, Fiqih Sunah, Jakarta,; Jld 3, Pena Pundi Aksara, 2006
Soekanto Soerjono, Prof. Dr. S.H.M.H, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, cet kelima, Jakarta, Raja Grapindo Perseda, 1988.
Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-undang Perkawinan, Yogyakarta; Liberty, 2004.
Supriatna, dkk, Fiqh Munakahat II di Lengkapi UU No. 1 Tahun 1975 dan Kompilasi Hukum Islam, cet. I Yogyakarta; Bidang Akademika, 2008.
Sutantio Retnowulan, dkk, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, cet, I Bandung: Maju Mundur, 1997.
Taufiq, Pedoman Hakim Agama Dalam Persidangan, Diterbitkan untuk pedoman para hakim dalam menyelenggaraaan persidanagn, Surabaya; 1984.
Yunus, Moh. Mahmud, Kamus Arab-Indonesia, Jakarta; Yayasan Penyelenggaraan Penterjemahan/Penafsirkan Al-QurÂ’an, t.t.
http://www.badilag.net, Kekuatan Spiritual Perempuan Dalam Taklik Talak dan Perjanjian Perkawinan, April, 2008.



ABSTRAKSI

Pasal 1 huruf e Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyebutkan taklik talak adalah perjanjian yang diucapkan calon mempelai pria setelah akad nikah yang dicantumkan dalam akta nikah berupa janji talak yang digantungkan kepada suatu keadaan tertentu yang datang. Oleh karena itu di dalam Buku I KHI tentang Perkawinan telah menempatkan taklik talak sebagai perjanjian dapat mengadakan perjanjian perkawinan dalam bentuk taklik talak dan perjanjijan lain yang tidak bertentangan dengan hukum Islam. Selanjutnya, taklik talak sebagai alasan perceraian telah pula diatur secara eksplisit dalam Pasal 116 huruf g, yaitu suami melanggar sighat taklik talak. Namun dalam kenyataaan banyak para suami melanggar sighat taklik talak. Karena itu, perlu dibahas tentang akibat hukum dari pelanggaran taklik talak, faktor- faktor yang menyebabkan suami melanggar taklik talak, dan upaya hukum yang ditempuh oleh istri dalam hal suami melanggar taklik talak.
Untuk mengkaji hal-hal tersebut di atas, maka sifat penelitian adalah deskriptif analitis. Lokasi penelitian adalah di wilayah hukum Pengadilan Agama Kab. Kediri. Jumlah respondent yang ditetapkan oleh peneliti sebanyak 3 respondent yaitu : (1) Ketua Pengadilan, (2) Para hakim, dan (3) Panitera. dan di tambah 1 jenis putusan mengenai cerai gugat dengan alasan pelanggaran taklik talak. Alat pengumpulan data primer adalah studi dokumen, pedoman wawancara, dan kuesioner. Sedangkan data sekunder dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Dan terahkir menganai Analisis data dilakukan secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa akibat hukum dari pelanggaran taklik talak telah menyebabkan terjadinya perceraian, Disamping itu juga ditentukan beberapa faktor penyebab suami melanggar taklik talak, antara lain tidak ada kecocokan antara suami istri, pengaruh pihak ketiga, faktor ekonomi yang tidak berkecukupan, meninggalkan istri dan tidak memberi nafkah dalam waktu yang cukup lama, sedangkan upaya hukum yang ditempuh oleh istri adalah dengan melakukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama.
Disarankan kepada para suami, istri dan kepada Hakim supaya benar-benar suami tidak melanggar sifat taklik talak, dan seorang istri benar-benar menyayangi suami dan anak- anaknya dalam mengarung rumah tangga.
Deskripsi Alternatif :

ABSTRAKSI

Pasal 1 huruf e Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyebutkan taklik talak adalah perjanjian yang diucapkan calon mempelai pria setelah akad nikah yang dicantumkan dalam akta nikah berupa janji talak yang digantungkan kepada suatu keadaan tertentu yang datang. Oleh karena itu di dalam Buku I KHI tentang Perkawinan telah menempatkan taklik talak sebagai perjanjian dapat mengadakan perjanjian perkawinan dalam bentuk taklik talak dan perjanjijan lain yang tidak bertentangan dengan hukum Islam. Selanjutnya, taklik talak sebagai alasan perceraian telah pula diatur secara eksplisit dalam Pasal 116 huruf g, yaitu suami melanggar sighat taklik talak. Namun dalam kenyataaan banyak para suami melanggar sighat taklik talak. Karena itu, perlu dibahas tentang akibat hukum dari pelanggaran taklik talak, faktor- faktor yang menyebabkan suami melanggar taklik talak, dan upaya hukum yang ditempuh oleh istri dalam hal suami melanggar taklik talak.
Untuk mengkaji hal-hal tersebut di atas, maka sifat penelitian adalah deskriptif analitis. Lokasi penelitian adalah di wilayah hukum Pengadilan Agama Kab. Kediri. Jumlah respondent yang ditetapkan oleh peneliti sebanyak 3 respondent yaitu : (1) Ketua Pengadilan, (2) Para hakim, dan (3) Panitera. dan di tambah 1 jenis putusan mengenai cerai gugat dengan alasan pelanggaran taklik talak. Alat pengumpulan data primer adalah studi dokumen, pedoman wawancara, dan kuesioner. Sedangkan data sekunder dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Dan terahkir menganai Analisis data dilakukan secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa akibat hukum dari pelanggaran taklik talak telah menyebabkan terjadinya perceraian, Disamping itu juga ditentukan beberapa faktor penyebab suami melanggar taklik talak, antara lain tidak ada kecocokan antara suami istri, pengaruh pihak ketiga, faktor ekonomi yang tidak berkecukupan, meninggalkan istri dan tidak memberi nafkah dalam waktu yang cukup lama, sedangkan upaya hukum yang ditempuh oleh istri adalah dengan melakukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama.
Disarankan kepada para suami, istri dan kepada Hakim supaya benar-benar suami tidak melanggar sifat taklik talak, dan seorang istri benar-benar menyayangi suami dan anak- anaknya dalam mengarung rumah tangga.

