JUREID

JUREID
JUDEX AND JURIST

Kamis, 15 Maret 2012

putusan sela praktikum

PUTUSAN SELA

NOMOR:01/Pdt.G/2011/PA.Semu Pyb
BISMILLAHIRARAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan agama semu Panyabungan yang memeriksa dan mengadili perkara perdata gugatan mal waris pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara lain:
PANDAPOTAN SIREGAR Bin AHMAD SAIFUL, umur 27 tahun, agama Islam, pendidikan S1, pekerjaan Guru Honor, tempat kediaman di Desa Sibaung-baung, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal, selanjutnya disebut sebagai Penggugat I ;…………………..........................
EMMA TAPIAN DANI binti AHMAD SAIPUL,  umur 25 tahun, agama Islam, pendidikan                                                                                                                                             S1, pekerjaan Tani, tempat kediaman di Desa Maga Dolok, Kecamatan Lembah Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal, selanjutnya disebut sebagai Penggugat II ;……………………………….....................................
LILI ASTUTI Binti AHMAD SAIPUL, umur 23 tahun, agama Islam, pendidikan                                                                                                                                             SMA, tempat kediaman di Desa Botung, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal, selanjutnya disebut sebagai Penggugat III ;................................…...................................................................................
M  e  l  a  w  a  n
ETY BOROTAN Binti AHMAD SAIPUL, umur 29  tahun, agama Islam, pekerjaan Tani, pendidikan SD, tempat kediaman di Desa Pidoli Lombang, Kecamatan Panyabungan Kota,  Kabupaten Mandailing Natal, selanjutnya disebut sebagai Tergugat ;...........................................................................................

Telah mempelajari berkas perkara tersebut;
Telah mendengar keterangan Penggugat dan Tergugat di muka persidangan;
TENTANG DUDUK PERKARANYA …..dan seterusnya
TENTANG HUKUMNYA ……………….dan seterusnya
Menimbang bahwa setelah mendengarkan  dan mempelajari jawab-menjawab antara kedua belah pihak, maka permohonan sita para penggugat dinyatakan tidak berkekuatan hokum, maka dengan demikian majelis menyatakan tidak menerima permohonan sita tersebut
Menimbang bahwa proses persidangan masih berjalan, maka biaya perkara ditangguhkan putusan akhir.
MNEGINGAT
Segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dalil syar’I yang berkenaan dengan perkara ini;

MENGADILI

1.    permohonan sita para penggugat dinyatakan tidak diterima
2.    menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir

demikian putusan sela ini dijatuhkan dan dinyatakan berkekuatan hukum tetap ( ketok 1 kali)

kemudian dilanjutkan dengan tahap pembuktian dengan hakim majelis melakukan dialog sebagai berikut:
KM    : saudara, demikian tadi putusan sela telah kami bacakan, bagaimana saudara penggugat, sudah mengerti dengan putusan tersebut kan
P    : sudah pak
KM    : baik, untuk sidang selanjutnya adalah siding pembuktian, bagaimana saudara, sudah menyiapkan bukti-buktinya.? saudara bisa membawa bukti berupa akta nikah kedua orang tuanya, surat kepemilikan tanah, penetapan ahli waris oleh lurah setempat, dan surat bukti kematian dan lain2 yang tersedisa sesuai dengan tuntutannya ya
P    : belum pak, kami mohon wqktu unutk menyiapkannya selama dua minggu pak
KM    : baik sesuai permohonan para penggugat, majelis memberikan waktu selama satu minggu saja kepada saudara ya.
KM    : untuk menyiapkan bukti-buktinya, maka siding ini ditunda selama satu minggu dan akan dibuka kembali pada hari….. tanggal...September 2011, dengan perintah kepada para pihak unutk hadir kembali padsa hari dan tanggal tersebut tanpa dipanggil lagi ( ketok 1 kali)
KM    : demikian persidangan hari ini telah selesai, dan ditutup dengan ucapan hamdalah (ketok 3x )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

komentar yang membangun yo