JUREID

JUREID
JUDEX AND JURIST

Selasa, 26 Maret 2013

uang


SISTEM KEUANGAN
Bank
Lembaga perbankan merupakan inti dari sistem keuangan dari setiap Negara. Bank adalah lembaga keuangan yang menjadi tempat bagi perseorangan, badan-badan usaha swasta, badan-badan milik Negara, bahkan lembaga-lembaga pemerintahan menyimpan dana-dana yang dimilikinya. Melalui kegiatan perkreditan dan berbagi jasa yang diberikan, bank melayani kebutuhan pembiayaan serta melancarkan kegiatan mekanisme system pembayaran bagi semua sector perekonomian.
Di Indonesia masalah yang terkait dengan bank diatur dalam undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan undnag-undang No. 10 Tahun 1998.
Dalam kamus “Black’s Law Dictionary, bank dirumuskan sebagai:
An institution, usually incopated, whose business to receive money on deposit. Cash, checks or drafts, discount commercial paper, make loans, and issue promissory notes payable to bearer known as bank notes.

Tidak jauh berbeda dengan rumusan tersebut, menurut kamus besar bahasa Indonesia, bank adalah usaha dibidang keuangan yang menarik dan mengeluaarkan uang di masyarakat, terutama memberikan kredit dan jasa di lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
Rumusan mengenai pengertian bank lain, dapat dapat juga kita temui dalam kamus istilah hokum fockema andreaeyang mengatakan bahwang bank adalah suatu lembaga atau orang pribadi yang menjalankan perusahaan dalam menerima dan membrikan uang dari dan kepada pihak ketiga. Berhubung dengan adanya cek yang hanya dapat diberikan banker sebagai tertarik, maka bank dalam arti luas adalah orang atau lembaga yang dalam pekerjaannya secara teratur menyediakan uang untuk pihak ketiga.
Prof. G.M. Verryn Stuart, dalam bukunya, bank politik, berpendapat bahwa bank adalah suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat-alat pembayarannya sendiri ataupun dengan uang diperolehnya dari orang lain, maupun dengan jalan mengedarkan alat-alat penukar baru berupa uang giral.
Berdasarkan dari beberapa pengertian di atas dapat dikatakan bahwa pada dasarnya bank adalah badan usaha yang menjalankan kegiatan menghimpun dana dari masyarkat dan menyalurkannya kembali kepada pihak-pihak yang membutuhkan dalam bentuk kredit dan memberikan jasa dlam lalu lintas pembayaran.
Berkaitan dengan pengertian bank, pasal 1 butir 2 undang-undang nomor 10 tahaun 1998 tentang perbankan merumuskan bahwa bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit dan atau alat bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Pembahasan lebih lanjut mengenai bank ini di uraikan dalam bentuk tersendiri yang berkaitan dengan system perbankan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

komentar yang membangun yo