asas legalitas hukum islam

Asas legalitas adalah suatu prinsip dimana suatu perbuatan baru dapat dianggap melanggar hukum jika waktu peristiwa itu terjadi sudah ada peraturan yang melarangnya.Walaupun asas legalitas merupakan istilah hukum modern namun ajaran Islam juga menjunjung tinggi asas tersebut .Hal ini dapat dilihat dalam ajaran Al-Qur’an yang menjelaskan, bahwa Allah swt. Tidak akan menyiksa seseorang dalam arti belum dianggap melanggar hukum, kecuali setelah ada peraturan yang melarang atau mengaturnya. Oleh karena itu sebelum datang Al-Qur’an, umat manusia belum diminta pertanggungjawaban atas perbuatan-perbuatannya, kecuali masyarakat yang pernah dijangkau oleh kewenangan dakwah para Rasul sebelumnya ( Q.S. al-Isra ayat 15).
Penegasan asas legalitas lebih lanjut ditunjukan oleh ayat lain yang berbicara tentang pembatalan salah satu bentuk praktek perkawinan di masa pra Islam yaitu bilamana ada seorang ayah beristeri muda, setelah ia wafat, isteri mudanya menjadi rebutan anak laki-lakinya dari isteri yang tua.Ada dua cara yang dikenal waktu itu.Pertama, anak laki-laki yang paling berhak untuk menikahi janda muda ayahnya itu adalah anaknya yang tertua.Kedua, yang paling berhak adalah yang menang dalam undian dengan cara masing-masing melempar kain hitam kepada janda itu.Lemparan kain hitam siapa yang paling lebih dahulu mengenai wanita itu dan disambutnya secara baik, maka dialah yang paling berhak untuk menikahi janda ayah kandungnya itu.Praktek perkawinan seperti ini dikenal dengan istilah “zawaj al-maqti” yang kemudian diharamkan oleh ayat 22 surat an-Nisa yang artinya:” Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, kecuali pada masa yang telah lampau.Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci oleh Allah swt. Dan seburuk-buruk jalan yang ditempuh”.
Ayat tersebut diatas, memberikan pengecualian :……” illa maqad salafa (terkecuali pada masa yang telah lampau)”.Penggalan ayat inilah yang kemudian dijadikan alasan bahwa hukum tidak berlaku surut.Artinya, haram melakukan zawaj al-maqti yang ditegaskan dalam ayat tersebut, mulai berlaku semenjak ayat itu diturunkan, tidak berlaku pada masa sebelumnya.Orang-orang yang melakukan praktek perkawinan zawaj al-maqti sebelum turunnya ayat tersebut tidak dianggap melanggar hukum dan konsep inilah yang kemudian dikembangkan oleh para ulama sebagai asas legalitas dalam hukum Islam.
Namun dalam Islam asas legalitas tidak berlaku terhadap peristiwa hadist al-ifki (berita bohong) berupa tuduhan dari pihak yang tidak senang dengan perkembangan Islam bahwa Aisyah isteri Rasulullah sengaja tertinggal dari rombongan sehabis peperangan Bani al-Mushtaliq dengan maksud berbuat serong dengan Safwan.Berita itu selama sebulan berkembang dalam masyarakat, sedangkan Aisyah sendiri bungkam tanpa memberikan pembelaan terhadap dirinya.Dalam situasi demikian turunlah ayat yang menyatakan bahwa Orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina), dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera….”( Q.S an-Nur ayat 4,5,11 dan 12). Ayat ini berbicara teantang hukuman terhadap kejahatan qadaf yaitu menuduh orang baik-baik berbuat zina tanpa mampu mengajukan empat orang saksi.Yang perlu dicatat disini adalah ayat ini diturunkan setelah satu bulan adanya peristiwa tuduhan atas diri Aisyah.Namun ayat itu diberlakukan terhadap peristiwa berita bohong (hadist ifki) dimana semua orang yang menuduh Aisyah itu oleh Rasulullah saw. tetap dihukum dera delapan puluh kali

Kamis, 18 Oktober 2012

Bukan Aku, Kalian Atau Mereka Tapi Kita

ada sebuah cerita yang dikisahkan oleh Ajahn Bramn seorang bikkhu yang tersohor karena menjadi pembicara segaligus motivator dalam berbagai event. Beliau mengisahkan ada seekor tikus yang tinggal dirumah seorang petani, yang mana si tikus hidup dalam suatu kecukupan karena tidak kekurangan pangan.
Suatu hari, si tikus mengintip dari balik tembok yang retak di saat sang petani membuka sebuah bungkusan yang ternyata sebuah perangkap tikus. Tentu saja hal ini membuat si tikus merasa terancam karena sang petani membeli perangkap itu untuk membasmi si tikus. Akhirnya si tikus berlari ke belakang rumah, dia menemui ayam kemudian bercerita tentang sang petani yang membeli sebuah perangkap tikus, namun apa jawaban ayam “itu bukan urusanku tentunya, mungkin itu karma hidupmu di masa lalu….”. Kemudian karena tidak memperoleh jawaban yang mengenakan dari ayam, si tikus pun menghampiri babi dan menceritakan hal yang sama tentang perangkap tikus itu. Jawaban sang babipun hampir sama dengan ayam, babi berkata “…itu bukan urusanku, itu tidak lain karena memang kamu tidak di harapkan oleh sang petani…”. Lalu terakhir dia menemui sapi dan sapi berkata “…perangkap tikus itu terlalu kecil untuk menjebakku, jadi hadapilah takdirmu….”.
Akhirnya, tikus pun putus asa karena tidak satupun dari yang dia temui bersimpati dan si tikuspun kembali ke lubangnya dengan perasaan cemas. Namun, ketika malam tiba ada seekor ular yang masuk kedalam rumah dan ekornya terjebak dalam jebakan tikus yang di pasang sang petani. Esok paginya, istri sang petani mendapati ular tesebut masih terjebak yang pada akhirnya mematuknya yang menyebabkan istri sang petani terbaring sakit. Sang petani berpikir keras, kira-kira apa yang bisa menyembuhkan istrinya. Akhirnya diapun berpikir bahwa mungkin daging ayam bisa menyembuhkan sakit istrinya tersebut dan ayam pun disembelih. Namun sakit sang istri petani tak kunjung sembuh dan didengar oleh sanak saudara mereka. Banyak saudara yang datang menjenguk dan sebagai jamuan sang petani menjadikan babi menjadi babi guling yang lezat. Lalu, karena semakin parah istri sang petanipun meninggal dan untuk membiayai upacara pemakaman yang cukup mahal sapipun dijagal untuk dijual dagingnya.
Sekarang tinggal si tikus yang hidup di tempat sang petani, hanya karena perangkap tikus menyebabkan ayam, babi dan sapi kehilangan nyawa. Seandainya saja mereka mau bersimpati dengan masalah yang dihadapi oleh si tikus mungkin tidak seperti ini kejadiannya. Dari cerita ini, sebenarnya hampir sama dengan kehidupan yang dialami kita sehari-hari dimana terkadang kita bersikapa acuh tak acuh dengan masalah yang dihadapi oleh orang yang ada disekitar kita. Padahal apabila kita telaah dengan baik, sebenarnya masalah itu juga masalah kita karena sedikit banyak mempengaruhi hidup kita. Pesan yang kita dapatkan dari cerita diatas, dapat disimpulkan bahwa ketika kita dimintai pendapat tentang masalah yang dihadapi oleh orang yang dekat dengan kita ada baiknya kita bersimpati. Karena apabila hal itu terjadi pada kita, tentu saja kita juga akan meminta pendapat orang lain perihal masalah yang kita hadapi itu. Jadi bukan aku, kalian atau mereka tapi kita.

Rabu, 17 Oktober 2012

“Jangan Salah Menilai Orang”

Cerita ini merupakan pengalaman pribadi salah seorang teman saya,  sebut saja Deni (nama samaran). Waktu itu Deni masih berstatus seorang mahasiswa yang masih dalam masa mencari jati diri, dan untuk menunjukan bagaimana dirinya dia mengekspresikannya dalam penampilannya dengan membiarkan rambutnya panjang.
Suatu hari dalam perjalanan menuju rumah saudaranya Deni menepi untuk mengambil uang di ATM, untung saja antriannya tidak panjang. Hanya dua orang saja, seorang Bapak yang sedang menggunakan ATM dan seorang wanita tengah menunggu diluar kotak ATM. Tanpa pikir panjang Denipun ikut mengantri, tapi ada yang aneh dengan tingkah wanita didepan Deni. Dia melihat Deni seperti ketakutan, raut mukanya langsung tegang dan langsung memegang tasnya dengan erat. Melihat itu Deni mengalihkan pandangan dan berlagak tak tahu. Wanita itupun mendapat gilirannya untuk menggunakan ATM, dan masuk dengan terburu-buru . Tak lama menunggu wanita itu keluar dan meninggalkan ATM dengan terburu-buru dan setengah berlari  . Antara bingung dan aneh Deni kesal juga melihat tingkah wanita tadi, hanya karna berambut gondrong mendapat perlakuan yang tidak enak. Disaat Deni mau menggunakan mesin ATM, ternyata ada kartu yang tertinggal dan masih aktif PIN-nya. Bermaksud untuk memberitahu Denipun kembali keluar dan memanggil wanita tadi, tapi langkah wanita itu malah semakin cepat. “Huh…. Dasar Cewek Aneh” keluh deni, karena kesal Denipun langsung menekan tombol rupiah direkening wanita tadi dan mengambilnya. “Biar tahu Rasa”…. ungkap Deni sambil membuang kartu ATM wanita itu.
Disini Deni menyatakan dia tidak berniat mengambil uang wanita tadi, hanya mengingatkan jangan sampai salah menilai orang, apalagi sampai bertingkah aneh dan teledor seperti itu, karena berprasangka buruk kartu rekeningnya malah tertinggal dan masih aktif pula. Coba saja kalo Deni benar-benar orang jahat sudah habis terkuras Rekening wanita itu, yang Deni lihat nominalnya masih puluhan juta rupiah. Pastinya sangat disayangkan, bertahun-tahun menabung langsung habis entah kemana.
Melihat cerita diatas penampilan yang asal-asalan & berambut gondrong itu “tidak identik” dengan ” penjahat”, malah  saat ini banyak penjahat yang berpenampilan rapih dan nyaris sempurna untuk menyembunyikan nilai kejahatannya. (opini saya)

Sabtu, 06 Oktober 2012

obat sakit kepala

Kompas.com - Saat sakit kepala menyerang, jangan terburu-buru mencari obat sakit kepala. Cobalah redakan dengan minum segelas air putih. Konsumsi air putih secara teratur terbukti mengurangi keparahan sakit kepala dan migren.

Para ilmuwan menemukan, meminum air putih sekitar tujuh gelas setiap hari sudah cukup untuk menyingkirkan rasa nyeri dan meningkatkan kenyamanan pasien yang sering didera sakit kepala.

Hal itu dibuktikan lewat penelitian di Belanda tahun 2005 yang menunjukkan bahwa pasien gangguan kandung kemih yang disarankan untuk minum cukup air putih mengaku migren mereka lebih ringan.

Dr.Mark Spigt, ketua peneliti dan timnya, merekrut 100 pasien yang secara rutin menderita sakit kepala ringan sampai berat. Kemudian mereka diminta melakukan beberapa hal untuk mengurangi rasa nyeri kepala, antara lain dengan meningkatkan kualitas tidur, menghindari kafein, dan mengurangi stres.

Tetapi separuh responden diminta untuk minum 1,5 liter air putih setiap hari selama tiga bulan.

Pada akhir penelitian, seluruh pasien diminta menjawab kuesioner Migraine-Specific Quality of Life Index untuk mengetahui bagaimana kondisi mereka. Hasilnya, pasien yang minum air putih lebih banyak dari biasanya mengalami perbaikan yang signifikan.

"Kami menduga pasien sakit kepala mendapatkan manfaat dari konsumsi air putih dan tampaknya masuk akal untuk merekomendasikan mereka minum air putih dalam jangka waktu tertentu agar sakitnya reda," kata peneliti.

Kendati begitu, menurut Dr.Fayyaz Ahmed dari Migraine Trust, manfaat dari minum air putih yang dirasakan pasien itu bisa jadi adalah efek plasebo. Tetapi ia mengatakan bahwa konsumsi air putih secara teratur menyehatkan dan membuat perasaan lebih nyaman.

Minggu, 30 September 2012

talak khulu' istri

2. Khulu’ (الخلوع )
Khulu’ diambil dari ungkapan خلع الثوب yang artinya, melepas baju. Karena secara kiasan, istri adalah pakaian suami. Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,
… هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّۗ …
“Mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka.” (Qs. Al-Baqarah: 187)
Sedangkan definisinya menurut syari’at adalah: berpisahnya suami dengan istrinya dengan tebusan harta yang diberikan oleh istri kepada suaminya. [Lihat Fiqhus Sunnah (II/253), Manaarus Sabiil (II/226), Fat-hul Baari (IX/395), Panduan Keluarga Sakinah (hal. 297), Terj. Al-Wajiz (hal. 637), dan Ensiklopedi Fiqh Wanita (II/422)]
Masalah ini sering sekali terlontar dari bibir kaum wanita. Tidak sedikit dari mereka yang protes kepada suaminya karena berbagai masalah yang menimpa rumah tangganya, sehingga muncullah benih-benih kedurhakaan yang jika dibiarkan maka dia akan tumbuh dan berkembang menjadi penyakit mematikan yang dapat mengancam keutuhan rumah tangga keduanya.
Kita juga sering melihat fenomena di mana para wanita dituntut untuk balik menuntut suami agar mau mengikuti segala kemauannya, sehingga kita mengenal istilah ‘suami-suami takut istri’. Bahkan tidak jarang dari fenomena ini berakibat kepada banyaknya kisah cinta yang dirajut selama bertahun-tahun harus berakhir di pengadilan agama.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,
الْمُخْتَلِعَاتُ هُنَّ الْمُنَافِقَاتُ .
Para istri yang minta cerai (pada suaminya) adalah wanita-wanita munafik.” [Hadits shahih. Riwayat Tirmidzi (no. 1186) dan Abu Dawud (no. 9094), dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu. Lihat Silsilah Ash-Shahiihah (no. 632) dan Shahih Jaami'ush Shaghiir (no. 6681)]
Dan dalam riwayat lain disebutkan juga,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا الطَّلَاقَ فِي غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الجَنَّةِ .
Wanita mana saja yang meminta talak kepada suaminya tanpa ada alasan (yang dibenarkan oleh syar’i), maka haram baginya mencium wangi Surga.” [Hadits shahih. Riwayat Abu Dawud (no. 2226), Tirmidzi (no. 1187), Ibnu Majah (no. 2055), Ad-Daarimi (II/162), Ibnul Jarud (no. 748), Ibnu Hibban (no. 4172 - At-Ta'liiqaatul Hisaan), Al-Hakim (II/200), Al-Baihaqi (VII/136), dari Tsauban radhiyallahu 'anhu. Lihat Irwa' Al-Ghaliil (VII/100)]
Makna kata: ‘alasan‘ yang tercantum dalam hadits di atas adalah alasan yang dibenarkan oleh syar’i, yaitu segala yang dapat mengakibatkan keduanya sudah tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah.
Apabila seorang istri sudah tidak sanggup lagi hidup berdampingan dengan suaminya, karena suaminya sering melakukan dosa dan maksiat, meskipun sudah diingatkan berulang kali, maka seorang istri boleh menuntut cerai terhadap suaminya tersebut dengan mengeluarkan pengganti berupa harta (disebut juga fidyah dan iftida) sebagai tebusan untuk dirinya dari kekuasaan suami. [Lihat 'Aunul Ma'bud (VI/306), Syarah Al-Arba'un Al-Uswah (no. 27), Panduan Keluarga Sakinah (hal. 297) dan Terj. Al-Wajiz (hal. 637)]
Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,
… وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْ خُذُوا مِمَّآ ءَاتَيْتُمُو هُنَّ شَيْئًا إِلَّآ أَنْ يَخَافَآ ألَّا يُقِيْمَا حُدُودَ اللهِۖ …
… dan tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah,” (Qs. Al-Baqarah: 229)
Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa istri Tsabit bin Qais bin Syammas datang dan menghadap kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata,
يَـا رَسُولُ الله، مَا أَنْقِمُ عَلَى ثَابِتٍ فِيى دِيْنٍ وَ لَا خُلُقٍ إِلَّا أَنِّيْ أَخَافُ الكُفْرَ، فَقَالَ رَسُولُ الله صلى الله عليه و سلم : تَرُدِّيْنَ عَلَيْهِ حَدِيْقَـتَهُ ؟ ، فَقَالَتْ : نَعَمْ . فَرَدَّتْ عَلَيْهِ وَأَمَرَهُ فَفَارَقَهَا .
Wahai Rasulullah, aku tidak mencela Tsabit dalam hal agama dan akhlaknya, akan tetapi aku takut akan (menjadi) kufur.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apakah engkau mau mengembalikan kebun kepadanya?” Ia menjawab, “Ya.” Maka kemudian kebun itu dikembalikan kepada Tsabit bin Qais dan (beliau) menyuruhnya untuk menceraikan istrinya. [Hadits shahih. Riwayat Bukhari (no. 5276)]
Sedangkan alasan yang banyak dikemukakan oleh para wanita yang menuntut cerai dari suaminya pada zaman sekarang ini, datang dari hawa nafsunya sendiri. Karena kurangnya pemahaman terhadap agama dan tidak adanya rasa qana’ah (merasa puas) terhadap suami, sehingga mengakibatkan timbulnya konflik di dalam rumah tangga. Dan seorang istri yang bertakwa kepada Allah Ta’ala, sekali-kali tidak akan meminta cerai kepada suaminya tanpa alasan yang dibenarkan oleh syari’at, meskipun orang tuanya memerintahkan hal itu kepadanya.
Karena suami memiliki hak yang lebih besar atas dirinya melebihi orang tuanya sendiri. Dengan demikian, apabila wanita tersebut lebih memilih untuk mengabulkan keinginan kedua orang tuanya dan merelakan kehancuran rumah tangganya, maka dia telah bermaksiat kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. [Lihat Ensiklopedi Fiqh Wanita (II/423-424) dan Panduan Lengkap Nikah (hal. 101-102)]
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,
لاَ طَاعَةَ لِبَشَرٍ فِي مَعْصِيَةِ اللهِ، إِنَّمَا الطَاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ .
“Tidak ada ketaatan kepada seseorang dalam hal kemaksiatan terhadap Allah. Sesungguhnya ketaatan itu hanyalah dalam hal yang ma’ruf (baik).” [Hadits shahih. Riwayat Bukhari (no. 4340, 7257), Muslim (no. 1840), An-Nasa'i (VII/159-160 no. 4205), Abu Dawud (no. 2625) dan Ahmad (I/94 no. 623), dari 'Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu]
Adapun dalam Islam, pemberlakuan khulu’ dinilai sebagai fasakh (pembatalan nikah). Artinya, perceraian karena khulu’ bukan termasuk talak. Demikianlah yang difahami oleh Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma ketika mentafsirkan firman Allah Ta’ala,
فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ يُقِيمَا حُـدُودَ اللهِ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيْمَا افْتَـدَتْ بِهِ ۗ …
… Jika kamu (wali) merasa khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya…” (Qs. Al-Baqarah: 229)
Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma menafsirkan ayat di atas, bahwa adanya kata “ ” menunjukkan bahwa khulu’ bukanlah talak. [Diriwayatkan oleh 'Abdurrazzaq dalam Mushannafnya (no. 11765) dengan sanad yang shahih, dari Thawus radhiyallahu 'anhu].
Meskipun khulu’ menggunakan lafazh talak, akan tetapi berlaku sebagai khulu’, selama dilakukan dengan cara ada penebusan dari seorang istri agar dirinya bisa lepas dari ikatan pernikahan dengan suaminya. Oleh karena itu, apabila istri mengajukan khulu’ dalam masa ‘iddahnya, setelah suami menjatuhkan talak kedua , kemudian suami menerima pengajuan khulu’ tersebut, maka status talak yang ketiga ini adalah talak ba-’in shugra dan bukan talak ba-’inkubro. Karena talak yang terakhir tidak dihitung sebagai talak, tetapi fasakh.
Dengan demikian, jika dua mantan suami-istri ini hendak menikah lagi maka tidak disyaratkan sang istri harus dinikahi laki-laki lain terlebih dahulu. Karena talaknya baru dua kali dan bukan tiga kali. Hanya saja, proses pernikahannya harus dilakukan dengan akad nikah yang baru, mahar yang baru pula, dan tentunya setelah istri ridha untuk menikah lagi dengannya.
[lihat Zaadul Ma'ad (V/197 dan 199), Al-Mughni (VII/52-56), Al-Inshaaf (VIII/392), Raudhah Ath-Thaalibiin (VII/375), Al-Muhallaa (X/238), Majmuu' Al-Fataawaa (XXXII/289 dan 309), Jaami' Ahkaamin Nisaa' (IV/160), Shahiih Fiqh Sunnah (III/340-348), Terj. Al-Wajiz (hal. 640-641), Ensiklopedi Fiqh Wanita (II/425-428), Panduan Keluarga Sakinah (hal. 317-319), Ensiklopedi Larangan (III/72-73)]

Kamis, 20 September 2012

kumpulan makalah staim

makalah ini hanya dapat di akses oleh pembaca dengan izin blogger. hubungi bloggernya

TALAK


TALAK
....................................................
Pengertian Talak
Talak merupakan kalimah bahasa Arab yang bermaksud "menceraikan" atau "melepaskan".Mengikut istilah syara' ia bermaksud, "Melepaskan ikatan pernikahan atau perkahwinan dengan kalimah atau lafaz yang menunjukkan talak atau perceraian".
Jika suami melafazkan kalimah ini ke atas isterinya, maka dengan sendirinya mereka berdua telah terpisah dan isterinya berada dalam keadaan iddah . Jika semasa isteri di dalam iddah kedua pasangan ingin berdamai, mereka boleh rujuk semula tanpa melalui proses pernikahan. Sebagaimana firman Allah swt di surah At Talak ayat 2 yang bermaksud,
"Maka rujuklah mereka dengan cara yang baik atau ceraikanlah mereka dengan cara yang baik pula"

TALAK
....................................................
Pengertian Talak
Talak merupakan kalimah bahasa Arab yang bermaksud "menceraikan" atau "melepaskan".Mengikut istilah syara' ia bermaksud, "Melepaskan ikatan pernikahan atau perkahwinan dengan kalimah atau lafaz yang menunjukkan talak atau perceraian".
Jika suami melafazkan kalimah ini ke atas isterinya, maka dengan sendirinya mereka berdua telah terpisah dan isterinya berada dalam keadaan iddah . Jika semasa isteri di dalam iddah kedua pasangan ingin berdamai, mereka boleh rujuk semula tanpa melalui proses pernikahan. Sebagaimana firman Allah swt di surah At Talak ayat 2 yang bermaksud,
"Maka rujuklah mereka dengan cara yang baik atau ceraikanlah mereka dengan cara yang baik pula"

TALAK
....................................................
Pengertian Talak
Talak merupakan kalimah bahasa Arab yang bermaksud "menceraikan" atau "melepaskan".Mengikut istilah syara' ia bermaksud, "Melepaskan ikatan pernikahan atau perkahwinan dengan kalimah atau lafaz yang menunjukkan talak atau perceraian".
Jika suami melafazkan kalimah ini ke atas isterinya, maka dengan sendirinya mereka berdua telah terpisah dan isterinya berada dalam keadaan iddah . Jika semasa isteri di dalam iddah kedua pasangan ingin berdamai, mereka boleh rujuk semula tanpa melalui proses pernikahan. Sebagaimana firman Allah swt di surah At Talak ayat 2 yang bermaksud,
"Maka rujuklah mereka dengan cara yang baik atau ceraikanlah mereka dengan cara yang baik pula"

TALAK
....................................................
Pengertian Talak
Talak merupakan kalimah bahasa Arab yang bermaksud "menceraikan" atau "melepaskan".Mengikut istilah syara' ia bermaksud, "Melepaskan ikatan pernikahan atau perkahwinan dengan kalimah atau lafaz yang menunjukkan talak atau perceraian".
Jika suami melafazkan kalimah ini ke atas isterinya, maka dengan sendirinya mereka berdua telah terpisah dan isterinya berada dalam keadaan iddah . Jika semasa isteri di dalam iddah kedua pasangan ingin berdamai, mereka boleh rujuk semula tanpa melalui proses pernikahan. Sebagaimana firman Allah swt di surah At Talak ayat 2 yang bermaksud,
"Maka rujuklah mereka dengan cara yang baik atau ceraikanlah mereka dengan cara yang baik pula"


TALAK
....................................................
Pengertian Talak
Talak merupakan kalimah bahasa Arab yang bermaksud "menceraikan" atau "melepaskan".Mengikut istilah syara' ia bermaksud, "Melepaskan ikatan pernikahan atau perkahwinan dengan kalimah atau lafaz yang menunjukkan talak atau perceraian".
Jika suami melafazkan kalimah ini ke atas isterinya, maka dengan sendirinya mereka berdua telah terpisah dan isterinya berada dalam keadaan iddah . Jika semasa isteri di dalam iddah kedua pasangan ingin berdamai, mereka boleh rujuk semula tanpa melalui proses pernikahan. Sebagaimana firman Allah swt di surah At Talak ayat 2 yang bermaksud,
"Maka rujuklah mereka dengan cara yang baik atau ceraikanlah mereka dengan cara yang baik pula"

TALAK
....................................................
Pengertian Talak
Talak merupakan kalimah bahasa Arab yang bermaksud "menceraikan" atau "melepaskan".Mengikut istilah syara' ia bermaksud, "Melepaskan ikatan pernikahan atau perkahwinan dengan kalimah atau lafaz yang menunjukkan talak atau perceraian".
Jika suami melafazkan kalimah ini ke atas isterinya, maka dengan sendirinya mereka berdua telah terpisah dan isterinya berada dalam keadaan iddah . Jika semasa isteri di dalam iddah kedua pasangan ingin berdamai, mereka boleh rujuk semula tanpa melalui proses pernikahan. Sebagaimana firman Allah swt di surah At Talak ayat 2 yang bermaksud,
"Maka rujuklah mereka dengan cara yang baik atau ceraikanlah mereka dengan cara yang baik pula"

TALAK
....................................................
Pengertian Talak
Talak merupakan kalimah bahasa Arab yang bermaksud "menceraikan" atau "melepaskan".Mengikut istilah syara' ia bermaksud, "Melepaskan ikatan pernikahan atau perkahwinan dengan kalimah atau lafaz yang menunjukkan talak atau perceraian".
Jika suami melafazkan kalimah ini ke atas isterinya, maka dengan sendirinya mereka berdua telah terpisah dan isterinya berada dalam keadaan iddah . Jika semasa isteri di dalam iddah kedua pasangan ingin berdamai, mereka boleh rujuk semula tanpa melalui proses pernikahan. Sebagaimana firman Allah swt di surah At Talak ayat 2 yang bermaksud,


TALAK
....................................................
Pengertian Talak
Talak merupakan kalimah bahasa Arab yang bermaksud "menceraikan" atau "melepaskan".Mengikut istilah syara' ia bermaksud, "Melepaskan ikatan pernikahan atau perkahwinan dengan kalimah atau lafaz yang menunjukkan talak atau perceraian".
Jika suami melafazkan kalimah ini ke atas isterinya, maka dengan sendirinya mereka berdua telah terpisah dan isterinya berada dalam keadaan iddah . Jika semasa isteri di dalam iddah kedua pasangan ingin berdamai, mereka boleh rujuk semula tanpa melalui proses pernikahan. Sebagaimana firman Allah swt di surah At Talak ayat 2 yang bermaksud,




ACAK-ACAK YANG PENUH MAKNA

ΣΆΙΑ ΣΥΝΓΓΥΗ ΞΑΤΥΗ ΚΙΝΤΑ ΠΑΔΑΜΥ , ΔΑΝ ΣΥΝΓΓΥΗ ΣΑΝΓΑΤ ΜΕΝΚΙΝΤΑΙΜΥ. ΝΑΜΥΝ ΚΑΥ ΤΙΔΑΚ ΠΕΡΚΑΥΑ ΚΑΡΈΝΑ ΆΚΥ ΒΥΚΑΝ ΣΕΠΕΡΤΗ ΑΝΑΚ ΒΥΠΆΤΗ ΙΤΥ. ΧΑΗΑΗΑΗΑΗΑΧΗ ΝΣΓΉΣ

RUANG RUBRIK

ቭግግሳድግግሳፋስፍግስ ብ ችማስባብስ እ ክጣ ቢሳ በርጁአንግ በርሳማ አሳል ሳጃ ካልአን  መንደንጋር አፓ ካታቁ ። ናሙን እቱላህ ካልአን ያንግ ትዳቅ ድር። ሰጠላህ ካልአን ሰለሳዕ ደንጋን ኡሩሳን ካላእን፣ ካልአን ሉፓ።

Jumat, 31 Agustus 2012

Kamis, 03 Mei 2012

5 FAKTA TENTANG OTAK WANITA, Menurut buku '' the female brain"

“OTAK tidak bersifat unisex,” ungkap ahli syaraf dan psikiatri, Dr. Louann Brizendine dari University of California, seperti dikutip LiveScience.
Menurut penulis buku “The Female Brain” ini, otak pria dan wanita memiliki perbedaan yang begitu signifikan.
Hal ini pulayang membentuk karakteristik setiap gender yang memiliki keunikan masing-masing.
Apa saja keunikan otak wanita yang belum banyak diketahui?
1. Kinerja otak berubah sesuai siklus menstruasiWanita memiliki siklus menstruasi yang terus bergulir setiap bulannya. Mulai dari masa subur, pra-menstruasi, masa menstruasi, pasca-menstruasi, hingga akhirnya kembali ke masa subur. Di setiap fase siklus, wanita memproduksi hormon yang terus berubah-ubah seacara konstan, hingga mempengaruhi kinerja otak, energi, sensitivitas, bahkan penampilan.
Coba Anda perhatikan, 10 hari setelah hari pertama haid, para wanita terlihat lebih enerjik, lebih senang berdandan, bahkan terkadang berbusana lebih seksi. Hal ini disebabkan, 10 hari setelah haid para wanita bersiap diri menyambut masa subur. Seminggu kemudian, sifatnya berubah lagi. Para wanita terlihat lebih santai, lebih senang meringkuk di tempat tidur sambil membaca buku dan menyeruput teh hangat. Saat itulah hormon progesterone perlahan-lahan berkurang dan membuat wanita ingin merasa tenang tanpa gangguan. Pssst… jangan bikin wanita marah di momen ini!
2. Intuisi lebih kuatInsting seorang ibu terhadap anaknya terkenal amat kuat, hingga menghasilkan ikatan batin tersendiri yang timbul sejak si kecil masih berada dalam kandungan. Rupanya intuisi yang kuat tidak hanya dimiliki kaum ibu, karena pada umumnya wanita terlahir dengan otak yang mampu memproduksi intuisi yang kencang. Wanita juga lebih mudah membaca “sinyal” melalui bahasa tubuh atau petunjuk nonverbal yang lazimnya membuat para pria kebingungan. Makanya, wahai kaum adam, jangan coba-coba membohongi kami, karena kami bisa “membaca” pikiran kalian!
3. Merespon rasa sakit secara berbedaDalam sebuah penelitian yang berlangsung selama 10 tahun, menemukan bahwa otak pria dan wanita merespon rasa sakit dan takut secara berbeda. Para wanita terbukti lebih sensitif dalam merespon keduanya. Inilah sebabnya mengapa wanita lebih mudah stress, karena saat dihinggapi kekhawatiran wanita cenderung memikirkannya secara berlebih.
4. Lebih mudah “turn off”Untuk urusan ranjang, otak pria dan wanita juga bereaksi secara berbeda. Jika pria lebih mudah “turn on”, maka wanita sebaliknya, mereka lebih mudah “turn off” alias cepat kehilangan gairah dalam bercinta. Wanita dapat menolak keinginan pasangannya untuk melakukan hubungan seks karena hal-hal sepele, seperti udara kamar terlalu dingin, sedang menonton sinetron, atau dengan alasan klasik, “lagi enggak mood!”.
Otak wanita memiliki sistem berbeda dalam urusan seksual. Sehingga untuk merangsang wanita diperlukan usaha yang lebih keras dan lebih lama ketimbang merangsang para pria.
5. Kinerja otak berubah saat hamilDi minggu kedelapan saat masa kehamilan, hormon progesterone melonjak hingga 30 kali lipat. Kondisi ini menyebabkan para ibu hamil lebih tenang dan penyabar. Berdasarkan penelitian dari American Journal of Neuroradiology, otak wanita menciut sebanyak 4% selama masa kehamilan. Jangan kuatir, ukuran otak akan kembali ke semula, enam bulan setelah melahirkan.
Setelah melahirkan, otak wanita pun mengalami perubahan, yaitu terbentuknya hormon-hormon yang memperkuat intuisi sebagai ikatan batin bersama si kecil.
dari Berbagai Sumber